KATA PENGANTAR
السلام عليكم ور حمة الله و بر كا ته
Bismillahirrahmanirrahin.
Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia beserta isinya. Tiada Tuhan selain Allah temapat kita mencurahkan segalanya. Allah tiadak pernah membedakan umatnya hanya karena fisiknya, kepandaiannya, kelebihannya, tapi Allah membedakkan umatnya berdasarkan ketaqwaan yang dimiliki umatnya. Allah adalah satu-satunya yang kita sembah. Dia-lah Zat yang kita sembah,tempat kita meminta pertolongan dan ampunannya-Nya. Shalawat dan salam senantiasa kita curahkan kepada junjungan kita,Nabi Muhammad SAW yang merupakan suri teladan. Berkat Nabi-lah kita dapat merasakan dunia yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti yang kita rasakan samapai saat ini.
Alhamdulillah kami ucapkan, karena masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan penyusunan makalah ini. Terima kasih kepada teman-teman yang telah membantu untuk menyelesaikan makalah ini. Namun penulis menyadari bahwa terdapat kekurangan di dalam makalah. Oleh karena itu, dengan senang hati penulis menerima kritik dan saran yang bersifat membangun. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin
Wassalamualaikum wr.wb
Pekanbaru,28 Maret 2015
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... 2
DAFTART ISI...................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 4
1.1 LATAR BELAKANG..................................................................... 4
1.2 RUMUSAN MASALAH................................................................. 5
1.3 TUJUAN........................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
A.DEFINISI PERNIKAHAN............................................................... 6
B.HUKUM PERNIKAHAN................................................................. 8
C.TUJUAN PERNIKAHAN................................................................. 14
D.SYARAT DAN RUKUN PERNIKAHAN...................................... 20
E.PERWALIAN DALAM PERKAWINAN........................................ 26
F.UU PERKAWINAN NO.1/1974....................................................... 41
G.PP NO.9/1975 PENJELASAN UU PERKAWINAN NO.1/74........ 42
BAB III PENUTUP 51
A.KESIMPULAN.................................................................................. 51
B.SARAN............................................................................................... 51
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai negara yang berkembang dan merupakan negara yang mayoritas penduduknya Bergama islam telah berkembang pesat dengan berbagai cara masuk ki Indonesia, yaitu salah satunya dengan cara perkawinan.
Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuhan. Pernikahan adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa: 1
ياايهاالناس اتقوا ربكمالذي خلقكم من نفس وحدة وخلق
منها زوجهاوبث منهمارجالاكشيرا ونساء
Artinya:
“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri dan darinyalah Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”
Allah tidak menjadikan manusia seperti makhluk lainnya, yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan antara jantan dan betina secara anargik atau tidak ada aturan. Akan tetapi, untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia, maka Allah mengadakan hukum sesuai dengan martabat tersebut.
Dengan demikian hubungan laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat berdasarkan suatukerelaan dalam suatu ikatan berupa pernikahan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Didalam rumusan masalah ini akan dikaji beberapa pembahasan yang berdasarkan pendekatan Imam Mazhab dan Hukum Keluarga Islam Indonesia.
A. Apakah definisi nikah?
B. Bagaimana hukum nikah?
C. Apa tujuan nikah?
D. Apa syarat dan rukun nikah?
E. Bagaimana perwalian dalam perkawinan?
1.3 TUJUAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memperluas pengetahuan dan materi apa-apa saja yang ada didalam pernikahan yang sudah diketahui atau bahkan yang belum diketahui oleh para pembaca makalah ini khususnya mahasiswa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI PERNIKAHAN
Secara etimologi perkawinan adalah dalam bahasa Arab disebut dengan النكاح yang bermakna الوطء dan al-Dammu wa al-Tadakhul. Terkadang juga disebut dengan al-Dammu wa al-Jam’u, atau ‘ibarat ‘aii al-wath’ wa al-‘aqd yang bermakna bersetubuh, berkumpul dan akad.[1]
Secara terminology pernikahan dapat didefinisikan oleh beberapa para ahli atau mazhab, yaitu:
a. Menurut para ahli
1. Wahbah al-Zuhaily
Akad yang membolehkan terjadinya al-istimta’ (persetubuhan) dengan seorang wanita, atau melakukan wathi’ dan berkumpul selama wanita tersebut bukan wanita yang diharamkan baik dengan sebab keturunan atau sepersusuan.[2]
Akad yang telah ditetapkan oleh syari’ agar seorang laki-laki dapat mengambil manfaat untuk melakukan istimta’ dengan seorang wanita atau sebaliknya.[3]
2. Al-Malibari
Mendefinisikan perkawinan sebagai akad yang mengandung kebolehan (ibahat) melakukan persetubuhan yang menggunakan kata nikah atau tazwij.[4]
3. Muhammad Abu Zahrah
Di dalam kitabnya al-Ahwal al-Syakhsiyyah, mendefinisikan nikah sebagai akad yang menimbulkan akibat hukum berupa halalnya melakukan persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan, saling tolong-menolong serta menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya.[5]
b. Menurut empat mazhab
1. Menurut Hanafiah.
Nikah adalah akad yang memberi faedah untuk melakukan mut’ah secara sengaja” artinya kehalalan seorang laki-laki untuk beristimta’ dengan seorang wanita selama. tidak ada. faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syar’i.
2. Menurut Hanabilah.
Nikah adalah akad yang menggunakan lafaz inkah yang bermakna tajwiz dengan maksud mengambil manfaat untuk bersenang-senang. Atau Pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan lafal inkah atau tarwiijun untuk mendapatkan kepuasan.[6]
3. Ulama Syafi’iyah
Pernikahan adalah suatu akad yang menggunakan lafal nikah atau zauj yang menyimpan arti memiliki wati.
4. Ulama Malikyah
Pernikahan adalah suatu akad yang mengandung arti mut’ah untuk mencapai kepuasan dengan tidak mewajibkan adanya harga.
Arti milik dalam hal pernikahan adalah Milku Al-manfa’at yaitu dengan akad nikah, maka suami dan istri dapat saling memanfaatkan untuk mencapai kehidupan dan keharmonisan rumah tangga menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dari pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pernikahan adalah suatu akad antara seorang pria dan seorang wanita atas dasar kerelaan dan kesukaan kedua belah pihak, yang dilakukan oleh pihak lain (wali) menurut sifat dan syarat yang telah ditetapkan syara’ untuk menghalalkan pencampuran antara keduanya, sehingga satu sama lain saling membutuhkan menjadi sekutu sebagai teman hidup dalam rumah tangga.[7]
Di dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 1, pengertian pernikahan adalah “Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[8]
Menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu di Pasal 2 dinyatakan bahwa, “Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqan ghalidzan.[9] untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”.
B. HUKUM PERNIKAHAN
Pada dasarnya golongan fuqaha yakni jamhur berpendapat bahwa menikah itu hukumnya sunnah, sedangkan golongan zahiri mengatakan bahwa menikah itu wajib. Para ulama maliki Muta’akhirin berpendapat bahwa menikah itu wajib bagi sebagian orang, sunnah untuk sebagian orang, dan mubah bagi golongan lainnya. Hal ini ditinjau berdasarkan kekhawatiran terhadap kesusahan atau kesulitan dirinya.
Hal ini disebabkan permasalahan apakah bentuk kalimat perintah dalam ayat dan hadist berikut serta hadist-hadist lainnya yang berkenaan dengan masalah ini, apakah harus diartikan kepada wajib, atau sunnah, atau mumhkin mubah.[10]
Ayat tersebut adalah:
فانكحواماطابلكم من النساءمثنىوثلاث وربع...النساء: 3
Artinya:
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat”.
Dan hadist yang dimaksud, yaitu:
تناكحواتكثروافانى اباهى بكم الامم يوم القيامة (رواه عبدالرزاق)
Artinya:
“Nikahlah kamu, perbanyaklah kamu, karena sesungguhnya dengan kamu akan berlomba-lomba dengan umat-umat yang lain pada hari kiamat”. (HR Abdur Razzaq)
Bagi fuqaha yang berpendapat bahwa minikah itu wajib bagi sebagian orang dan sunnah untuk sebagian orang serta mubah bagi golonga laiinya , dan berdasarkan atas pertimbangan kemaslahatan . qiyas semacam inilah yang disebut qiyas mursal, yaitu suatu qiyas yang tidak mempunyai dasar penyandraan. Dalam hal qiyas ini kebanyakan ulama mengingkari, tetapi Nampak jelas dipegangi mazhab maliki.
Berdasarkan urain diatas, maka dapat dikataka bahwa hukum nikah itu dapat berubah sesuai dengan keadaan pelakunya. Berikut hukum nikah, yaitu:
1. Wajib
Nikah hukumnya wajib bagi orang yang mampu dan nafsunya telah mendesak, serta takut terjerumus dalam lembah perzinaan. Menjauhkan diri dari dari perbuatan haram adalah wajib, maka menikah adalah jalan terbaik.[11]
Imam Qurtuby berkata “Bujangan yang sudah mampu menikahdan takut dirinya dan agamanya, sedangkan untuk menyelamatkan diri tidak ada jalan lain, kecuali dengan pernikahan maka tidak ada perselisihan pendapat tentang wajibnya ia nikah. Jika nafsunya telah mendesak, sedang ia tidak mampu menafkahi istrinya, maka Allah nanti akan melapangkan rezekinya”.
Firman Allah SWT:
وليستعفف الذين لايجدون نكا حاحتى يغنيهم الله من فضله...
النور: 33
Artinya:
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sehingga Allah memberikan kemampuan mereka dengan karunia-Nya”.[12]
Senada dengan pendapat ini adlah ulama malikiyah yang mengatakan bahwa menikah itu wajib bagi orang yang menyukainya dan takut dirinya akan terjerumus keperzinahan, sedangkan berpuasa ia tidak sanggup.
Berikut beberapa kriteria tentang wajibnya menikah bagi seseorang, yaitu:
N0 |
Malikiyah |
Hanafiyah |
1. |
Takut akan terjerumus keperzinahan. |
Yakin apabila tidak menikah akan berbuat zina. |
2. |
Untuk mengekangnya tidak mampu berpuasa, atau mampu berpuasa tapi tidak bisa menahan nafsunya. |
Tidak mampu berpuasa untuk mengekang nafsu seksual. |
3. |
Tidak mampu menyatukan kekayaan umat manusia. |
Tidak mampu menyatukan kekayaan manusia. |
4. |
- |
Mampu memberikan mahar dan memberi nafkah. |
No comments:
Post a Comment