KATA PENGANTAR
السلام عليكم ور حمة الله و بر كا ته
Bismillahirrahmanirrahin.
Segala puji bagi Allah yang telah
menciptakan manusia beserta isinya. Dia-lah Zat yang kita sembah,tempat kita
meminta pertolongan dan ampunannya-Nya. Shalawat dan salam senantiasa kita
curahkan kepada junjungan kita,Nabi Muhammad SAW yang merupakan suri teladan.
Alhamdulillah kami ucapkan,karena masih
diberikan kesempatan untuk menyelesaikan penyusunan makalah ini. Terima kasih
kepada teman-teman yang telah membantu kami untuk menyelesaikan makalah ini. Namun kami
menyadari bahwa terdapat kekurangan di dalam makalah ini. Oleh karena itu dengan senang hati kami menerima kritik dan saran
yang bersifat membangun.Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin
Wassalamualaikum
wr.wb
Pekanbaru,17 Desember
2014
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kaum murji’ah pada
mulanya juga muncul disebabkan karena persoalan politik, dalam hal ini
persoalan khalifah pada masa pemerintahan Usman bin Atfan, umat islam terpecah
kedalam dua kelompok besar, “golongan kecil” setelah membela Ali yang
disebut syi’ah dan golongan lain yang keluar dari barisan Ali disebut Khawarij.
Selain dari kedua golongan diatas muncul aliran islam yang ketiga yaitu
murji’ah.
Sebetulnya aliran
murji’ah berkeinginan kembali kepada persamaan yang sudah ditanam oleh umat
islam. Artinya tidak ada prioritas bagi orang orang Arab diatas non Arab untuk
menjadi khalifah, begitu pula menghilangkan beban rakyat dengan bermacam macam
pajak dari pemerintah bani Umayyah. Di samping itu aliran ini muncul sebagai
reaksi atas sikap yang tidak mau terlibat dalam pahan kafir mengkafirkan
terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana pandangan golongan
Khawarih, bahwa Ali, Mu’awiyah, Amr ibn Al-as,Abu Musa Al asyari dan lainnya
yang menerima tahkim adalah kafir. Dengan menggunakan dalil Qs Al-maidah 44 :
إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Sesungguhnya Kami
telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang
menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh
nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan
pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab
Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut
kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar
ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir”.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian murji’ah ?
2.
Apa yang
dimaksud kelompok murji’ah ekstrim?
3.
Apa yang
dimaksud kelompok murji’ah moderat?
C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian murji’ah dan pembagiannya bagi
pembaca maupun penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Murji’ah
Aliran Murji'ah adalah aliran Islam yang muncul dari golongan yang tak sepaham dengan Khowarij. Ini tercermin dari ajarannya yang
bertolak belakang dengan Khowarij. Pengertian murji'ah sendiri ialah
penangguhan vonis hukuman atas perbuatan seseorang sampai di pengadilan Allah
SWT kelak. Jadi, mereka tak mengkafirkan seorang Muslim yang berdosa besar,
sebab yang berhak menjatuhkan hukuman terhadap seorang pelaku dosa hanyalah
Allah SWT, sehingga seorang Muslim, sekalipun berdosa besar, dalam kelompok ini
tetap diakui sebagai Muslim dan punya harapan untuk bertobat.
B.
Kelompok
murji’ah ekstrim
Adapun
yang termasuk ke dalam kelompok ekstrim adalah
Al-Jahmiyah,Ash-Shalihiyah,Al-Yunusiyah,Al-Ubaidiyah dan Al-Hasaniyah.
Pandangan tiap kelompok ini dapat dijelaskan sebagi berikut:
1.
Kelompok Al-Jahmiyah
Adapun golongan Murji’ah
ekstrim adalah Jahm bin Safwan dan pengikutnya disebut al-Jahmiah. Golongan ini
berpendapat bahwa orang Islam yang percaya pada Tuhan, kemudian menyatakan
kekufurannya secara lisan, tidaklah menjadi kafir, karena kafir dan iman
tempatnya bukan dalam bagian tubuh manusia tetapi dalam hati sanubari. Di
antara prinsip dasar ajaran Jahm bin Safwan ialah:
a.
Surga dan neraka itu kekal selamanya
b.
Keimanan itu mengenal Allah, sementara
kekufuran ialah bodoh atas-Nya
c.
Perbuatan manusia hakikatnya merupakan
perbuatan Allah sendiri.
2.
Kelompok Ash-Shalihiyah
Bagi kelompok pengikut Abu
Al-Hasan Al-Salihi iman adalah megetahui Tuhan dan Kufr adalah
tidak tahu pada Tuhan. Dalam pengertian bahwa mereka sembahyang tidaklah ibadah
kepada Allah, karena yang disebut ibadah adalah iman kepadanya, dalam arti
mengetahui Tuhan. Begitu pula zakat, puasa dan haji.
3.
Kelompok Al-Yunusiyah dan Kelompok Al-Ubaidiyah
Melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiat atau perbuatan
jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan
perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang yang
bersangkutan. Dalam hal ini, Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan
jahat banyak atau sedikit, tidak merusak iman seseorang sebagai musyrik (politheist)
Kaum Yunusiyah yaitu pengikut- pengikut Yunus ibnu ’Aun an
Numairi berpendapat bahwa ”iman” itu adalah mengenai Allah, dan menundukkan
diri padanya dan mencintainya sepenuh hati. Apabila sifat-sifat tersebut sudah
terkumpul pada diri seseorang, maka dia adalah mukmin. Adapun sifat-sifat
lainnya, seperti ”taat” misalnya, bukanlah termasuk iman, dan orang yang
meninggalkan bukanlah iman, dan orang yang meninggalkan ketaatan tidak akan
disiksa karenanya, asalkan saja imannya itu benar-benar murni dan keyakinannya
itu betul- betul benar.
4.
Kelompok Al-Hasaniyah
Kelompok ini mengatakan bahwa, ”saya tahu tuhan melarang
makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah
kambing ini,” maka orang tersebut tetap mukmin bukan kafir. Begitu pula
orang yang mengatakan ”saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke Ka’bah,
tetapi saya tidak tahu apakah Ka’bah di
India atau di tempat lain”, orang
yang demikian juga tetap mukmin.
C. Kelompok
murji’ah moderat
Golongan
moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak
kekal dalam neraka. Tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya
dosa yang dilakukannya, dan ada kemungkinan bahwa tuhan akan mengampuni dosanya
dan oleh karena itu tidak akan masuk neraka sama sekali.
Golongan
Murji’ah yang moderat ini termasuk Al-Hasan Ibn Muhammad Ibn ’Ali bin Abi
Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli Hadits. Menurut golongan ini,
bahwa orang islam yang berdosa besar masih tetap mukmin. Dalam hubungan ini Abu
Hanifah memberikan definisi iman sebagai berikut: iman adalah pengetahuan dan
pengakuan adanya Tuhan, Rasul-rasul-Nya dan tentang segala yang datang dari
Tuhan dalam keseluruhan tidak dalam perincian; iman tidak mempunyai sifat
bertambah dan berkurang, tidak ada perbedaan manusia dalam hal iman.
Dengan
gambaran serupa itu, maka iman semua orang islam di anggap sama, tidak ada
perbedaan antara iman orang islam yang berdosa besar dan iman orang islam yang
patuh menjalankan perintah-perinyah Allah. Jalan pikiran yang dikemukakan oleh
Abu Hanifah itu dapat membawa kesimpulan bahwa perbuatan kurang penting
dibandingkan dengan iman.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada
mulanya kaum Murji’ah ditimbulkan oleh persoalan politik, tegasnya persoalan
khalifah yang membawa perpecahan dikalangan umat Islam setelahUsman bin Affan
mati terbunuh. Munculnya permasalahan ini perlahan-lahanmenjadi permasalahan
tentang ketuhanan. Oleh karena itu, akan dibahas tentang Murji’ah dan
perkembangan pemikirannya dalam mewarnai pemahamanketuhanan dalam Agama Islam.
Secara garis besar, ajaran-ajaran
pokok Murji'ah adalah:
1. Pengakuan iman cukup hanya dalam
hati. Jadi pengikut golongan ini tak dituntut membuktikan keimanan dalam
perbuatan sehari-hari. Ini merupakan sesuatu yang janggal dan sulit diterima
kalangan Murjites sendiri, karena iman dan amal perbuatan dalam Islam merupakan
satu kesatuan.
- Selama meyakini 2 kalimah syahadat, seorang Muslim yang berdosa besar tak dihukum kafir. Hukuman terhadap perbuatan manusia ditangguhkan, artinya hanya Allah yang berhak menjatuhkannya di akhirat.
B.
Saran
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah banyak mengalami kekurangan. Demi memperbaiki
kesalahan yang ada diperlukan saran dan kritik yang bersifat membangun dari
pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar,
Rosihan, ilmu kalam,(Bandung: pustaka Setia,2006)
Daudy,
Ahmad, Kuliah Ilmu Kalam, (Jakarta:Bulan Bintang,1997)
No comments:
Post a Comment