Translate

Friday 29 May 2015

Demokrasi

BAB I
PENDAHULUAN


A.           Latar Belakang
Negara demokrasi masyarakatnya memiliki kesadaran yang tinggi mengenai asas-asas dan nilai-nilai yang mencakup negara demokrasi. Demokrasi sendiri sangat dibutuhkan dalam tatanan kehidupan bernegara, berbangsa dan bertanah air khususnya di Indonesia. Karena masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi akan nilai-nilai dan menjunjung tinggi demokrasi itu sangat berpengaruh dalam memajukan bangsa.
Dan untuk menerapkan kesadaran akan nilai-nilai demokrasi itu sendiri tidaklah mudah dan cepat mengingat begitu banyak jumlah masyarakat yang ada disuatu negara. Di Indonesia sendiri penerapan itu masih sangatlah sulit. Sehingga untuk mengatasi itu diberlakukannya suatu mata pelajaran khusus mengenai kewarganegaraan guna mengajak dan memotivasi serta menyadarkan para penerus bangsa akan pentingnya demokrasi.
Dalam hal itu, begitu banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk mencapai cita-cita suatu bangsa. Dan untuk menjawab itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai Demokrasi yang ada di Indonesia sampai pada sistem pemerintahan demokrasi.

B.            Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari latar belakang diatas ialah:
1.    Apa makna demokrasi
2.    Apa prinsip-prinsip dari demokrasi?
3.    Bagaimana nilai-nilai demokrasi
4.    Apasaja jenis-jenis demokrasi?
5.    Bagaimana sistem demokrasi yang ada di Indonesia?
6.    Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
7.    Apa yang dimaksud dengan pendidikan demokrasi?
C.           Tujuan
Dari rumusan masalah di atas, adapun tujuan pembuatan makalah ini ialah:
1.    Mengetahui makna demokrasi
2.    Mengetahui prinsip-prinsip dari demokrasi.
3.    Mengetahui nilai-nilai demokrasi
4.    Mengetahui jenis-jenis demokrasi
5.    Mengetahui sistem demokrasi Indonesia.
6.    Mengetahui tentang pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
7.    Mengetahui arti dari demokrasi pendidikan.

  
BAB II
PEMBAHASAN

A.           Makna Demokrasi dan Prinsip-prinsip Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos dan krotos. Demos artinya rakyat dan krotos berarti pemerintahan. Jadi, Demokrasi artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Demokrasi merujuk pada konsep kehidupan negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih.
Pengertian demokrasi menurut para ahli:
1.    Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2.    Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat dan dipergunakan untuk kepentinagan rakyat.
Demokrasi dalam arti sistem pemerintahan yang baru ini mempunyai arti yang luas sebagai berikut:
a.    Mula-mula demokrasi berarti politik yang mencakup pengertian tentang pengakuan hak-hak asasi manusia, serta hak memilih dan dipilih, seperti hak kemerdekaan pers, hak berrapat, serta hak memilih dan dipilih untuk badan-badan  perwakilan.
b.    Kemudian, digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, yang selain meliputi sistem politik, juga mencangkup sistem ekonomi dan sistem sosial.

B.            Prinsip-prinsip Demokrasi
1.      Kedaulatan rakyat
Rakyat adalah sumber kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan oleh pemerintah. Hak memerintahyang dimiliki pemerintah itu berasaldari rakyat. Jadi, dalam negara demokrasi rakyat mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada para anggota legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk mengatur kehidupan bernegara.
2.      Kesamaan politik
Dalam negara demokrasi setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik.
Persamaan politik berarti persamaan kesempatan berparsipasi, bukan persamaan parsipasi nyata warga masyarakat. Tidak ada kesamaan tingkat partisipasi warga negara dalam kehidupan demokrasi. Karena kesempatan dan kemauan warga negara dalam memanfaatkan kesempatan berpartisipasi politik itu berbeda satu dengan yang lainnya.
3.      Konsultasi rakyat
Prinsip ini merupakan konsekuensi logis dari prinsip kedaulatan rakyat. Sehingga harus ada mekanisme kelembagaan agar para pejabat pemerintah dapat mengetahui kebijakan-kebijakan yang diharapkan oleh rakyat. Setelah itu kebijakan yang sesuai dengan kehendak rakyat ditetapkan pemerintah wajib melaksanakannya secara bertanggung jawab.
4.      Kekuasaan mayoritas
Dalam demokrasi berlaku kekuasaan mayoritas yang berarti keputusan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kehendak mayoritas rakyat. Jika rakyat tidak sependapat mengenai masalah tertentu maka pemerintah harus bertindak sesuai dengan kehendak terbesar, bukan yang terkecil dari rakyat.
    
C.           Nilai-Nilai Demokrasi
Berikut ini adalah nilai-nilai demokrasi, yaitu:
1.         Kesadaran akan puralisme.
2.         Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat.
3.         Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik.
4.         Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan
5.         Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu beberapa lembaga seperti:
1.         Pemerintah yang bertanggung jawab
2.         Dewan perwakilan rakyat
3.         Oerganisasi politik seperti partai politik
4.         Pers dan media massa
5.         Sistem peradilan

D.           Jenis-Jenis Dmokrasi
1.         Demokrasi Langsung
            Rakyat secara langsung diikut sertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah. Demokrasi di Indonesia berlangsung hanya dalam proses pemilihan kepala pemerintah seperti kepala desa,  Presiden, dan Gubernur serta anggota DPR.
2.         Demokrasi tidak Langsung (Perwakilan Rakyat)
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Di Indonesia perwakilan rakyat disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keinginan dan masukan rakyat (Aspirasi dikumpulkan oleh DPR. Namun, sebaliknya bahwa hal ini sebaliknya dikarenakan adanya sistem partai dan moral anggita DPR yang terpilih hancur.
3.         Demokrasi Campuran (Demokrasi Perwakilan dengan sistem pengawasan Langsung dari Rakyat)
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi  tersebut berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan derajat dan hak setiap orang. Jenis ini ditemui di Swiss.

E.            Sistem Demokrasi Indonesia
Demokrasi desa memiliki lima unsur yaitu:
a.    Rapat
b.    Mufakat
c.    Gotong royong
d.   Hak mengadakan protes bersama
e.    Hak menyingkirkan dari kekuasaan raja absolut
Demokrasi desa tidak bisa dijadikan pola untuk Indonesia modern. Namun kelima unsur demokrasi desa tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern.
Demokrasi Indonesia yang modern menurut Moh. Hatta harus meliputi 3 hal, yaitu:   
a.    Demokrasi dibidang politik
b.    Demokrasi dibidang ekonomi
c.    Demokrasi dibidang sosial

2.    Demokrasi Pancasila
Bersumber dari ideologinya, demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi pancasila. Pancasila adalah ideologi nasioanal yaitu seperangkap nilai yang dianggap baik, sesuai, adil dan dianggap menguntungkan bangsa. Sebagai ideologi nasioanal, pancasila berfungsi sebagai:
1.    Cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam membuat dan menilai keputusan politik.
2.    Alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi prosedur penyelesaian konflik yang terjadi.

Nilai-nilai luhur pancasila  yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan pilar-pilar demokrasi modern. Nilai- nilai demokrasi yang terjabar dari nilai –nilai pancasila tersebut adalah :
a.    Kedaulatan rakyat
b.    Republik
c.    Negara berdasar atas hukum
d.   Pemerintahan yang konstitusional
e.    Sistem perwakilan
f.     Prinsip-prinsip musyawarah
g.    Prinsip ketuhanan

Demokrasi pancasila dapat diartikan secara sempit maupun luas. Berikut adalah arti demokrasi secara sempit maupun secara luas:  
1.    Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
2.    Secara sempit demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.                                            


3.    Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi. Menurut Soepomo, politik pembangunan negara harus sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia. Bentuk negara harus mengungkap semangat kebathinan bangsa  Indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan. Negara bersifat mengayomi segenap kepentingan masyarakat.
Membicarkan pelaksanaan demokrasi tidak lepas dari periodesasi demokrasi yang pernah dan berlaku dalam sejarah Indonesia. Menurut Meriam Budiharjo (1997), dipandang dari sudut perkembangan sejarah, demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam 3 bagian yaitu:
a.    Masa Republik I, yang dinamakan masa demokrasi parlementer.
b.    Masa Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin.
c.    Masa Republik III, yaitu masa demokrasi pancasila yang menonjolkan sistem demokrasi presidensial.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat pula dibagi dalam periode berikut ini:
1.      Periode Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950.
2.      Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri :
a.      Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959.
b.     Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1956.
3.      Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998.
4.      Pelaksanaan  Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999
5.      Pelaksanaan Demokrasi masa reformasi tahun 1999 sampai sekarang.
Setelah pelaksanaa pemilu legislatif dan pemilu presiden 2004, bangsa Indonesia memulai penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan. Diharapkan penyelenggaraan bernegara secara demokratis dapat dijalankan sebagai  sarana mencapai kesejahteraan dan keadilan rakyat.

F.            Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Beberapa kriteria yang harus dimiliki dalam suatu negara yang benar-benar menggunakan demokrasi sebagai sistem pemerintahannya yaitu:
1.    Partisipasi rakyat
2.    Persamaan di depan hukum
3.    Distribusi pendaatan secara adil
4.    Kesempatan pendidikan yang sama
5.    Ketersediaan dan keterbukaan informasi
6.    Mengindahkan tata krama politik, dll.
Sejak awal Indonesia menyatakan dirinya demokrasi yang dapat terlihat dalam konstitusi negara, namun dalam perjalanan kenegaraan kita melihat perkembangan demokrasi sebagai berikut:
a.    Demokrasi Pada Masa Orde Lama (1959-1965)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlemen serta partai politik. Demokrasi ini berlangsung didalam negara menggunakan UUD 1994, UUD RIS 1949 dan UUD sementara 1950. Pelaksanaan demokrasi ditandai dengan pemerintahan yang kurang stabil. Pemilu 1955 dalam kenyataanya tidak dapat memenuhi harapan masyarakat, bahkan kurangnya kestabilan dalam bidang, politik, ekonomi, sosial maupun hankam. Keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut ;
1.    Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
2.    Akibat silih bergantinya kabinet, maka pemerintah tidak mampu menyalurkan dinamika masyarakat kearah pembangunan terutama pembangunan ekonomi.
3.    Sistem liberal berdasarkan UUDS 1950 mengakibatkan jatuh bangun sehingga pemerintahan tidak stabil.
4.    Pemilu 1955 ternyata mencerminkan dalam DPR perimbangan kekuasaan politik yang sebenarnya hidup dalam masyarakat, namun banyak golongan-golongan di daerah belum terwakili DPR.
5.    Konstituante yang bertugas membentuk UUD yang baru ternyata gagal.
Atas dasar hal tersebut di atas, maka presiden menyatakan bahwa mengakibatkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta keselamatan negara, maka presiden mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 juli 1959. Isi dekrit tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Membubarkan konstituente.
2.    Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUD Sementara 1950.
3.    Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pada waktu itu, Soekarno sebagai kepala Eksekutif menerapkan demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin adalah suatu paham demokrasi yang tidak didasarkan atas faham liberialisme, sosialisme-nasional, fasisme dan komunisme, tetapi suatu faham demokrasi yang didasarkan kepada keinginan-keinginan luhur bangsa Indonesia,seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Namun, pelaksanaan demokrasi terpimpin itu dalam menyimak arti yang sebenarnya, justru bertentangan dengan pancasila yang berlaku adalah kenginan dan ambisi politik pemimpin sendiri. Kebijaksanaan yang menyimpang dari UUD 1945 dalam bidang politik adalah :
a.    Pembubaran DPR hasil pemilu tahun 1955 melalui penetapan presiden No.4 tahun 1960 dengan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang anggotanya diangkat dan diberhentikan presiden.
b.    Membentuk MPRS yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
c.    Membentuk DPA dan MA dengan penetapan presiden dan anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
d.   Lembaga-lembaga negara, seperti yang disebutkan di atas dipimpin sendiri oleh presiden.
e.    Mengangkat presiden seumur hidup melalui ketetapan MPRS No.ll/MPRS/1963 tan Tap. MPR No.lll/MPRS/1963.
f.     Melalui ketetapan MPRS No.l/MPRS/1963 Manifesto politik dari presiden dijadikan GBHN.
g.    Hak budget DPR tidak berjalan karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan. Karena DPR tidak menyetujui rancangan APBN yang diajukan presiden, maka DPR dibubarkan tahun 1960.
h.    Menteri-menteri diperbolehkan menjabat sebagai ketua MPRS, DPR-GR,DPA, MA. MPRS dan DPR-GR seharusnya menjadi lembaga perwakilan rakyat yang tugasnya mengawasi jalannya pemerintahan, malah sebaliknya harus tunduk kepada kebijaksanaan presiden.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi justru bernilai dan cita-cita masyarakat beradab karena ia bersifat universal, tidak dibatasi oleh nilai-nilai yang bersifat lokal yaitu nilai barat atau nilai asli suatu bangsa.

b.    Demokrasi Pancasila Orde Baru (1965-1998)
Orde Baru mengambil tugas utamanya penciptaan ketertiban politik dan kemantapan ekonomi. Oleh sebab itu, orde baru harus segera mengambil jarak dengan kelompok-kelompok yang kuat orientasi ideologisnya. Orde baru bertolak belakang dengan orde lama dalam hal kebijakan ekonomi. Akan tetapi, dalam sistem kebijakan politik cenderung otoriter sebagai pelanjut dari rezim orde lama. Konsentrasi kekuasaan di tangan pemerintah yang memungkinkan oposisi tidak dapat melakukan kontrol. Pemerintah menganut kebijakan ekonomi campuran sehingga ekonomi nasioanal meningkat.
Tahun 1983 pemerintah mengajukan satu paket yang terdiri 5 undang-undang politik tentang:
1.    Susunan dan kedudukan anggota MPR/DPR
2.    Pemilihan Umum
3.    Kepartaian dan Golkar
4.    Organisasi Masyarakat
5.    Referendum

Kelima paket ini disetujui oleh DPR dengan tujuan menjaga terpeliharanya kekuasaan dan menjaga kelanjutan pembangunan. Pada kenyataanya Orde Baru telah jauh menyimpang dengan perjuangan semula, yaitu:
1.    Orde baru di bawah pimpinan Soeharto secara ekslisit tidak mengakui 1 juni sebagai lahirnya pancasila.
2.    Butir-butir p-4 mendidik secara halus ketaatan individu kepada kekuasaan dan tidak ada butir yang mencantumkan kewajiban Negara terhadap rakyatnya.
3.    Pengamalan pancasila dengan membentuk citra pembangunan sebagai ideologi, sehingga rekayasa mendukung Bapak pembangunan melalui kebulatan tekad rakyat.
    
c.    Demokrasi Masa Reformasi
Setelah berakhirnya pemerintah Soeharto 1998. Indonesia sedang berusaha menuju kepada sistem politik yang demokratis dengan melakukan reformasi struktual yang mendukung berkembangnya pemerintahan demokrasi.
Tuntutan reformasi akan diharapkan dari pemerintahan yang “legitimet” setelah SU MPR 1999. Sesuatu hal yang sangat penting dibicarakan adalah “Amandenat” UUD 1945. Gagasan ini banyak di suarakan oleh hampir semua pakar politik dan hukum tata negara. Beberapa pertimbangan kenapa UUD 1945 harus diadakan perubahan  “amandement” antara lain :
1.    UUD 1945 dimaksudkan untuk sementara.
2.    UUD 1945 selalu melahirkan pemerintahan otoriter dengan menumbuhkan figur presiden yang diktatorial.
3.    UUD 1945 kurang memenuhi syarat sebagai aturan main politik yang memadai atau konstusionalisme.
Kelemahan UUD 1945 adalah diantaranya yaitu:
a.       Tidak ada mekanisme “Check and Balance”
b.      Terlalu banyaknya atribusi kewenangan.
c.       Adanya pasal-pasal yang multitafsir.
d.      Terlalu percaya pada semangat orang.

Beberapa usulan “amandement”UUD 1945 antara lain :
a.       Keanggotaan MPR yang terdiri atas perwakilan politik dan teritorial dan menghapuskan perwakilan golongan.
b.      Hak konfirmasi penetapan UU secara sepihak untuk DPR
c.       Pembatasan masa jabatan presiden (sudah dilakukan oleh MPR Reformasi)
d.      Pemandirian dan perluasan hak Mahkamah Agung sebagai alternatif pembentukan Mahkamah Konstitusi.
e.       Pembubaran DPA dan memperdayakan BPK. Dengan itu perlu menghilangkan tugas tumpang tindih lembaga pengawasan dalam eksekutif, seperti BPKP.
MPR melalui ketetapan No.V/MPR/2000 telah mengeluarkan ketetapan tentang  Pemantapan Persatuan Dan Kesatuan Nasional. MPR melalui ketetapan tersebut telah engidentifikasi masalah yang telah menyebabkan terjadinya krisis yang sangat luas. Faktor-faktor penyebab terjadinya berbagai masalah tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut :
a.    Nila-nilai agama dan nilai budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagian masyarakat, sehingga melahirkan krisis akhlak.
b.    Pancasila sebagai ideologi negara ditafsirkan secara sepihak oleh penguasa dan telah disalahgunakan untuk mempertahankan kekuasaan.
c.    Konflik sosial budaya telah terjadi karena kemajemukan suku, kebudayaan dan agama yang tidak dikelola dengan baik dan adil oleh pemerintah maupun masyarakat.
d.   Hukum telah menjadi kekuasaan dan pelaksanaanya telah diselewengkan.
e.    Perilaku ekonomi yang berlangsung dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
f.     Sistem politik yang otoriter.
g.    Peralihan kekuasaan yang sering kali menimbulkan konflik.
h.    Berlangsungnya sistem pemerintah yang telah mengabaikan demokrasi.
i.      Pemerintah yang sentralistis telah menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
j.      Penyalahgunaan kekuasaan sebagai akibat dari lemahnya fungsi pengawasan oleh internal pemerintah dan lembaga perwakilan.
k.    Globalisasi
l.      Pelaksanaan peran sosial politik dalam dwi fungsi angkatan bersenjata Republik Indonesia disalahgunakannya ABRI sebagai alat kekuasaan pada masa orde baru telah menyebabkan terjadinya penyimpanan peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


G.           Pendidikan Demokrasi
Demokrasi tidak hanya memerlukan institusi, hukum, aturan maupun lembaga-lembaga lainnya. Demokrasi sejatinya memerlukan syarat hidup yaitu warga negara yang memiliki dan menegakkan nilai-nilai demokrasi. Tersedianya kondisi ini membutuhkan waktu lama, berat, dan sulit.  Oleh karna itu, secara substansi berdimensi  jangka panjang, guna mewujudkan masyarakat demokratis, pendidikan demokrasi mutlak diperlukan. Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh warga negara. Pendidikan demokrasi bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran dan nilai-nilai demokrasi.
Pengetahuan dan kesadaran akan nilai-nilai demokrasi itu meliputi tiga hal. Diantaranya yaitu:
Pertama, kesadaran bahwa demokrasi itu adalah pola kehidupan yang menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri.
Kedua, demokrasi adalah sebuah learning process yang lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat lain.
Ketiga, kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat. (Zamroni, 2001).

Pendidikan pada umumnya dan pendidikan demokrasi pada khususnya akan diberikan seluas-luasnya bagi seluruh warganaya. Warga negara yang berpendidikan dan memiliki kesadaran politik tinggi sanggat diharapkan oleh negara demokrasi. Sosialisasi nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan demokrasi adalah bagian dari sosialisasi politik negara terhadap warganya. Pendidikan demokrasi dibagi atas tiga bagian yaitu :
1.    Pendidikan demokrasi secara formal.
2.    Pendidikan demokrasi secara informal.
3.    Pendidikan nonformal.
Di Indonesia sesungguhnya memiliki pengalaman yang kaya akan pendidikan demokrasi. Menurut Udin S. Winataputra (2001, sejak tahun 1945 sampai sekarang instrumen perundangan sudah menempatkan pendidikan demokrasi dan HAM sebagai bagian integral dari pendidikan nasional.
Dalam undang-undang N0.23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan pula bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman  dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pendidikan untuk menjadikan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab adalah pendidikan demokrasi.
Sedangkan misi dari pendidikan demokrasi yaitu memfasilitasi warga untuk mendapatkan berbagai akses kepada dan menggunakan secara cerdas berbagai sumber informasi tentang demokrasi dalam teori  dan praktek untuk berbagai  konteks kehidupan, sehingga memiliki wawasan yang luas dan memadai.
Memfasilitasi warga negara untuk dapat melakukan kajian konseptual dan operasional secara cermat, dan bertanggung jawab terhadap berbagai cita-cita, instrumentasi praktis demokrasi guna mendapatkan keyakinan dalam melakukan pengambilan keputusan individual atau kelompok dalam kehidupannya sehari-hari serta beragumentasi atas keputusanya itu.
Memfasilitasi warga negara untuk memperoleh dan memanfaatkan kesempatan berpartisipasi serta cerdas dan bertanggungjawab dalam praktis kehidupan demokrasi di lingkungannya seperti mengeluarkan pendapat, berserikat, berkumpul, memilih serta memonitor dan mempengaruhi kebijakan politik.

















BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan krotos. Demos artinya rakyatdan krotos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi adalah pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Sedangkan demokrasi yang ada di Indonesia diantaranya yaitu demokrasi Desa dan demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat pula dibagi kedalam periode  berikut :
1.    Periode Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950.
2.    Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri :
c.    Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959.
d.   Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1956.
3.    Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998.
4.    Pelaksanaan  Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999
5.    Pelaksanaan Demokrasi masa reformasi tahun 1999 sampai sekarang.
Sedangkan pendidikan demokrasi dibagai atas tiga bagian yaitu:
1.    Pendidikan demokrasi secara formal.
2.    Pendidikan demokrasi secara informal.
3.    Pendidikan demokrasi secara nonformal.

B.            Saran
Dari pembahasan diatas diharapkan pembaca dapat melaksanakan demokrasi dengan benar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara demokrasi. Sehingga negara bisa lebih maju, tertib dan aman.


DAFTAR PUSTAKA

Artis, M. I Kom. 2013. “Gagasan Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”. Pekanbaru: Al-Mujtahadah Press
Syarbaini, Syahrial.2010. “Implementasi Pancasila Melalui Pendidikan Kewarganegaraan”. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Winarno,SPd,M.si.2008. “Paradigma Bru Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta : Bumi Aksara.

         



No comments:

Post a Comment