Translate

Friday 29 May 2015

Organisasi Profesi Guru

BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG MASALAH
Profesi bukan sekedar pekerjaan atau vocation, melainkan suatu perkerjaan khusus yang mempunyai ciri-ciri, keahlian, tanggung jawab dan rasa kejawatan. Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota professional tersebut menggabungkan diri dan mendapatkan perlindungan.
Dengan demikian organisasi profesi guru dapat didefinisikan sebagai berikut :
Suatu koordinasi secara rasional kegiatan sejumlah orang (guru) untuk mencapai tujuan (pendidikan) bersama yang dirumuskan secara eksplisit, melalui pengaturan (kode etik) dan pembagian kerja serta melalui hierarki kekuasaan dan tanggung jawab professional.
Di Indonesia, istilah organisasi sebagai suatu wadah profesi sering digunakan istilah lain seperti ikatan, persatuan, serikat. Hal ini dapat kita lihat berbagai penggabungan dan sebagainya.
Dalam bidang pendidikan, kita mengenal seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan Sarjana Administrasi Pendidikan (ISAPI), Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
Organisasi Profesi Keguruan di Indonesia yang pertama kali dibentuk adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dibentuk pada tanggal 25 November 1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta.
PGRI sebagai organisasi professional keguruan memiliki peranan dan tanggung jawab menjaga, memelihara, dan mengembangkan profesi keguruan. Menjaga antara lain, berarti upaya agar layanan pendidikan mutunya dapat dipertanggungjawabkan secara professional. Memelihara artinya mengupayakan profesi guru dari pencemaran nama baik. Mengembangkan artinya upaya meningkatkan kualifikasi dan kualitas kemampuan profesional tenaga guru.
Salah satu upaya adalah dengan terbitnya surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0854/0/1989 tentang D.II PGSD, yakni wujud nyata pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi profesional tenaga guru, terutama guru SD. Bahkan sekarang ini pemerintah sudah memberi ancangan, bahwa pada tahun 2015 semua guru sekolah menengah sudah harus setaraf S-1, dan untuk mengajar di Perguruan Tinggi minilmal harus lulusan S-2 atau Megister.
Disadari bahwa pelaksanaan sistem pendidikan secara makro dan mikro tidak dapat dilakukan oleh guru, namun juga diperlukan tenaga-tenaga profesional dengan bidang lain, seperti ahli perencanaan kurikulum bimbingan dan penyuluhan, teknologi pembelajaran disamping tenaga peneliti yang diperlukan untuk perkembangan sistem pendidikan, oleh karena itu  organisasi profesi guru menghadapi tantangan yang cukup berat untuk menunjukkan bahwa bidang-bidang profesi yang ada dillingkungan guru mempunyai sumbangan untuk pengembangan pendidikan Indonesia.
Tantangan organisasi profesi ini tidak lepas dari bagaimana usaha LPTK mempersiapkan tenaga guru. Paul Suparno, SJ., dkk dalam Bukunya Reformasi Pendidikan Sebuah Rekomendasi menulis (2002) tentang Persiapan Tenaga Guru dan Prof. Suyatno, Med, PhD dan Drs. Djihad Hisyam, M.Pd mengulas tentang Harapan Kepada Guru; tulisan tersebut termuat dalam bukunya yang bejudul Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Melenium III.


  1. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah :
1.      Apakah pengertian organisasi profesi guru?
2.      Apakah tujuan organisasi profesi guru?
3.      Apa sajakah jenis – jenis organisasi profesi guru di Indonesia?
  1. TUJUAN
Adapun tujuan yang ingin diketahui setelah pembahasan makalah ini :
  1. Untuk mengetahui pengertian organisasi profesi guru.
  2. Untuk mengetahui tujuan organisasi profesi guru
  3. Untuk mengetahui jenis–jenis organisasi profesi guru di Indonesia.










BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Organisasi Keguruan
Organisasi profesi keguruan berasal dari tiga kata, yaitu organisasi, profesi dan keguruan (guru).Ada banyak pendapat yang mengemukan pengertian dari organisasi, diantaranya sebagai berikut:
  1. Menurut Stoner, Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.[1]
  2. Menurut James D. Mooney, Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
  3. Menurut Chester I. Bernard, Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Di samping itu, organisasi juga terbagi menjadi dua bagian yaitu organisasi formal dan organisasi non-formal. Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional.[2] Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya. Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari.Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak SD.
Sedangkan Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian seseorang dan didapat melalui adanya proses penddikan. Dan Guru adalah pendidik dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, melatih dan mengevaluasi. Dari kata Organisasi profesi dapat diartikan sebagai organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai  sebagai  individu. Dapat disimpulkan, organisasi profesi guru sendiri adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus dalam mendidik.
2.      Struktur dan Kedudukan Organisasi Profesi Keguruan
Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok, yaitu:
  1. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat lokal (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya Serawak Teachers’ Union di Malaysia.[3]
  2. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
  3. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat internasional seperti UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Culture Organization).
3.      Bentuk dan Corak Organisasi Profesi Keguruan
Bentuk organisaasi profesi keguruan begitu bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antar anggotanya. Ada empat bentuk organisaasi profesi keguruan, yaitu:
  1. Berbentuk persatuan (union), antara lain di Ausrtalia, Singapura, dan Malaysia, misalnya: Ausrtalian Education Union (AUE), National Tertiary Education Union (NTEU), Singapore Teachers’ Union (STU), National Union of  the Teaching Profession (NUTP), dan Sabah Teachers Union (STU).[4]
  2. Berbentuk federasi (federation) antara lain di India dan Bangladesh, misalnya: All India Primary Teachers Federation (AIPTF), dan Bangladesh Teachers’ Federation (BTF).
  3. Berbentuk aliansi (alliance), antara lain di Pilipina, seperti National Alliance of Teachers and Office Workers (NATOW).
  4. Berbentuk asosiasi (association) seperti yang terdapat di kebanyakan negara, misalnya, All Pakistan Government School Teachar Association (APGSTA) di Pakistan, dan Brunei Malay Teachers’ Association (BMTA) di Brunei.[5]
Sedangkan ditinjau dari kategori keanggotaannya, corak organisasi profesi ini dapat dibedakan berdasarkan (1) Jenjang pendidikan di mana mereka bertugas (SD, SMP, dll); (2) Status penyelenggara kelembagaan pendidikannya (negeri, swasta); (3) Bidang studi keahliannya (bahasa, kesenian, matematika, dll); (4) Jender (Pria, Wanita); (5) berdasarkan latar belakang etnis (cina, tamil, dll) seperti China education Society di Malaysia.
4.      Program Operasional Organisasi Profesi Keguruan
Untuk merealisasikan tujuan dan fungsi, bahkan visi dan misi, organisasi profesi ini memiliki program operasional tertentu yang secara terencana, dan pelaksanaannya harus dipertanggungjawabkan kepada para anggotanya melalui forum resmi, seperti dalam anggaran dasar (AD) atau anggaran rumah tangga (ART) atau bahkan hasil konvensi anggota profesi kependidikan. Kandungan program tersebut mencakup hal-hal berikut:
  1. Upaya-upayayang menunjang terjaminnya pelaksanaan hak dan kewajiban para anggotanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Upaya-upaya yang memajukan dan mengembangkan kemampuan professional dan karier para anggotanya, melalui berbagai kegiatan ilmiah dan profesional seperti seminar, simposium, loka karya dan sebagainya.
  3. Upaya-upaya yang menunjang bagi terlaksananya hak dan kewajiban pengguna jasa pelayanan profesional, baik keamanan maupun kualitasnya.
  4. Upaya-upayayang bertalian dengan pengembangan danpembangunan yang relevan dengan bidang keprofesiannya.

5.      Tujuan Organisasi Profesi Keguruan
Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Adapun menurut UU RI pasal 40 ayat 1, organisasi profesi keguruan mempunyai tujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam masyarakat.[6]  
Dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan danatau mengembangkan: (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum  ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
  1. Meningkatkan dan atau mengembangkan karier anggota
Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motivator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Kewajiban organisasi profesi kependidikan adalah untuk mampu memfasilitasi dan memotivasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
  1. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota
Merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profsi akan memiliki mkekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
  1. Meningkatkan danatau mengembangkan kewenangan profesional anggota
Merupakan upaya para profesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi kependidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melaluai pendidikan atau latihan terprogram.
  1. Meningkatkan dan atau mengembangkan martabat anggota
Merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi kependidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
  1. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kesejahteraa
Merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus dipenuhi.[7] Banyak kiprah organisasi profesi kependidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Aspirasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.

Selain itu organisasi profesi guru juga mempunyai kewenangan:
a.    Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
b.    Memberikan bantuan hukum kepada guru.
c.    Memberikan perlindungn profesi guru.
d.    Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
e.    Memajukan pendidikan nasional.
6.      Jenis-Jenis Organisasi Keguruan
Di samping PGRI sebagai satu-satunya organisasi guru-guru sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sejenis yang didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.[8] Selain itu, ada lagi organisasi profesional resmi di bidang pendidikan yang harus kita ketahui juga yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), yang saat ini telah mempunyai divisi-divisi antara lain: Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN), Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia ( HSPBI), dan lain-lain (Soecipto, 2004: 36-37).
  1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
  • Tujuan utama pendirian PGRI adalah:
  1. Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan).
  2. Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi). Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service, not commodity”.
  3. Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
  • Makna Visi PGRI adalah:
  • Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Perjuangan :
  1. Wahana mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[9]
  2. Wahana untuk membela, mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Wahana untuk meningkatkan integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa.
  4. Berperan aktif memperjuangkan tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
  5. Wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku profesi kependidikan.
  6. Wahana untuk memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum.


  • Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
  1. Wahana memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
  2. Wahana mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Wahana menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
  4. Wahana untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
  5. Wahana pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.
  6. Wahana untuk mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam pembangunan nasional.
  7. Wahana untuk mewujudkan pengabidan secara nyata melalui anak lembaga dan badan khusus.
  8. Wahana untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.[10]
  • Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan:
  1. Wahana untuk memperjuangkan terwujudnya hak-hak guru dan tenaga kependidikan
  2. Wahana untuk memperjuangkan kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa, rasa aman, hubungan pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.

  1. Wahana untuk mewujudkan prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota.
  2. Wahana untuk memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan organisasi.
  3. Wahana untuk membela dan melindungi guru sebagai pekerja.
  4. Wahana untuk membina dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan baik lokal, regional maupun global.
  1. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar atau kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi atau perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas (Depdiknas,2004: 1).Menurut Mangkoesapoetra (2004:1) MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.[11]
  • Tujuan MGMP menurut pedoman MGMP (2004: 2) adalah:
  1. Tujuan umum.
Tujuan MGMP adalah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
  1. Tujuan khusus.
  2. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
  3. Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan, mencerdaskan siswa.
  4. Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.
  • Peranan MGMP menurut pedoman MGMP (Depdiknas. 2004: 4) yaitu:
  1. Mengakomodir aspirasi dari,oleh dan untuk anggota.
  2. Mengakomodasi aspirasi masyarakat atau stokeholder dan siswa
  3. Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran.
  4. Mitra kerja Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.
  • Fungsi MGMP
Adapun fungsi MGMP menurut Mangkoesapoetra (2004: 3) adalah
  1. Menyusun pogram jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
  2. Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota.
  3. Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah.
3. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
ISPI lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.[12]
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu:
  1. Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia;
  2. meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya;
  3. membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara;
  4. mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan;
  5. melindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota;
  6. meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan
  7. menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.

  1. Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
IPBI didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing.Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se-Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini:
  1. Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
  2. Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.[13]
  3. Meningatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
  • Untuk menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
  1. Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;
  2. Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;
  3. Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lain, baik dalam maupun luar negeri; dan
  4. Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
  • Kegiatan pertama dijabarkan kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut ini.
  1. Penerbitan, mencakup: buletin Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia dan brosur atau penerbitan lain.
  2. Pengembangan alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
  3. Pengembangan teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
  4. Penelitian di bidang bimbingan.
  5. Penataran, seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
  6. Kegiatan-kegiatan lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.

7.      Fungsi Organisasi Profesi Keguruan
1.      Fungsi Pemersatu
Yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun umunya dilatarbelakangi oleh dua motif, yaitu Motif intrinsik dan ekstrinsik. Secara Intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Bahkan mungkin mereka terdorong untuk menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Secara Ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.[14]
Kedua motif tersebut sekaligus tantangan bagi pengembangan profesi. Namun kesadaran inilah yang menyebabkan para professional membentuk organisasi profesi. Dan dengan demikian organisasi tersebut dapat dijadikan pemersatu antar profesi, yang diharapkan organisasi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama yaitu ipaya melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi.
  1. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi: “Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.[15]
Bahkan dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa : “Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa”.[16]
Kemampuan yang dimaksud adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi. Kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan. Menurut Johnson kompetensi dibangun oleh 6 perangkat kompetensi, yaitu:
  1. Performence Component
  2. Subject Component
  3. Professional Component
  4. Process Component
  5. Adjustment Component
  6. Attidudes Component
Peningkatan kemampuan professional juga terkait dengan Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu:
  1. Program Terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. 
  2. Program Tidak Terstruktur adalah program pembinaan dan pengembanganztenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah :   
  3. Penataran tingkat nasional  dan wilayah.
  4. Supervisi yang dilaksanakan oleh pejabat terkait.
  5. Pembinaan dan pengembangan sejawat.    
  6. Pembinaan dan pengembangan individual.












BAB III
PENUTUP
  1. SIMPULAN
Organisasi profesi guru sendiri adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus dalam mendidik. Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok, yaitu: pertama, organisasi profesi kependidikan yang bersifat lokal (kedaerahan dan kewilayahan. Kedua, organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional. Ketiga, organisasi profesi kependidikan yang bersifat internasional. Bentuk organisaasi profesi keguruan begitu bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antar anggotanya. Ada empat bentuk organisaasi profesi keguruan, yaitu: peratuan (union), federasi (federation), aliansi (alliance), dan asosiasi (association).
Adapun menurut UU RI pasal 40 ayat 1, organisasi profesi keguruan mempunyai tujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam masyarakat.  
Di samping PGRI, ada organisasi guru yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), yang saat ini telah mempunyai divisi-divisi antara lain: Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN), Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia ( HSPBI), dan lain-lain.



  1. SARAN
Terkait hubungannya secara formal antara organisasi profesi keguruan, seperti MGMP, ISPI, IPBI, dan lainnya dengan PGRI belum tampak secara nyata. Sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya. Untuk itu, harus ada penangan dalam menyelesaikan masalah tersebut dan organisasi profesi keguruan bersama-sama meningkatkan mutu anggotanya secara merata dan menyeluruh.














Daftar Pustaka
1.      Soetjipto, dan Kosasi Raflis. 2004. Profesi Keguruan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.h 76
2.      Nina Agustina, 2013, Organisasi Profesi Guru, [online], (http://ninaagustina16.blogspot.com/2013/07/organisasi-profesi-guru.html,
3.      Iier Cebret, 2012, Organisasi Profesi Keguruan, [online],           Tim pengajar. 2011. Profesi Kependidikan. Medan: FMIPA-UNIMED
http://www.scribd.com/doc/8864461/Profesi
5.      Satory, Djam’an dkk. 2009. Profesi Keguiruan. Jakarta: Universitas Terbuka: PT. Rineka Cipta. h 55
6.      Admin. 2012. Makalah Peranan Guru dalam Administrasi Pendidikan. Diunduh dari http://night18light.wordpress.com/2012/06/14/makalah-peranan-guru-dalam-administrasi-pendidikan/ 
7.      Deni. 2011. PGRI dan Fenomena Maraknya Organisasi Guru. Diunduh dari http://penadeni.com/2011/07/10/saat-organisasi-guru-terpecah-belah/ 
8.      Djam’an Satori, dkk. 2008. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.
9.      Sopwan Hadi. 2010. Profesi Keguruan dalam http://sopwanhadi.wordpress.com/2010/02/28/makalah-profesi-keguruan.  
10.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen.  
11.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional.




[1] Soetjipto, dan Kosasi Raflis. 2004. Profesi Keguruan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.h 76
 [6] Satory, Djam’an dkk. 2009. Profesi Keguiruan. Jakarta: Universitas Terbuka: PT. Rineka Cipta. h 55

[9] Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen. 
[11] Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

[12] Satory, Djam’an dkk. 2009. Profesi Keguiruan. Jakarta: Universitas Terbuka: PT. Rineka Cipta. h 55

[15] Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen. 
[16] Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional

No comments:

Post a Comment