Translate

Friday 29 May 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara

BAB 1

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak mengobati penyakit yang di deritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka ? kalau memang bantuan pemerintah keada mereka itu adalah hakyang harus diterima meraka mengapa bantuan itu belum juga datang ?
            Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga Negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak merekan sebagai Negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau membela negaranya dikala hak-hak negeri ini dirampas oleh Negara-negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh Negara lain, dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingn perutnya sendiri.
            Sungguh masih banyak sekali fenomena-fenomena yang menimpa negeri ini. Akankah ini terjadi karena kekurang pahaman  masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai warga Negara ? atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu syaitoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan dalam jiwanya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian hak dan kewajiban wrga Negara
2.      Konsep apa saja yang tedapat dalam UUD 1945
3.      Bagaimana konsep hubungan bangsa, Negara, dan warga Negara

C.    Tujuan
1.      Untuk mempelajari tentang hak dan kewajiban warga Negara sebagai anggota masyarakat.
2.      Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang hak dan kewajiban berdasarkan UUD 1945.
3.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Civic Education (Pendidikan Kewarganegaraan).

BAB 2

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak da Kewajiban Warga Negara

            Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
            Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
            Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
             Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
            Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriteria yaitu :
1.      Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:

a. Kriteria kelahiran menurut asas Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriteria kelahiran menurut asas Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

       Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride).
       Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam:
  - Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
 - Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
            Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
            Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.
            Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
            Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ius soli sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
            Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
            Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.
            Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip ius soli, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis.
            Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsip ius soli melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.

2.2 Konsep Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
            Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa.
            Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.
            Dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1 :
            “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
            Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
•  Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal diIndonesia.
•  Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
•  Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti  : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
1.      Asas Kewarganegaraan di Indonesia :
            •  Asas kelahiran (Ius soli)
            •  Asas keturunan (Ius sanguinis)
            •  Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi
            perkawinan yangmemiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri
            atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana
            sejahtera, sehat dan bersatu.
2.      Status Kewarganegaraan Indonesia :
            •  Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status
            kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara,
            seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
            •  Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara
            dua negara.
            •  Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul
            apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warga negara ke
            dua negara tersebut.
3.      Hak dan kewajiban warga negara :
            1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga
            negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
            2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga
            Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
            1945.
4.      Hak Asasi Manusia :        
            Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir.
Hak adalah sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.
            Hak asasi manusia dalam bahasa Prancis disebut “Droit L’Homme”, yang artinya hak-hak manusia dan dalam bahsa Inggris disebut “Human Rights”. Seiring dengan perkembangan ajaran Negara Hukum, di mana manusia atau warga negara mempunyai hak-hak utama dan mendasar yang wajib dilindungi oleh Pemerintah, maka muncul istilah “Basic Rights” atau “Fundamental Rights”. Bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah merupakan hak-hak dasar manusia atau lebih dikenal dengan istilah “Hak asasi manusia”.(Ramdlon Naning; 1982 : 97) Meriam Budiardjo, mengemukakan bahwa :
            Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh daqn dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dank arena itu bersifat universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya. (Meriam Budiardjo; 1980 : 120)
            Isi dari pada hak asasi manusia hanya dapat ditelusuri lewat penelusuran aturan hukum dan moral yang berlaku dalam masyarakat. John Locke (1632-1704) yang dikenal sebagai bapak hak asasi manusia, dalam bukunya yang berjudul “Two Treatises On Civil Government”, menyatakan tujuan Negara adalah untuk melindungi hak asasi manusia warga negaranya. Manusia sebelum hidup bernegara atau dalam keadaan alamiah (status naturalis) telah hidup dengan damai dengan haknya masing-masing, yaitu hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas penghormatan terhadap harta miliknya, yang semua itu merupakan propertinya.(Dikutif dari I Dewa Gede Atmadja; 2002 ;3-5)
            Di Indonesia berdasarkan Perubahan UUD 1945 dalam Bab XA ditentukan mengenai Hak Asasi manusia. Namun kaitannya dengan hak-hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya identifikasinya belum rinci dan jelas. Oleh karena hak-hak yang berkaitan dengan hak dibidang ekonomi, sosial dan budaya masih tersebar dalam pasal-pasal yang ada. Dengan penelusuran melalui pendekatan sejarah, maka ditemukan perkembangan dari ha-hak dibidang ekonomi, sosial dan budaya.
            Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya lazimnya dikatagorikan sebagai hak-hak positif (Positive Rights) yang dirumuskan dalam bahasa “rights to” (hak atas), sedangkan hak-hak sipil dan politik dikategorikan sebagai hak-hak negative (Negative Rights ) yang dirumuskan dalam bahasa “freedom from” (kebebasan dari). Sebagai hak-hak positif, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dipahami sebagai hak hak yang tidak dapat dituntut di muka pengadilan (non-justicible), sebaliknya dengan hak-hak sipil dan politik, sebagai hak-hak negative, dapat dituntut di muka pengadilan.
5.      Macam Hak Asasi Manusia :
a.  Hak Asai Manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
b.  Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang.
c.  Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.
6.      hak asasi manusia di Indonesia :
                                           I.            Pengakuan Bangsa Indonesia akan HAM
                        Pengakuan HAM pada Pembukaan UUD 1945 Alenia 1 dan Alenia 4,
                        batang Tubuh UUD 1945,  Ketetapan MPR, Peraturan Perundang
                        Undangan.
                                        II.            Penegakan HAM
Memberi jaminan perlindungan terhadap HAM, selain dibentuk peraturan  hukum, juga di bentuk kelembagaan yang menangani masalah yang  berkaitan dengan penegakan HAM.
                                     III.            Konvensi Internasional tentang HAM
Konvensi Internasional terhadap HAM adalah wujud nyata kepedulian masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan HAM.
                                     IV.            Keikut sertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional
Tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional tantang HAM tersebut diwujudkan dengan keikut sertaan  indonesia untuk instrumen internasional.
7.      Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
a)      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b)      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c)      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d)     Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


2.3  Konsep hubungan bangsa, Negara, dan warga Negara
Menurut beberapa ahli pengertian Negara :
1)      Harold J.Laski:
      Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada   individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat.
2)      Robert  Mc. Iver:
Negara adalah suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu  masyarakat di suatu wilayah  dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan  memaksa.
3)      Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
      berkediaman di wilayah tertentu.
4)      Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
5)      Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada
di bawah suatu pemerintahan yang sama.
6)      Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu
di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
7)      Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan
       kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang
 dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersamaa itu.

8)      Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga
       pada akhirnya dapat berdiri sendiri seenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
       kehormatan bersama.
Ada banyak definisi tentang Negara antara lain :
  1. Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat,  yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan yang monopolistis dan sah.
  2. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengikuti adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.
  3. Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa demi ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam suatu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
Pengertiann Negara secara umum
      Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Pengertian bangsa :
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama wilayah tertentu, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.



Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa :
1)      Ernest Renan (perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
2)      Otto Bauer (jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karekter. Karekteristik tumbuh kerena adanya persamaan nasib.
3)      F. Ratzel (jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara  manusia dan tempat tiggalnya.
            Jadi dari definisi di atas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan cirri yang sama (nama, budaya, adat) yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbuldari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
            Konsep bangsa memiliki 2 pengertian yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan politis.
Warganegara :
Ø  Warganegara: warga suatu negara yang ditetapkan undang-undang
Ø  Kewarganegaraan: hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara negara dengan warga negara yang mengakibatkan adanya hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.
Ø  Pewarganegaraan: tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan.
Asas kewarganegaraan:


  1. Asas perkawinan
a.       Asas persamaan hukum Asas ini menekankan bahwa suami istri hendaknya tunduk pada    hukum yang   sama, karena itu suami istri tidak boleh memiliki kewarganegaraan yang berbeda, salah satu dari mereka hendaknya menyesuaikan diri dengan kewarganegaraan istri/suami.
b.      Asas persamaan derajat
Asas ini menekankan bahwa suami dan istri memiliki derajat yang sama, karena itu mereka juga memiliki hak yang sama dalam menentukan kewarganegaraan mereka. Mereka berhak untuk memiliki kewrganegaraannya masing-masing.
  1. Asas kelahiran
a.       Ius sanguinis
b.      Ius soli
Tujuan Negara :
        i.            Roger H. Soltau
            Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya
            sebebas mungkin.
      ii.            Harold J Laski
      Menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai/terkabulnya
      keinginan mereka secara maksimal
    iii.            PEMBUKAAN UUD 1945
            Mewujudkan Negara Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu,
            adil dan makmur.

Fungsi Negara :
1.      Melaksanakan penertiban (law and order)
·         Mencapai tujuan bersama
·         Mencegah konflik
·         Stabilisator
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
·         Negara sejak abad ke 20
3.      Pertahanan
·         Menhadapi invasi negara lain
4.      Menegakkan keadilan
·         Melalui badan peradilan 
 Dalam Pembukaan UUD 1945 fungsi Negara dimuat dalam Alinea IV:
·         Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·         Memajukan kesejahteraan umum.
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa.
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Teori terjadinya Negara
  1. Teori kenyataan
Kenyataan kehidupan masyarakat berkembang dan setelah syarat tertentu  terpenuhi, timbullah Negara.
  1. Teori Ketuhanan
            Negara terjadi karena kehendak Tuhan YME.
  1. Teori Perjanjian atau teori volunte general
             Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau dan Thomas Hobbes. Menurut teori
            ini Negara terjadi karena masyarakat mengadakan kesepakatan/
            perjanjian/kontrak untuk membentuk Negara guna menjaga dan melindungi
            kepentingan individu mereka. Negara diserahi wewenag untuk mengatur
            ketertiban dan keamanan.
  1. Teori Penaklukan
            Kelompok menaklukan kelompok lain (pemberontakan, revolusi, peleburan).
  1. Teori Kekuatan
            Kelompok kuat menaklukan – membuat hokum.
  1. Teori garis keturunan
            Perkembangan keluarga menjadi besar – Negara.
  1. Teori Organis
            Negara dianalogikan sebagai manusia (Pem adalah Tulang, UU adalah Syaraf,
            Kep.Neg adalah Kepala, Masyarakat adalahDaging)
            Negara juga mengalami siklus kehidupan yaitu: lahir, tumbuh, mati
  1. Teori Alamiah (Hegel)
Negara terjadi sebagai  hasil perkembangan akal budi, manusia semakin  beradab. Oleh karena itu manusia sebagai warganegara yang beradab secara moral tunduk kepada Negara.
  1. Teori Filosofis
Negara terjadi karena adanya renungan filosofis bahwa memang selayaknya  negara itu ada.
  1. Teori Historis atau teori evolusi
            Negara/lembaga negara tumbuh secara evolusioner, tidak dengan sengaja.
      Negara terjadi secara sosiologis dari keluarga menjadi masyarakat dan
      akhirnya menjadi Negara.
  1. Proses terbentuknya negara di zaman modren
Dalam realitanya negara terbentuk karena peleburan (fusi), pemisahan,   penaklukan dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
  1. Terbentuknya negara Indonesia.
a.       Keyakinan filsafat bangsa Indonesia menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.(Alinea I).
b.      Bangsa Indonesia berjuang dengan segala pengorbanan dan tanpa mengenal menyerah dalam jangka waktu yang lama untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945).
c.       Perjuangan itu mendapat rahmat dari Allah Yang Maha Esa.(Alinea III).
d.      Bangsa Indonesia membentuk NKRI melalui Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.

























BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
            kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
            Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
            Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh daqn dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.
            Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM.
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama wilayah tertentu, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.

3.2 Saran
            Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami. Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat memaafkan dan memakluminya, karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah dan khilaf.









1 comment:

  1. hay,. nama saya try , salam kenal gan,.
    artikelnya sangat bermanfaat.,pas banget nih buat teman-teman yang lagi ngerjain tugas PKN .... ulasannya juga lengkap ., pokoknya mantap deh.

    kalau ada waktu jangan lupa berkunjung di Tugas dan Materi Kuliah., saya juga punya pembahasan tentang Hak dan Kewajiban kalau berminat silahkan lihat Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 siapa tahu bisa bermanfaat..

    ReplyDelete