Translate

Friday 29 May 2015

Konstitusi dan Negara

BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang
Negara dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Hampir setiap negara mempunyai konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi tersebut telah dilaksanakan dengan optimal atau belum. Yang jelas, konstitusi adalah perangkat negara yang perannya tak bisa dipandang sebelah mata. Setiap negara yang berdiri pasti memiliki dasar negara yang menjadi dasar-dasar tertentu yang berupa prinsip yang dijunjung tinggi di dalam penyelenggaraan negara. Dasar negara memberikan pedoman atau landasan nilai-nilai dalam penyelenggaraan negara. Dasar negara tersebut menjiwai atau mendasari hukum dasar (konstitusi) yang berlaku pada negara yang bersangkutan.
1.2       Rumusan Masalah
1)      Apa yang dimaksud dengan negara?
2)      Apa yang dimaksud dengan dasar negara?
3)      Apa yang dimaksud dengan konstitusi?
4)      Bagaimana hubungan negara dan konstitusi?
5)      Bagaimana konstitusi pada Indonesia?
6)      Apa pentingnya konstitusi bagi negara?
1.3       Tujuan
1)      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan negara
2)      Untuk menambah wawasan tentang negara dan konstitusi
3)      Untuk mengetahui bagaimana konstitusi di Indonesia
4)      Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi dan bentuk konstitusi yang ada di Indonesia.
5)      Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.




BAB II
PEMBAHASAN


2.1       Pentingnya Konstitusi Bagi Negara
A.    Pengertian Negara
Pengertian tentang negara dikembangkan oleh Agustinus, yang merupakan tokoh Katolik. Ia membagi negara dalam dua pengertian yaitu, Civitas Dei yang artinya negara             Tuhan, dan Civitas Terrena atau Civitas Diaboli yang artinya negara duniawi. Civitas Terrena ini ditolak oleh Agustinus sedangkan yang dianggap baik adalah negara  Tuhan atau Civias Dei. Negara tuhan bukanlah negara dunia ini, melainkan jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberapa orang di dunia ini untuk mencapainya. Adapaun yang melaksanakan negara adalah Gereja yang mewakili negara Tuhan. Meskipun demikian bukan berarti apa yang di luar Gereja itu terasing sama sekali dari Civitas Dei.1
Berikut ini konsep pengertian negara modren yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain: Roger H. Soltau, mengemukakan negara adalah sebagai alat agency atau wewenang/authority  yang mengatur  atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyrakat. Sementera itu, menurut Harold J. Lasky, bahwa negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk tercapainya suatu tujuan bersama. Masyarakat merupakan suatu negara mana kala cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun kelompok-kelompok, ditentukan suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.2
Prinsip-prinsip negara Indonesia dapat dikaji melaui makna yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945. Alinea I, menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya negara dan bangsa Indonesia, yaitu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangsa di dunia, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan oleh itu harus dihapuskan.

1 Kursnadi, 1995. Lihat di Prof.Dr.H. Kaelan, M.S, Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si., Pend. Kewarganegaraan, Yogyakarta, 2010, hlm. 76
L
asky, 1947, hlm.  8-9
Alinea ke II menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa indonesia dalam memperjuangan kemerdekaan, alinea III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang religius yang kemudian pernyataan kemerdekaan. Adapun alinea IV , menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia pemerintahan negara Indonesia yang disusun berdasarkan Undang-Undang Dsar negara, Wilayah negara serta dasar filosofis negara yaitu Pancasila.3

B.     Pengertian Dasar Negara
Pada hakikatnya, dasar negara merupakan filsafat negara (political philoshopy) yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum dalam negara. Untuk memahami filsafat negara, terlebih dahulu perlu dibahas pengertian filsafat. Secara etimologis atau asal kata, filsafat berasal dari kata philos yang berarti sahabat, cinta, dan kata sophia yang berarti kebijaksanaan, kebenaran, belajar. Jadi, philosophia (falsafah), menurut ari katanya ialah cinta kepada pengetahuan yang bijaksana. Dengan demikian, dasar falsafah berarti pedoman pikiran/pengetahuan yang bijaksana.
Dasar negara juga dapat diartikan sebagai pandangan filsafat mengenai negara. Ajaran ini sering disebut dengan ideologi. Berikut ditampilkan beberapa pengertian ideologi.
1)      Ideologi adalah serangkaian gagasan dasar dan sistematis tentang hakikat manusia, kehidupan ekonomi, dan hakikat masyarakat yang dipercaya oleh para pendukungnya dan dijadikan pedoman dalam menentukan sistem pemerintahan negara serta tingkah laku politik yang dianggap tepat.
2)      Ideologi adalah sistem pedoman hidup yang berisi kepercayaan-kepercayaan dan tujuan-tujuan yang menjiwai gaya dan tindakan politik para pendukungnya.
3)      Ideologi menurut Adolf Heuken adalah konsensus (mayoritas) warga negara tentang nili-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan dengan mengadakan negara mereka itu.4

3 Notonagoro, 1975. Lihat di Prof.Dr.H. Kaelan, M.S, Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si., Pend. Kewarganegaraan, Yogyakarta, 2010, hlm.79
4 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan, Surakarta, hlm. 5-6

Beberapa ideologi atau dasar negara yang ada di dunia adalah sebagai berikut.
1)        Liberalisme
Kebebasan manusia adalah nilai utama dalam ajaran liberalisme. Ajaran moral liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup manusia. Ajaran politik liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis, dan hak berpatisipasi. Ajaran ekonomi liberalisme adalah kebebasab semaksimal mungkin bagi perjuangan kepentingan masing-masing individu.
2)        Sosialisme
Ajaran moral sosialisme adalah bahwa manusia pada dasrnya adalah makhluk kreatif dan dapat memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melalui kerjasama. Ajaran ekonomi sosialisme berupa penghapusan atau pembatasan hak milik pribdi atas alat-alat produksi, pengambilalihan alat-alat produksi oleh negara. Selain itu, berupa perlindungan bagi kaum buruh terhadap pengisapan dan kemiskinan. Terakhir, pengawasan negara terhadap perusahaan-perusahaan monopoli, pengembangan perusahaan-perusahaan milik negara. Ajaran politik sosialisme berupa demokrasi dengan sistem satu partai masih berlaku karena ajaran ini memang menerima kemungkinan terwujudnya masyarakat tanpa kelas. Ada dua aliran sosialisme, yaitu sosialisme yang dipengaruhi Marxisme dan sosialisme non-Marxis (sosialisme demokratis).
3)        Marxisme
Nilai-nilai yang terkandung di dalam Marxisme/komunisme meliputi monisme, yaitu pandangan yang menolak adanya golongan-golongan atau keanekaragaman dalam masyarakat. Kekerasan merupakan alat yang sah untuk mencapai tujuan negara, yaitu terwujudnya masyarakat tanpa kelas. Negara merupakan alat untuk mencpai komunisme sehingga semua alat negara dipergunakan untuk mewujudkan komunisme.Prinsip moral utama komunisme adalah bahwa segala jalan dianggap halal, asal membantu mencapai tujuan. Setiap bentuk asli komunisme pasti ateis, karena komunisme berdasarkan materialisme yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan.

4)        Pancasila
Pada hakikatnya manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial. Artinya kebebasan individu tidak merusak semangat kerja sama antarwarga, namun kerja sama antarwarga juga tidak boleh mematikan kebebasan individu. Pancasila mengakui hal yang demikian itu.5
C.     Konstitusi

                  1.            Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constitution (Inggris), constitutie (Belanda), dan constituer (Prancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam Bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD 1945 (grondwet, grundgezetz). Padahal menurut pendapat sarjana/ahli, pengertian konstitusi lebih luas daripada pengertian UUD. Pengertian konstitusi mencakup keseluruhan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat cara-cara suatu pemerintahan negara diselenggarakan. Adapun UUD adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang yang tertinggi berlaku dalam suatu negara. Isi UUD merupakan peraturan yang bersifat fundamental, yaitu bersifat pokok, dasar, dan asas-asas. Penjabaran atau pelaksanaan dari aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan (diatur) kepada peraturan lain yang lebih rendah daripada UUD. Istilah konstitusi mempunyai tiga pengertian sebagai berikut.
1)        Dalam Arti Luas
Konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
2)        Konstitusi dalam Arti Tengah
Konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis, maupun yang tidak tertulis.
3)        Konstitusi dalam Arti Sempit
Konstitusi adalah undang-undang dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.6


5 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan, Surakarta, hlm. 13
6  
Ibid., hlm.. 8-9

                  2.            Tujuan Konstitusi
Dalam suatu negara, konstitusi memiliki tujuan, antara lain sebagai berikut.
1)        Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2)        Melepas kontrol kekuasaan dari penguasa.
3)        Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

                  3.            Fungsi Konstitusi
Menurut paham konstitusional, konstitusi adalah suatu dokumen kenegaraan yang mempunyai fungsi khusus. Fungsi konstitusi negara beserta penjabarannya, yaitu sebagai berikut.
1)        Menentukan dan Membatasi Kekuasaan Pemerintah
Dalam setiap konstitusi, lazimnya diatur tentang pembagian kekuasaan negara, lembaga-lembaga negara (pemerintah) pemegang setiap kekuasaan itu, serta batas-batas kekuasaan dan hubungan antarlembaga negara. Pemerintah suatu negara memang harus diberi kekuasaan yang cukup agar dapat berfungsi mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun, di lain pihak kekuasaan pemerintah juga harus dibatasi sedemikian rupa sehingga pemerintah tidak mungkin menyalahgunakan kekuasaannya. Oleh karena itu, selain berfungsi memberikan kekuasaan kepada pemerintah, konstitusi juga berfungsi sebagai pembatas kekuasaan negara/pemerintah.
2)        Menjamin Hak-Hak Asasi Warga Negara
Dalam konstitusi juga lazim dicantumkan ketentuan-ketentuan yang mengakui dan menjamin hak-hak asasi manusia warga negaranya. Oleh karena itu, konstitusi juga berfungsi sebagai penjamin hak-hak asasi warga negara.7



7 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan, Surakarta, hlm. 9

                  4.            Nilai-Nilai Konstitusi

Pada haikatnya nilai suatu konstitusi meliputi sebagai berikut.

1)        Nilai Normatif
Hal ini diperoleh apabila segenap rakyat suatu negara menerimanya. Bagi mereka konstitusi tersebut merupakan suatu kenyataan hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Artinya, konstitusi benar-benar dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2)        Nilai Nominal
Konstitusi mempunyai nilai nominal, artinya secara hukum konstitusi tersebut berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna. Hal itu disebabkan pasal-pasal tertentu dalam konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
3)        Nilai Semantik
Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja. Meskipun secara hukum konstitusi tetap berlaku, dalam kenyataannya pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa.8
Konstitusi atau dasar hukum, apabila ditinjau dari sifat-sifatnya dibedakan sebagai berikut.
1)        Konstitusi dalam Arti Material dan Arti Formal
a.       Konstitusi arti material (isinya), yaitu memuat hal-hal mengenai ketentuan-ketentuan pokok atau dasar bagi rakyat dan negara yang bersangkutan.
b.      Konstitusi arti formal adalah konstitusi yang ditulis dalam bentuk naskah. Dalam hal ini, yang dipentingkan adalah prosedur dalam pembuatan konstitusi yang dilakukan secara istimewa, berbeda dengan pembuatan peraturan-peraturan lainnya.9

2)        Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
a.    Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang ditulis dalam bentuk naskah dan disebut dengan UUD. Negara-negara modern sekarang ini menggunakan konstitusi tertulis.
8 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan, Surakarta, hlm. 9-10
9   Ibid., hlm. 10
b.    Konstitusi tidak tertulis, artinya konstitusi tidak ditulis dalam bentuk naskah tertentu (UUD         ), melainkan terdapat dalam undang-undang biasa dan konvensi. Satu-satunya negara di dunia yang mempunyai konstitusi tidak tertulis hanyalah negara Inggris, namun prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam konstitusi di Inggris dicantumkan dalam undang-undang biasa seperti Bill of Rights.
3)        Konstitusi Fleksibel (Luwes) dan Rigid (Kaku)
a.    Konstitusi luwes adalah apabila cara atau prosedur perubahannya mudah. Perubahan itu cukup dilakukan oleh badan pembuat undang-undang seperti yang terjadi di New Zealand, Inggris, dan Indonesia.
b.    Konstitusi Kaku (Merupakan Kebalikan dari Konstitusi Luwes) Perubahan konstitusi memerlukan prosedur yang istimewa atau rumit. Contohnya, perubahan perunbahan minimal disetujui 2/3 anggota MPR dan minimal yang hadir setuju dan harus dilaksanakan referendum. Konstitusi yang bersifat kaku tidak dapat mengikuti perkembangan zaman karena tidak hanya memuat hal-hal pokok saja, namun juga memuat hal-hal yang penting. Contohnya konstitusi di negara Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Swiss.UUD 1945 meskipun perubahannya membutuhkan prosedur istimewa, tetap bersifat luwes karena memuat ketentuan yang bersifat pokok-pokok saja sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman.10

4)        Konstitusi dalam Arti Positif
Menurut Carl Schmitt, Konstitusi dalam arti positif mengandung pengertian sebagai keputusan politik tertinggi berhubungan dengan pembuatan UUD yang menentukan nasib seluruh rakyat.
5)        Konstitusi dalam Arti Relatif
Konstitusi dalam arti relatif adalah konstitusi yang dihubungan dengan kepentingan suatu golongan tertentu di dalam masyarakat. Misalnya, golongan Borjuis Liberal yang menghendaki adanya jaminan dari pihak penguasa supaya hak-haknya tidak dilanggar. Jaminan itu diletakkan di dalam UUD.11
10 Strong, 1966, hlm. 66-67. Lihat di Sri Harini, dkk., Pend. Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012, hlm. 116
11  Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan, Surakarta, hlm. 10-11
D.     Hubungan Antara Negara Dan Konstitusi Di Indonesia
Maka dari itu konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka  konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S.  Attamimi, dalam disertainya berpendapat tentang pentingnnya suatu konstitusi atau undang-undang dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.12
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma tertinggi. Sebagai dasar negara, Pancasila dapat disebut norma dasar, norma pertama, norma fundamental negara, atau pokok kaidah negara yang fundamental dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan konstitusi. Konstitusi yang merupakan norma hukum di bawah dasar negara bersumber dan berdasar pada dasar negara ini, meliputi hukum dasar tertulis, yaitu undangundang dasar, serta hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi. Penjelasan atau penjabaran (perwujudan) dasar negara ke dalam aturan hukum yang pertamatama dilakukan melalui konstitusi. Hubungan dasar negara Pancasila dengan konstitusi UUD 1945 dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, dan dasar hukum pada undangundang dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
1)      Pokok pikiran persatuan yang merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, memiliki pengertian bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Dengan demikian, negara menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia.
2)      Pokok pikiran keadilan sosial yang merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memiliki pengertian bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur dengan memajukan kesejahteraan umum.
3)      Pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan perwujuan dari sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki pengertian Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, negara memiliki sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
4)      Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan perwujudan dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung pengertian negara menjunjung tinggi semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memilihara budi pekerti yang luhur dan teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.13

2.2       UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara Indonesia
A.      Konstitusi Negara (Undang-Undang Dasar)

1.             Tujuan Amandemen dan Nilai Konstitusi
Sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, MPR RI dengan semangat kenegaraan, melalui tahpa pembahasan yang mendalam dan sungguh-sungguh, serta melibatkan berbagai kalangan masyarakat yang sejala dengan tuntutan reformasi dan tuntutan perkembangan kebutuhan bangsa Indonesia melakukan perubahan UUD 1945.



11  Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan, Surakarta, hlm. 10-11
12 
Dr. A. Hamid S.  Attamimi,..
13 
http://www.referensimakalah.com/2012/11/pengertian-konstitusionalisme.html 

Dasar pemikiran yag melatarbelakangi melakukannya perubahan UUD 1945, antara lain sebagai berikut.
1)        UUD 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Akibatnya, tidak saling mengawasi dan mengimbangi pada institusi- institusi ketatanegaraan.
2)        UUD 1945 memberikan kekuasaan sangat besar kepada eksekutif (Presiden).
3)        UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
4)        UUD 1945 terlalu banyak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang.
5)        Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara Negara belum cukup memuat aturan dasar tentang kehidupan demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah.
Adapun tujuan perubahan UUD 1945, antar lain sebagai berikut.
1)        Untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tuuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
2)        Untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan serta memperluas partisipasi rakyat sesuai perkembangan demokrasi.
3)        Untuk menyempurnakan aturan dasar jaminan dan perlindungan HAM sesuai perkembangan dan peradaban umat manusia.
4)        Untuk menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.
5)        Untuk menyempurnakan aturan dasar jaminan konstitusional dan kewajiban negara yang mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.14

2.             Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
Keberadaan undang-undang dasar, bagi sebuah negara tentu saja dibuat dengan tujuan, bentuk, dan isi yang berbeda-beda. Walaupun demikian, setiap konstitusi mempunyai kedudukan resmi atau formal yang relatif sama, yaitu sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi.
1)        Konstitusi sebagai Hukum Dasar
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Secara khusus, konstitusi memuat aturan tentang badan-badan pemerintah (lembaga-lembaga negara), dan sekaligus memberikan kewenangan kepada lembaga-lembaga negara tersebut.
2)        Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum yang bersangkutan. Peraturan perundang-undangan lain tidak boleh bertentangan dengan aturan konstitusi.
3.             Muatan Konstitusi Negara di Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan rangkaian rumusan hukum Indonesia. Isinya mencakup dasar-dasar normatif sebagai berikut.
1)        Sebagai sarana pengendali (tool of social and political control) terhadap penyimpangan dan penyelewengan dalam dinamika perkembangan zaman.
2)        Sebagai sarana pembaruan masyarakat (tool of social and political reform).
3)        Sebagai sarana perekayasaan (tool of social and political engineering) ke arah cita-cita kolektif bangsa.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut.
1)        Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan indonesia.
2)        Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3)        Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4)        Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.15

14  Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan, Surakarta, hlm. 11-13
15 Ibid., hlm. 14
Menurut (Sri Soemantri 1987:51), materi atau isi sebuah konstitusi yang minimum dan merupakan ketentuan hukum harus berisi tiga hal pokok, yaitu :
1)        Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya
2)        Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.
3)        Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang fundamental.16
Dalam sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar daalam empat periode, yaitu sebagai berikut.
1)        Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan dan bagian penjelasan.
2)        Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan beberapa bagian.
3)        Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal dan beberapa bagian.
4)        Periode 5 Juli 1959 – sekarang kembali berlaku UUD 1945.

B.       Konstitusi Negara RI
Di Indonesia hubungan antara dasar negara Pancasila dan konstitusi dapat dilihat dari hubungan di antara sila-sila Pancasila yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.Mr. Soepomo melukiskan hubungan itu dengan kata-kata, “undang-undang dasar harus menciptakan pokok-pokok pikiran ini (dalam pembukaan) dalam pasal-pasalnya”.
16  Sri Soemantri, 1987, hlm. 51., Lihat di Sri Harini, dkk., Pend. Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012, hlm. 118-119
Dengan kata lain, pasal-pasal UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
Cerminan nila-nilai Pancasila dapat dilihat pada kenyataan isi Pembukaan dan isi pasal-pasal di dalam Batang Tubuh UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
1)        Ketuhanan Yang Maha Esa, dinyatakan di dalam isi Alinea III Pembukaan UUD 1945 dan isi Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945.
2)        Kemanusiaan yang adil dan berdadab, dinyatakan di dalam isi Alinea I Pembukaan UUD 1945 dan isi Pasal 27 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 28 A s.d Pasal 28 J; 29 Ayat (1) dan (2); Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 Amandemen.
3)        Persatuan Indonesia, dinyatakan di dalam isi Alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan isi Pasal-pasal 1 Ayat (1), 27 Ayat (3), 32, 35, 36, 36A, 36B, dan 36C UUD 1945 Amandemen.
4)        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dinyatakan di dalam isi Alinea IV Pembukaan UUD 1945, dan isi Pasal 1 Ayat (2) dan (3), Pasal 2 Ayat (1), 19 Ayat (1), dan 20 Ayat (1) UUD 1945 Amandemen.
5)        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dinyatakan di dalam isi Alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945 dan isi Pasal-pasal Ayat 23 Ayat (1), 27 Ayat (1) dan (2), 28, 29 Ayat (2), 33 Ayat (1), (2), dan (3), dan 34 UUD 1945 Amandemen.17

C.     Perbandingan Secara Umum Konstitusi Pada Negara Republik Indonesia, Negara Liberal, dan Negara Komunis

                  1.            Negara Republik Indonesia
Konstitusi Negara Republik Indonesia bersumber pada UUD 1945. Mekanisme pelaksanaan Demokrasi Pancasila bersumber pada UUD 1945. Dalam penyelenggaraan pemerintah negara, Indonesia menganut paham Konstitusionalisme. Hal ini dapat kita lihat pada Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar...”.


17 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan, Surakarta, hlm. 12-13

Adapun kekuasaan pemerintahan dan lembaga negara sesuai UUD 1945 sebagai berikut.
1)        Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2-3).
2)        Kepala Negara adalah seorang Presiden (Pasal 6).
3)        Menggunakan sistem pemerintahan Presidensial (Pasal 4 dan 17).
4)        Menerapkan sistem bagian kekuasaan (distribusi power).
5)        Kekuasaan legislatif dipegang oleh seoarrang Presiden dan para menteri (Pasal 17).
6)        Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR bersama-sama dengan Presiden (Pasal 5 Ayat 1, 20).
7)        Kekuasaan yudikatif dipegang oleh sebuah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (Pasal 24).
8)        UUD telah diamandemenkan sebanyak 4 kali sampai dengan tahun 2002.
                  2.            Negara Liberal
Amerika Serikat adalah negara liberal yang konstitusinya dapat dijadikan bahan perbandingan sebagai berikut.
1)        Kepala negara adalah seorang Presiden.
2)        Menggunakan sistem pemerintahan presidensial.
3)        Menerapakan sistem pemisahan kekuasaan (separation power).
4)        Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden untuk masa jabatan 4 tahun.
5)        Kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres.
6)        Kekuasaan yudikatif dipegang oleh sebuah Mahkamah Agung.
7)        Telah diamandemenkan sebanyak 24 kali sampai dengan tahun 1964.

                  3.            Negara Komunis
Salah satu negara sosialis komunis adalah Uni Soviet yang telah bubar pada tahun 1991. Pemerintahan Uni Soviet bersandar pada Konstitusi Stalin. Berikut adalah ciri khasnya.
1)        Paham yang dianut adalah Marxisme-Leninisme dalam bentuk pemerintahn sosialis.
2)        Lembaga negara yang menyelenggarakan pemerintahan sebagai berikut.
a.    Soviet tertinggi yang terdiri atas MPR, perwakilan rakyat, perwakilan republik-republik bagian.
b.    Presidium Soviet Tertingggi.
3)        Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presidium Soviet Tertinggi.
4)        Hanya terdapat satu partai politik.18
2.3       Perilaku Konstitusional
A.    Perilaku Konstitusional Bagi Penyelenggaraan Negara
Berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini penyelenggaraan Nagara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara meliputi:
1)      MPR
2)      Presiden
3)      Kementrian Negara
4)      DPR
5)      DPD
6)      KPU
7)      Badan Pemeriksa Keuangan
8)      MA
9)      MK
10)  TNI
11)  Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lembaga-lembaga penyelenggara Negara tersebut melaksanakan tugas atau kewajibannya berdasarkan wewenang yang dimiliki berdasarkan ketetapan konstitusi lain :
1)   MPR
a.    Mengubah dan menetapkan UUD
b.    Melantik Presiden dan Wakil Presiden
c.    Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
d.   Mengubah dan menetapkan UUD
e.    Melantik Presiden dan Wakil Presiden
f.     Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD




18 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan, Surakarta, hlm. 13
2)   Presiden dan Kementrian Negara
a.    Tidak pernah menghianati Negara
b.    Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas sebagai Pres dan Wapres
c.    Mengajukan rancangan UU kepada DPR
d.   Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU
3)   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a.    Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
b.    Membentuk undang-undang
c.    Membahas rancangan undang-undang bersama dengan Presiden19

B.     Perilaku Konstitusional Warga Negara

                  1.          Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain.
                  2.          Mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku, baik peraturan lalu lintas, sekolah, dan lain sebagainya.
                  3.          Tidak main hakim sendiri.
                  4.          Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
                  5.          Adanya keterbukaan dan etika dalam menghadapi suatu permasalahan.
                  6.          Mengembangkan sikap sadar dan rasional.
                  7.          Menjalin persatuan dan kesatuan melalui berbagai kegiatan.
                  8.          Pelaksanaan pemilihan umum secara transparan, jujur, adil, dan bebas, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
                  9.          Pengambilan keputusan dengan musyawarah atau pemungutan suara, tidak dengan money politic, suap, kolusi, dan intimidasi.
              10.          Pelaksanaan demonstrasi atau aksi-aksi secara damai bukan dengan kekerasan, infiltrasi, atau revolusi.
              11.          Membayar pajak tepat waktu.
              12.          Ikut melaksanakan pembelaan negara sesuai dengan kemampuan, hak dan kewajiban.
              13.          Memberikan kritik atau saran kepada pemerintah melalui wakil rakyat. Perilaku konstitusional harus dilaksanakan oleh penyelenggara dan warga negara secara seimbang. Untuk mengembangkan perilaku konstitusional, pertama kali dengan mengetahui dan memahami aturan-aturan penyelenggaraan negara  yang tecantum dalam UUD 1945.20

C.     Sikap terhadap Konstitusi Negara
Sikap terhadap konstitusi negara adalah pendirian atau pola pikir yang memandang naik,menghargai, dan menjunjung tingggi terhadap konstitusi atau UUD. Sikap positif terhadap konstitusi terwujud dalam paham konstitusionalisme. Konstitusionalisme adalah gagasan atau paham yang berprinsip bahwa UUD mempunyai fungsi yang khas,yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak sewenang-wenang. Dengan konstitusionalisme akan tertanam kesadaran betapa pentingnya konstitusi atau UUD yang dihormati, ditegakkan dan ditaati dalam penyelenggaraan negara, baik pemerintah/penguasa negara dan warga negara.
Pada saat ini dikatakan bahwa bangsa indonesia telah memiliki sebuah konstitusi yang demokratis dan modern. Hal itu karena kita telah memiliki konstitusi yang sesuai dengan semangat zaman, serta mampu mewadahi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa yang akan datang. apa yang harus kita lakukan agar UUD 1945 memiliki makna dan membawa manfaat yang nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara? jawabnya adalah memahami dan melaksanakan UUD 1945 tersebut secara konsisten. UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 agustus 1945 tersebut menganut konsep negara hukum dan prinsip demokrasi.21
      1.            Upaya Mewujudkan Kepentingan Nasional
Isi pembukaan UUD 1945 secara menyeluruh mencerminkan hakikat perjuangan bangsa indonesia, baik aspek falsafah dasar, landasan-landasan ideal dan spritual, maupun tujuan nasional yang ingin dicapai.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, berarti melindungi dengan sarana-sarana fisik dan nonfisik seperti angkatan bersenjata serta pertahanan keamanan lainnya, termasuk sarana hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional. Dengan sasaran yang harus dilindungi ialah segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia yang berarti manusia dan wilayahnya.


21 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan, Surakarta, hlm. 15-16

Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa mengandung aspirasi dan cita-cita akan terciptanya suatu tatabina negara dan tatabina sosial yang mampu mencerminkan dan mengembangkan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan bangsa perlu dicerdaskan dalam arti pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penghayatan umat beragama agar tidak bergantung pada negara atau bangsa asing.
      2.            Membangun Sistem Pemerintahan yang Konstitusional
pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan pokok sebagai kaidah negara yang fundamental maksudnya, antara lain sebagai berikut.
a.    Sebagai hukum dasar, sebab pembukaan UUD 1945 yang memberikan faktor mutlak bagi adanya tertib hukum  di indonesia.
b.    Sebagai sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia. Sehingga pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilu selama kita masih patuh dan setia untuk mempertahankan negara kesatuan RI dan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945.
UUD 1945 telah mengalami perubaan melalui sidang tahunan MPR RI tetap bersumber pada pancasila dan menjadi sumber yang dijadikan bahan untuk menyusun peraturan perundang-undangan. UUD 1945 telah diamandemenkan sebanyak empat kali. adapun waktu pengesahannya adalah sebagai berikut.
a.    Amandemen I disahkan tanggal 19 oktober 1999.
b.    Amandemen II disahkan tanggal 18 agustus 2000.
c.    Amandemen III disahkan tanggal 10 november 2001.
d.   Amandemen IV disahkan tanggal 10 oktober 2002.22
Kehidupan tata pemerintahan di indonesia ditegaskan dalam undang-undang dasar 1945 sebagai berikut.
a.    Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
b.    Pemerintahan Indonesia berdasarkan sistem konstitusional atau hukum dasar tidak bersifat absolut atau kekuasaan yang tidak terbatas.
c.    Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan rakyat

22 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan, Surakarta, hlm. 16

d.   Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi.
e.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat.
f.     Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidakbertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat.
g.    Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

            Dengan mengetahui dan memahami konstitusi-konstitusi yang ada maka kita dapat memahami bentuk-bentuk dan cara-cara kehidupan berbangsa dan bernegara secara baik dan benar guna mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia.23
















23 Ibid., hlm. 16

BAB III
PENUTUP


3.1       Kesimpulan
Maka dari itu konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka  konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S.  Attamimi, dalam disertainya berpendapat tentang pentingnnya suatu konstitusi atau undang-undang dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
3.2       Saran

Pada saat ini dikatakan bahwa bangsa indonesia telah memiliki sebuah konstitusi yang demokratis dan modern. Hal itu karena kita telah memiliki konstitusi yang sesuai dengan semangat zaman, serta mampu mewadahi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa yang akan datang. apa yang harus kita lakukan agar UUD 1945 memiliki makna dan membawa manfaat yang nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara? jawabnya adalah memahami dan melaksanakan UUD 1945 tersebut secara konsisten. UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 agustus 1945 tersebut menganut konsep negara hukum dan prinsip demokrasi.

No comments:

Post a Comment