Translate

Friday 29 May 2015

Haji


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Haji merupakan rukun islam yang kelima yang diwajibkan bagi seorang muslim sekali sepanjang hidupnya bagi yang mampu melaksanakannya, setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihram sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya menghadap diri kepada Allah Yang Maha Agung. Memperteguh iman & taqwa kepada Allah Swt karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an, ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi.
Ibadah haji adalah sebagi tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia. Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena memiliki persamaan atau satu akidah. Memperkuat fisik dan mental, karena ibadah haji merupakam ibadah yang berat memerlukan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan. Ibadah haji menumbuhkan semangat berkorban, baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
Dengan melaksankan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membangun persatuan dan kesatuan umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan & persatuan. 
1.2   Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan Dasar hukum pelaksanaan haji ?
2.       Syarat rukun dan wajib haji
3.      Bagaimana tata cara pelaksanaan haji ?

1.3        Tujuan pembahasan
Supaya kita mengetahui dasar pensyari’atan, rukun, syarat dan tata cara haji yang sesuai dengan syariat islam. Semoga kita bisa menjadi haji yang mabrur.







                                                                                                                                 




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian haji
Menurut bahasa kata haji berarti menuju. Sedangkan menuru pengertian syar’I berarti menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalankan ibadah(nusuk) yaitu ibadah syariah yang terdahulu. Hukum haji adalah fardhu ain wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakn bagian dari rukun islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam al-qur’an, as-sunah, dan ijma’(kesepakat para ulama).
2.2 Tata cara haji
1.      Dimakkah( pada tanggal 8 dzulhijah), mandi dan berwudhu, memakai kain ikhram kembali, shalat sunah ikhram 2 rakaat, niat haji, berangkat menuju arafah, membaca talbiyah, shalawt dan do’a.
2.      Diarafah, waktu masuk arafah berdo’a, dan berwukuf (9 dzulhijah)
·      Sebagai pelaksanaaan rukun haji seorang jamaah harus berada diarafah pada tanggal 9 dzulhija meskipun hanya sejenak.
·      Waktu wukuf dimulai dari waktu zhuhur pada tanggal 9 dzulhijah sampai terbit fajar 10 dzulhijah
·      Berangkat menuju musdhalifah sehabis maghrib
·      Tidak terlalu lama (mabit) dimusdalifah sampai lewat tengah malam
·      Berdo’a waktu berangkat dari arafah
3.      Dimusdalifa( pada malam tanggal 10 dzulhijah), berdo’a dan mabit, yaitu berhenti dimusdhalifa untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari bau kerikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumroh kemudian menuju minah
4.      Diminah, berdo’a, melontar jumroh dan bermalam(mabit) pada saat melempar jumroh, yang dilakukan yaitu:
·      Melontar jumroh aqobah waktunya setelah setengah malam pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 dzulhijah
·      Melontar jumroh ketiga-tiganya ada tanggal 11,12,13 dzulhijah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari
·      Setiap melontar satu jumroh tujuh kali lontaran masin-masing dengan stu krikil



                                                                                                                                                
·      Pada tanggal 10 dzulhijah melontar jumroh aqobah saja lalu tahalulul ( awal). Dengan seleainya tahalul awal ini maka seluruh larangan ikhram telah gugur, kecuali menggauli istri. Setelah tahalul tanggal 10 dzulhijah kalau ada kesempatan
akan pergi kemakkah untuk tawaf ifadah dan sa’I tetapi arus kembali pada hari itu juga dan tiba dimina sebelum matahari terbenam
·      Pada tanggal 11 dan 12 dzulhijah melontar jumroh ula, wusta dan aqoba secara berurutan, terus kemakkah, ini yang dianamakan naffar awal.
·      Bagi jamah haji yang masih berada diminah pada tanggal 13 dzulhijah diharuskan melontar kega jumlah jumroh itu lagi, lalu kembalai kemakkah , itulah yang dinamakan naffar tsani.
·      Bagi jamaah haji yang belum membayar dam harus menunaikannya disini da bagi yang mampu, harus memotong hewan kurban
5.      Kembali ke makkkah, tawaf ifadah dan tawaf wadah, setelah itu rombongan jamaah haji gelombang awal bias pulang ketanah air.

Kewajiban-kewajiban fisik yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji,sejak dimulainya perjalanan sampai pulang kembali.
Bagian pertama: sejak keberangkatan sampai waktu ihram.
Dalam bagian ini, ada delapan hal yang harus diperhatikan oleh seorang calon haji, yaitu:
1.      Yang Berkaitan dengan Harta
Hendaknya ia memulai dengan bertaubat kepada Allah SWT ata segala kelalaian yang mungkin telah terjadi dalam mengumpulkan hartanya. Kemudian, hendaknya ia mengiringi tobatnya itu dengan hartanya, antara lain:
a.       Mengembalikan semua harta yang diperolehnya secara zhaliim, kepada yang berhak.
b.      Membayar kembali dan menyelesaikan hutang-hutangnya
c.       Menyiapkan nafakah atau biaya hidup bagi semua orang yang beradda dibawah tanggung jawabnya sejumlah yang mencukupi kebutuhan mereka, sampai saat ia kembali lagi kerumahnya
d.      Mengembalikan semua barang atau uang yang dititipkan kepadanya
e.       Uang yang akan dibawanya unmtuk biaya perjalanannya itu, hendaknya berupa uang halal dan baik, sekedaar yang diperlukannya selama kepergiannya sampai pulang kembali.akan tetapi jumlahnya janganlah terlalu ketat. Sebab ada kalanyaia perlu agak menambah pengeluaran untuk makanan atau tempat penginapan yang memadai. Atau untuk memberi bantuan kepada kaum dhuaffa’ dan fuqara’
f.       Mengeluarkan sedekah pada saat menjelang keberangkatan  
g.      Membeli kendaraan(unta,keledai, atau lainnya) yang cukup kuat untuk membawanya serta barang-barang bawaaanya atau menyewanya dari seseorang.



                                                                                                                                    
2.      Yang Berkaitan dengan Teman Seperjalanan
Hendaknya ia mencari seorang teman seperjalanan yasang sahaleh , senag mengerjakan kebaikan dan menolong orang lain mengerjakannya. Juga yang bersedia mengingatkan apabila ia sendiri terlupa. Dan membantunya apabila ia ingat ( lalu mengerjakannya). dan yang menimbulkan keberaniaanya apabila ia merasa takut, menguatkan semangatnya apabila ia merasa lemah dan menyabarkannya apabila dadanya terasa sempit.
Dan hendaknya ia berpamitan kepada teman-temannya yang tidak ikut pergi, demikian pula saudara-saudara serta para tetangga. Dalam berpamitan ini, hendakanya ia meminta agara mereka mendo’akan baginya . sebab Allah SWT pasti melimpahkan kepadanya kebaikan karena do’a-do’a mereka .do’a ketika hendak berpisah menurut sunnah  Nabi Muhammad saw, ialah: Astaudi’ullah dinaka wa amanataka wa khawatima ‘amalik32
Yang artinya kutitipkan agamamu, amanatmu dan akhir segala amalan mu kepada Allah
3.      Ketika hendak Keluar Dari Rumah Tempat Kediaman
Apabila telah tiba saatnyauntukdua rakaat  keluar, dan memulai perjalanan, hendaknya ia shalat terlebih dahulu. Pada rakaat pertama dan setelah al-fatiha membaca surah al-kafirun. Dan pada rakaat kedua membaca surah al-ikhlas setelah al-fatiha.
4.      Do’a Ketika Telah Berada di Depan Pintu Rumahnya.
5.      Do’a Ketika Mengendarai
6.      Do’a yang Dibaca Ketika Berhebti dan Beristirahat
7.      Penjagaan
Hendaknya senantiasa berhati-hati dan tetap waspada walaupun disiang hari. Sebaiknya tidak jaln sendirian, jauh dari teman-teman rombongan demi mencegah jangan sampai dirampok ataupun tertinggal oleh mereka. Adapun dimalam hari, hendaknya lebih berjhati-hati lagi terutama ketika tidur. Apabila tidyr pada permulaan malam, bolehlah ia meletakkan kepalanya di atas kedua tangan, sementara apabila tidur diakhir malam sebaiknya meletakkan kepala diatas telapak tangaan seraya kedua lengannya ditegakkan( mungkin ini dapat dilakukan dengan tidur sambil duduk). Begitulah kebiasaan Rasulullah saw.
8.      Mengucapkan Takbir
Setiap kali menjumpai jalan mendaki dalam perjalannya, hendaknya bertakbir sebanyak tiga kali. Dan setiap kali menghadapi jalan menurun, hendaklah mengucapkan subhanallah.
 

32. Abu Daud dan Tirmidzi dari Ibn Umar dengan keterangan shahih

                                                                                                                                                
Bagian kedua: berbagai adab ikhram dari miqat hingga memasuki kota makkah
1.      Hendaknya mandi dan meniatkannya sebagai mandi ikhram. Yaitu ketika telah sampai ke tempat miqat. Disana ia mandi atau menyempurnakan mandinya dengan membersihkan apa yang perlu dibersihkan, menyisiri janggut serta rambu kepalanya, memotong kuku, mengunting kumis dan melakukan upaya-upaya kebersihan lainnya.
2.      Meninggalkan semua pakaian yang terjahit dan selanjutnya mengenaklan pakaian ikharam. Yakni menutupi bagian atas serta bagian bawah badan denag dua potong kain putih bersih. Sebab pakaian putih itulah yang disukai oleh Allah SW. disamping itu hendaknya menggunakan wewangian pada pakaian ikhram serta badan
3.      Hendaknya menunggu sejenak setelah mengenakan pakaian ikhram sampai kendaraan yang mengangkutnya mulai bergerak atau ia sendiri memulai melangkahkan kaki. Ketika itulah ia meniatka ikhramnya  untuk haji baik dengan cara qiran ataupun ifrad sesuai yang dipilihnya sendiri.
4.      Apabila ikhramnya itu telah dimulai dengan mengucapkan talbiyah
5.      Disunahkan membarui ucapan talbiyah sepanjang waktu dalam ikhram terutama ketika bertemu dan berpapasan dengan kawan.
Bagian ketiga: berbagai adab ketika memsuki kota makkah sampai pelaksanaan thawaf
1.      Melaksanakan Sembilan jenis mandi yang dianjurkan dalam haji, yaitu : mandi ketika mulai ihram di tempat miqat ; ketika hendak memasuki kota mekkah (sebaiknya di tempat yang bernama Dzu Thuwa) ; ketika hendak melakukan thawaf qudum (yakni thawaf pertama kali ketika memasuki masjidil-haram) ; menjelang wukuf di Arafah ; menjelang berhenti di muzdalifah ; dan juga tiga kali mandi ketika hendak melempar ketiga jumroh.namun tidak disunatkan mandi mejelang melempar jumroh ‘Aqabah. Mandi kesembilan ialah untuk thawaf wada (thawaf “perpisahan” , yang terakhir sebelum meninggal kan kota mekkah).
2.      Ketika sampai di perbbatasan Haram (tanah suci), yakni sejenak sebelum memasuki batas kota mekkah, hendak mengucapkan doa.
3.      Hendaknya memasuki mekkah dari arah yang disebut Abthah, melalui jalan tanjakan kada’.
4.      Apabila telah memasuki kota makkah dan sampai di tempat bukit yang dikenal sebagai Ras ar-Radm, dari mana ia dapat memandang ka’bah atau masjidil haram.
5.      Apabila hendak memasuki masjidil haram, hendaknya melalui bab bani Syaibah (yakni nama salah satu pintu dalam masjidil haram).
6.      Setelah itu, hendaknya langsung menuju hajar aswad (batu hitam yang berada di salah satu sudut ka’bah), sentuhlah dengan tangan kananmudan ciumlah batu itu.

Bagian keempat : tentang tawaf
1.      Hendaknya memenuhi persyaratan-persyaratan keabsahan shalat.
                                                                                                                                 

2.      Hendaknya mengucapkan doa ketika sambil berjalan dan sebelum melewati hajar aswad : “ Bismillah, allahu akbar. Ya allah, kulakukan ini sebagai pernyataan keimananku kepada-Mu, pembenaranku atas kitab-Mu, pemenuhan janjiku kepada-Mu serta demi mengikuti sunnah nabi-Mu, Muhammad”.
3.      Dianjurkan melaksanakan tawaf dengan cara berjalan cepat atau berlari-lari kecil sebanayak 7 kali.
4.        Setelah  menyelesaikan ketujuh putaran thawaf, hendaknya menuju Multazam, yaitu dinding ka’bah antara antara hajar aswad dan pintu ka’bah. Itulah tempat dikabulkan nya do’a-do’a dan dianjurkan menyentuhkan tangan  (mengusap) rukun yamani 42 serta menciumnya dan adakala meletakkan pipi beliau di atasnya 43
5.      Apabila telah selesai itu semua, hendaknya bershalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim
Syarat syarat wajib haji
1. Islam (tidak wajib,tidak sah haji orang kafir).
2. Berakal (tidak wajib atas orang gila dan orang bodoh).
3. Balig (sampai umur 15 tahun,atau balig dengan tanda tanda lain).tidak wajib haji atas kanak kanak.
4. Kuasa (tidak wajib haji yang tidak mampu).

Pengertian mampu itu ada dua macam :
1.      Mampu mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan beberapa syarat sebagai berikut :
a.       Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke mekah dan kembalinya.
b.      Ada kendaraan yang pantas dengan keadaannya, baik kepunyaan sendiri ataupun jalan menyewa. Syarat ini bagi orang yang jauh tempatnya dari mekah adalah dua marhalah (80,640km). orang yang jarak tempatnya dari mekah kurang dari itu, sedangkan ia kuat berjalan kaki, maka ia wajib mengerjakan haji. Adanya kendaraan tidak menjadi syarat baginya (keterangannya yaitu di surat ali imran:97). Bekal dan kendaraan itu sudah lebih dari utang dan bekal orang-orang yang dalam tanggungannya sewaktu pergi dan sampai ia kembali.


 

42. Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar
43. Bukhari dan Muslim merawihkannya dari Umar
                                                                                                                                                


c.       Aman perjalanannya. Artinya di masa itu biasanya orang-orang yang melalui jalan itu selamat sentosa. Tetapi kalau lebih banyak yang celaka atau sama banyaknya antara celaka dan yang selamat, maka tidak wajib pergi haji, bahkan haram pergi kalau lebih banyak yang celaka dari pada selamat.
d.      Syarat wajib haji bagi perempuan, hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan mahramnya, bersama-sama dengan suaminya, atau bersama-sama dengan perempuan yang dipercayai.

2.      Kuasa mengerjakan haji yang bukan dikerjakan oleh yang bersangkutan, tetapi dengan jalan menggantinya dengan orang lain. Umpamanya seorang telah meninggal dunia, sedangkan sewaktu hidupnya ia telah mencukupi syarat-syarat haji, maka hajinya wajib dikerjakan oleh orang lain. Ongkos mengerjakannya diambilkan dari harta peninggallannya. Maka wajiblah atas ahli warisnya mencarikan orang yang akan mengerjakan hajinya itu serta membayar ongkos orang yang mengerjakannya. Ongkos-ongkos itu diambilkan dari harta peninggalannya sebelum dibagi, caranya  sama dengan hal mengeluarkan utang piutangnya kepada manusia.

Rukun haji
1.      Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji.
2.      Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
3.      Thawaf yaitu thawaf untuk haji (thawaf ifadah)
syarat-syarat thawaf :
Ø  Menutup aurat
Ø  Suci dari hadats dan najis
Ø  Ka’bah hendaklah disebelah kiri orang yang tawaf
Ø  Permulaan tawaf itu hendaklah dari hajar aswad
Ø  Tawaf itu hendaklah 7 kali
Ø  Tawaf hendaklah di dalam masjid karena rasulullah saw melakukan tawaf di dalam masjid
Niat tawaf :
Tawaf yang terkandung dalam ibadah haji tidak wajib niat karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji. Tetapi kalau tawaf itu tersendiri bukan dalam ibadah haji, seperti tawaf wada’ (tawaf karena meninggalkan mekkah), maka wajib berniat. Niat tawaf disini menjadi syarat sahnya tawaf itu.
Macam-macam tawaf
Ø  Tawaf qudum (tawaf ketika baru sampai) sebagai shalat tahiyatul masjid.
Ø  Tawaf ifadhah (tawaf rukun haji)

                                                                                                                                                
Ø  Tawaf wada’ (tawaf ketika akan meninggalkan mekkah)
Ø  Tawaf tahallul (penghalalan barang yang haran karena ihram)

Ø  Tawaf nazar (tawaf yang dinazarkan)
Ø  Tawaf sunat.

4.      Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 kali.
Syarat-syarat sa’i :
Ø  Hendaklah dimulai dari bukit safa dan disudahi di bukit marwah.
Ø  Hendaklah itu tujuh kali karena rasulullah saw.
Ø  Waktu sa’i hendaklah sesudah tawaf, baik tawaf rukun ataupun tawaf qudum.
5.      Mencukur atau menggunting rambut
6.      Menertibkan rukun-rukun itu.

Wajib haji
Yaitu sesuatu yang harus dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena dapat digantikan dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. Berikut kewajiban haji yang harus dikerjakan :
Ø  Ihram dari miqat, yaitu memakai pakaian ihram (tidak terjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesai hajinya.
Ø  Bermalam di muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal  10 Dzulhijjah.
Ø  Bermalam di Mina selama 2 atau 3 malam pada hari tasyriq tanggal 11,12,13 Dzulhijjah.
Ø  Melempar jumrah aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 dzulhijjah dan setelah wukuf.
Ø  Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha & aqabah pada tanggal 11,12, & 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap jumrah.
Ø  Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.


Sunat haji
1.      Ifrad yaitu mendahulukan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
2.      Membaca talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki
3.      Tawaf Qudum, yaitu tawaf yang dilakukan ketika awal dating di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di arafah.
4.      Shalat sunat ihram 2 rakaat sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.


                                                                                                                              
5.      Bermalam di mina pada tanggal 10 Dzulhijjah.
6.      Tawaf wada’ yaitu tawaf yang dikerjakan stelah selesai ibadah haji untuk member selamat tinggal bagi mereka yang keluar mekkah.

Beberapa larangan ketika ihram
Hal hal yang tidak boleh dikerjakan oleh orang yang sedang dalam ihram haji ada yang terlarang hanya bagi laki laki saja,ada yang terlarang bagi perempuan saja,dan pula yang terlarang bagi keduanya (laki laki dan perempuan).
Yang dilarang bagi laki laki :
Dilarang memakai pakaian yang berjahit,baik jahitan biasa atau bersulaman,atau diikatkan kedua ujung nya.yang dimaksud adalah tidak boleh memekai pakaian yang melingkungi badan (seperti kain sarung).yang diperbolehkan ialah kain panjang.
1.      Sahan atau handuk.boleh juga memakai kain tersebut kalau karena keadaan yang mendesak, seperti karena sangat dingin,atau panas.
2.      Dilarang menutup kepala, kecuali suatu keperluan,maka diperbolehkan,tetapi ia wajib membayar denda (dam), maka keadaannya dibangkitkan seperti sewaktu membaca talbiyah itu menunjukkan bahwa dilarang menutup kepala itu karena ihram.



Yang dilarang bagi perempuan :
Dilarang menutup muka dan dua tapak tangan ,kecuali apabila keadaan mendesak,maka ia boleh menutup muka dan dua tapak tangan tangannya,tetapi diwajibkan membayar fidiyah.
             Yang dilarang bagi keduanya laki laki dan perempuan :
1.      Dilarang memakai wangi wangian,baik pada badan maupun pada pakaian.keterangan hadits (rasulullah saw melarang memakai kain yang dicelup dengan seuatu yang harum), adapun ketinggalan wangi wangian yang dipakai sebelum ihram hingga masih tetap tinggal sesudahnya, tidak berdosa, bahkan rasulullah saw apabila hendak ihram, biasanya beliau memakai wangi wangian.
2. Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain, begitu junga berminyak      rambut.




                                                                                                                                
3. Dilarang memotong kuku.keterangan dikiaskan pada larangan menghilangkan rambut.menghilangkan tiga helai rambut atau tiga kuku,mewajibkan fidyah yang cukup dengan syarat pada tempat dan masa yang satu.mencukur rambut karena uzur seperti sakit diperbolehkan tetapi wajib membayar fidyah.
4.  Dilarang mengakadkan nikah (menikahkan,menikah,atau menjadi wakil dalan akad pernikahan).rujuk tidak dilarang,sebab rujuk itu berarti mengekalkan pernikahan,bukan akd nikah.
5. Dilarang bersentuhan dan pendahuluannya.bersetubuh itu bukan hanya dilarang,tetapi memfasitkan (membatalkan)umrah apabila ia tejadi belum selesai dari semua pekerjaan dari umrah.
6. Dilarang berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.

Tahallul (penghalalan beberapa larangan)
Penghalalan beberapa larangan ada tiga perkara :
1. Melontar jumrah ‘aqabah pada hari raya
2. Mencungkur atau mengunting rambut
3. Tawaf yang diiringi dengan sa’I,kalau ia belum sa’i sesudah tawaf kudum.
Apabila dua perkara diantara tiga perkara tersebut telah dikerjakan,halallah baginya beberapa larangan berikut ini :
a. Memakai pakaian menjahit
b. Menutup kepala bagi laki laki dan menutup muka tapak tangan bagi perempuan
c. Memotong kuku
d. Memakai wangi wangian,berminyak rambut,dan memotongnya kalau ia belum bercukur.
e. Berburu dan membunuh binatang yang liar
maka apabila yang dikerjakan satu perkara lagi sesudah dua perkara yang pertama tadi,hasillah penghalal yang kedua,dinamakan”tahallul kedua”,dan halallah semua larangan yang belum halal pada pertama tadi.sesudah itu ia wajib meneruskan beberapa pekerjaan haji yang belum dikerjakannya kalau ada,umpamanya melontar,sedangkan ia tidak didalam ihram lagi.

Meninggalkan rukun haji

Barang siapa ketinggalan hadir dipadang arafah pada waktu yang direntukan hendakalha ia mengerjaka pekerjaan umrah agar ia keluar dari ihramnya ia wajib membayar fidyah dan mengqada pada tahun  yang berikutnya. Ornag yang meninggaalkan ssalah astu dari rukin haji selain dari hadir di padang arafah, ia tidak halal dari ikhramnya hingga dikerjakannya rukun yang ketinggalannya itu. Karena rukun-rukun yang lain itu mempunyai waktu yang luas  maka hendaklah ia lekas mengerjakannya agar ia halal dari ikhramnya.

                                                                                                                                    
Barang siapa yang meninggalkan salah satu dari wajib-wajib hajiia wajib mebyar denda(dam). Tetapi barang siapa menunggalkan sunat haji ia tidak wajib melakukan apa-apa.

Beberapa jenis denda (dam)
1)      Dam (denda) tamattu & qiran.
Dendanya wajib sebagai berikut :
Ø  Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban
Ø  Kalau tidak sanggup memotong kambing, ia wajib puasa sepuluh hari : tiga hari wajib di kerjakan sewaktu ihram paling lambat sampai Hari Raya Haji, tujuh hari lagi wajib di kerjakan sesudah ia kembali ke negerinya.
2)      Dam (denda) karena mengerjakan salah satu dari beberapa larangan berikut :
Ø  Mencukur atau menghilangkan tiga helai rambut atau lebih
Ø  Memotong kuku
Ø  Memakai pakaian yang berjahit
Ø  Berminyak rambut
Ø  Memakai minyak wangi baik pada badan ataupun pada pakaian.
Ø  Pendahuluan bersetubuh, dan bersetubuh sesudah tahalull pertama.
3)      Dam (denda) karena bersetubuh yang membatalkan haji, apabila terjadi tahallul pertama denda itu wajib diatur sebagai berikut :  menyembelih unta, kalau tidak dapat unta, dia wajib memotong sapi. Kalau tidak dapat sapi, ia menyembelih 7 ekor kambing. Kalau tidak dapat kambing, hendaklah di hitung harga unta untuk dibeli makanan, lalu makanan itu di sedekah kan kepada fakir miskin di tanah ihram.
4)      Dam (denda) membunuh buruan  (binatang liar). Dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak, seimbang dengan buruan yang dibunuh nya.
5)      Dam (denda) karena terkepung (terhambat). Orang yang terhalang di jalan tidak dapat meneruskan pekerjaan haji baik terhalang ditanah halal atau di tanah haram, sedangkan tidak ada jalan yang lain ia hendaklah tahallul dengan menyembelih seekor kambing di tempatnya terhambat itu, dan mencukur rambut kepalanya.  






                                                                                                                                                
BAB III
PENUTUP

1.2  Kesimpulan
 Haji menyengaja menuju keka’bah baitullah untuk menjalankan ibadah (nusuk) yaitu ibadah syariah yang terdahulu. Hukum haji adalah fardu ain wajib bagi setiap muslim yang mampu, waibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun islam. Mengernai wjibnay ahaji telah disebutkan dalam al-qur’an, sunah dan ijma’. 
                Tata cara pelaksannan haji harus sesuai dengan syarat, rukun, wajib dan sunat haji. Ada permasalahan haji pada saat ini yang mungkin sangat tidak bisa dilewatka bagi kaum muslimin, diantaranya: haji tidak lepas dengan permasalahan perbankan haji memungkin seseorang untuk intiqolul madzhab penundaan masa haid bagi wanita dan permasalah miqot.


1.3  Kritik dan Saran
Syukur Alhamdulillah, makalah tntang haji mata kuliah fiqih ini dapat diselesaikan, walaupun masih banyak kekurangan dimana-mana, olehg karena itu segala kritik dan saran diharapkan dari semua pihak, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun dan pembaca.





















                                                                                                                                    12
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid Sulaiman, Fiqh Islam (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994)
AL-Baqir Muhammad, Haji dan Umrah (Bandung,1993)
Ali Syamsir, Fiqh Islam (Semarang:1992)
Sabiq Sayyidm, Fiqih Sunah (Bandung:1978)
Al-hamd Abdul Qadir Syaibah, Fiqhul Islam (Jakarta:2006)



























No comments:

Post a Comment