BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara demokrasi
masyarakatnya memiliki kesadaran yang tinggi mengenai asas-asas dan nilai-nilai
yang mencakup negara demokrasi. Demokrasi sendiri sangat dibutuhkan dalam
tatanan kehidupan bernegara, berbangsa dan bertanah air khususnya di Indonesia.
Karena masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi akan nilai-nilai dan
menjunjung tinggi demokrasi itu sangat berpengaruh dalam memajukan bangsa.
Dan untuk
menerapkan kesadaran akan nilai-nilai demokrasi itu sendiri tidaklah mudah dan
cepat mengingat begitu banyak jumlah masyarakat yang ada disuatu negara. Di
Indonesia sendiri penerapan itu masih sangatlah sulit. Sehingga untuk mengatasi
itu diberlakukannya suatu mata pelajaran khusus mengenai kewarganegaraan guna
mengajak dan memotivasi serta menyadarkan para penerus bangsa akan pentingnya
demokrasi.
Dalam hal itu,
begitu banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk mencapai cita-cita suatu
bangsa. Dan untuk menjawab itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai Demokrasi
yang ada di Indonesia sampai pada sistem pemerintahan demokrasi.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dari latar
belakang diatas ialah:
1. Apa
makna demokrasi
2. Apa
prinsip-prinsip dari demokrasi?
3. Bagaimana
nilai-nilai demokrasi
4. Apasaja
jenis-jenis demokrasi?
5. Bagaimana
sistem demokrasi yang ada di Indonesia?
6. Bagaimana
pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
7. Apa
yang dimaksud dengan pendidikan demokrasi?
C.
Tujuan
Dari rumusan masalah di atas,
adapun tujuan pembuatan makalah ini ialah:
1. Mengetahui
makna demokrasi
2. Mengetahui
prinsip-prinsip dari demokrasi.
3. Mengetahui
nilai-nilai demokrasi
4. Mengetahui
jenis-jenis demokrasi
5. Mengetahui
sistem demokrasi Indonesia.
6. Mengetahui
tentang pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
7. Mengetahui
arti dari demokrasi pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Makna
Demokrasi dan Prinsip-prinsip Demokrasi
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani demos dan krotos. Demos artinya rakyat dan krotos berarti pemerintahan. Jadi,
Demokrasi artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya
memegang peranan yang sangat menentukan. Demokrasi merujuk pada konsep
kehidupan negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih.
Pengertian demokrasi menurut para
ahli:
1. Menurut
Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di
jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah
sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan
demokrasi adalah rakyat.
2. Menurut
Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the
people, and for the people).
Dapat disimpulkan bahwa pengertian
demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh
rakyat dan dipergunakan untuk kepentinagan rakyat.
Demokrasi
dalam arti sistem pemerintahan yang baru ini mempunyai arti yang luas sebagai
berikut:
a. Mula-mula
demokrasi berarti politik yang mencakup pengertian tentang pengakuan hak-hak
asasi manusia, serta hak memilih dan dipilih, seperti hak kemerdekaan pers, hak
berrapat, serta hak memilih dan dipilih untuk badan-badan perwakilan.
b.
Kemudian, digunakan
istilah demokrasi dalam arti luas, yang selain meliputi sistem politik, juga
mencangkup sistem ekonomi dan sistem sosial.
B.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
1. Kedaulatan
rakyat
Rakyat adalah sumber
kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan oleh pemerintah. Hak memerintahyang
dimiliki pemerintah itu berasaldari rakyat. Jadi, dalam negara demokrasi rakyat
mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada para anggota legislatif, eksekutif,
dan yudikatif untuk mengatur kehidupan bernegara.
2. Kesamaan
politik
Dalam negara demokrasi
setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam
proses pembuatan keputusan politik.
Persamaan politik
berarti persamaan kesempatan berparsipasi, bukan persamaan parsipasi nyata
warga masyarakat. Tidak ada kesamaan tingkat partisipasi warga negara dalam
kehidupan demokrasi. Karena kesempatan dan kemauan warga negara dalam
memanfaatkan kesempatan berpartisipasi politik itu berbeda satu dengan yang
lainnya.
3. Konsultasi
rakyat
Prinsip ini merupakan
konsekuensi logis dari prinsip kedaulatan rakyat. Sehingga harus ada mekanisme
kelembagaan agar para pejabat pemerintah dapat mengetahui kebijakan-kebijakan
yang diharapkan oleh rakyat. Setelah itu kebijakan yang sesuai dengan kehendak
rakyat ditetapkan pemerintah wajib melaksanakannya secara bertanggung jawab.
4. Kekuasaan
mayoritas
Dalam demokrasi berlaku
kekuasaan mayoritas yang berarti keputusan pemerintah tidak boleh bertentangan
dengan kehendak mayoritas rakyat. Jika rakyat tidak sependapat mengenai masalah
tertentu maka pemerintah harus bertindak sesuai dengan kehendak terbesar, bukan
yang terkecil dari rakyat.
C.
Nilai-Nilai
Demokrasi
Berikut ini
adalah nilai-nilai demokrasi, yaitu:
1.
Kesadaran akan puralisme.
2.
Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat.
3.
Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan
sikap serta itikad baik.
4.
Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan
5.
Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Untuk melaksanakan nilai-nilai
demokrasi perlu beberapa lembaga seperti:
1.
Pemerintah yang
bertanggung jawab
2.
Dewan perwakilan rakyat
3.
Oerganisasi politik
seperti partai politik
4.
Pers dan media massa
5.
Sistem peradilan
D.
Jenis-Jenis
Dmokrasi
1.
Demokrasi Langsung
Rakyat
secara langsung diikut sertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk
menjalankan kebijakan pemerintah. Demokrasi di Indonesia berlangsung hanya
dalam proses pemilihan kepala pemerintah seperti kepala desa, Presiden, dan Gubernur serta anggota DPR.
2.
Demokrasi tidak Langsung (Perwakilan Rakyat)
Demokrasi
ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.
Di Indonesia perwakilan rakyat disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keinginan
dan masukan rakyat (Aspirasi dikumpulkan oleh DPR. Namun, sebaliknya bahwa hal
ini sebaliknya dikarenakan adanya sistem partai dan moral anggita DPR yang
terpilih hancur.
3.
Demokrasi Campuran (Demokrasi Perwakilan dengan sistem
pengawasan Langsung dari Rakyat)
Demokrasi
ini merupakan campuran dari kedua demokrasi
tersebut berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan
menempatkan derajat dan hak setiap orang. Jenis ini ditemui di Swiss.
E.
Sistem
Demokrasi Indonesia
Demokrasi desa memiliki lima unsur
yaitu:
a. Rapat
b. Mufakat
c. Gotong
royong
d. Hak
mengadakan protes bersama
e. Hak
menyingkirkan dari kekuasaan raja absolut
Demokrasi desa tidak bisa dijadikan pola
untuk Indonesia modern. Namun kelima unsur demokrasi desa tersebut dapat
dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern.
Demokrasi Indonesia yang modern menurut
Moh. Hatta harus meliputi 3 hal, yaitu:
a. Demokrasi
dibidang politik
b. Demokrasi
dibidang ekonomi
c.
Demokrasi dibidang
sosial
2.
Demokrasi
Pancasila
Bersumber dari ideologinya, demokrasi
yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi pancasila. Pancasila adalah
ideologi nasioanal yaitu seperangkap nilai yang dianggap baik, sesuai, adil dan
dianggap menguntungkan bangsa. Sebagai ideologi nasioanal, pancasila berfungsi
sebagai:
1.
Cita-cita masyarakat
yang selanjutnya menjadi pedoman dalam membuat dan menilai keputusan politik.
2.
Alat pemersatu
masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi prosedur penyelesaian konflik
yang terjadi.
Nilai-nilai luhur pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sesuai
dengan pilar-pilar demokrasi modern. Nilai- nilai demokrasi yang terjabar dari
nilai –nilai pancasila tersebut adalah :
a.
Kedaulatan rakyat
b.
Republik
c.
Negara berdasar atas
hukum
d.
Pemerintahan yang
konstitusional
e.
Sistem perwakilan
f.
Prinsip-prinsip
musyawarah
g.
Prinsip ketuhanan
Demokrasi
pancasila dapat diartikan secara sempit maupun luas. Berikut adalah arti
demokrasi secara sempit maupun secara luas:
1.
Secara luas demokrasi
pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila
dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
2.
Secara sempit demokrasi
pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
3.
Perkembangan
Demokrasi Di Indonesia
Lahirnya konsep
demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang
BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Para pendiri bangsa bersepakat bahwa
negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi. Menurut Soepomo, politik
pembangunan negara harus sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia.
Bentuk negara harus mengungkap semangat kebathinan bangsa Indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan.
Negara bersifat mengayomi segenap kepentingan masyarakat.
Membicarkan pelaksanaan
demokrasi tidak lepas dari periodesasi demokrasi yang pernah dan berlaku dalam
sejarah Indonesia. Menurut Meriam Budiharjo (1997), dipandang dari sudut
perkembangan sejarah, demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi
dalam 3 bagian yaitu:
a. Masa
Republik I, yang dinamakan masa demokrasi parlementer.
b. Masa
Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin.
c. Masa
Republik III, yaitu masa demokrasi pancasila yang menonjolkan sistem demokrasi
presidensial.
Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dapat pula dibagi dalam periode berikut ini:
1. Periode
Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950.
2. Pelaksanaan
Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri :
a. Masa
demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959.
b. Masa
demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1956.
3. Pelaksanaan
Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998.
4. Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai
1999
5. Pelaksanaan
Demokrasi masa reformasi tahun 1999 sampai sekarang.
Setelah
pelaksanaa pemilu legislatif dan pemilu presiden 2004, bangsa Indonesia memulai
penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan. Diharapkan penyelenggaraan bernegara
secara demokratis dapat dijalankan sebagai
sarana mencapai kesejahteraan dan keadilan rakyat.
F.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Beberapa kriteria yang harus dimiliki
dalam suatu negara yang benar-benar menggunakan demokrasi sebagai sistem
pemerintahannya yaitu:
1. Partisipasi
rakyat
2. Persamaan
di depan hukum
3. Distribusi
pendaatan secara adil
4. Kesempatan
pendidikan yang sama
5. Ketersediaan
dan keterbukaan informasi
6. Mengindahkan
tata krama politik, dll.
Sejak awal Indonesia menyatakan dirinya
demokrasi yang dapat terlihat dalam konstitusi negara, namun dalam perjalanan
kenegaraan kita melihat perkembangan demokrasi sebagai berikut:
a. Demokrasi
Pada Masa Orde Lama (1959-1965)
Demokrasi parlementer
menonjolkan peranan parlemen serta partai politik. Demokrasi ini berlangsung
didalam negara menggunakan UUD 1994, UUD RIS 1949 dan UUD sementara 1950.
Pelaksanaan demokrasi ditandai dengan pemerintahan yang kurang stabil. Pemilu
1955 dalam kenyataanya tidak dapat memenuhi harapan masyarakat, bahkan
kurangnya kestabilan dalam bidang, politik, ekonomi, sosial maupun hankam.
Keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut ;
1. Makin
berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
2. Akibat
silih bergantinya kabinet, maka pemerintah tidak mampu menyalurkan dinamika
masyarakat kearah pembangunan terutama pembangunan ekonomi.
3. Sistem
liberal berdasarkan UUDS 1950 mengakibatkan jatuh bangun sehingga pemerintahan
tidak stabil.
4. Pemilu
1955 ternyata mencerminkan dalam DPR perimbangan kekuasaan politik yang
sebenarnya hidup dalam masyarakat, namun banyak golongan-golongan di daerah
belum terwakili DPR.
5. Konstituante
yang bertugas membentuk UUD yang baru ternyata gagal.
Atas
dasar hal tersebut di atas, maka presiden menyatakan bahwa mengakibatkan
keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
keselamatan negara, maka presiden mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 juli 1959.
Isi dekrit tersebut adalah sebagai berikut:
1. Membubarkan
konstituente.
2. Menetapkan
berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUD Sementara 1950.
3. Dibentuknya
MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pada
waktu itu, Soekarno sebagai kepala Eksekutif menerapkan demokrasi terpimpin.
Demokrasi terpimpin adalah suatu paham demokrasi yang tidak didasarkan atas
faham liberialisme, sosialisme-nasional, fasisme dan komunisme, tetapi suatu
faham demokrasi yang didasarkan kepada keinginan-keinginan luhur bangsa
Indonesia,seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Namun,
pelaksanaan demokrasi terpimpin itu dalam menyimak arti yang sebenarnya, justru
bertentangan dengan pancasila yang berlaku adalah kenginan dan ambisi politik
pemimpin sendiri. Kebijaksanaan yang menyimpang dari UUD 1945 dalam bidang
politik adalah :
a. Pembubaran
DPR hasil pemilu tahun 1955 melalui penetapan presiden No.4 tahun 1960 dengan
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang anggotanya
diangkat dan diberhentikan presiden.
b. Membentuk
MPRS yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
c. Membentuk
DPA dan MA dengan penetapan presiden dan anggotanya diangkat dan diberhentikan
oleh presiden.
d. Lembaga-lembaga
negara, seperti yang disebutkan di atas dipimpin sendiri oleh presiden.
e. Mengangkat
presiden seumur hidup melalui ketetapan MPRS No.ll/MPRS/1963 tan Tap. MPR
No.lll/MPRS/1963.
f. Melalui
ketetapan MPRS No.l/MPRS/1963 Manifesto politik dari presiden dijadikan GBHN.
g. Hak
budget DPR tidak berjalan karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk
mendapatkan persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang
bersangkutan. Karena DPR tidak menyetujui rancangan APBN yang diajukan
presiden, maka DPR dibubarkan tahun 1960.
h. Menteri-menteri
diperbolehkan menjabat sebagai ketua MPRS, DPR-GR,DPA, MA. MPRS dan DPR-GR seharusnya
menjadi lembaga perwakilan rakyat yang tugasnya mengawasi jalannya
pemerintahan, malah sebaliknya harus tunduk kepada kebijaksanaan presiden.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa konsep demokrasi justru bernilai dan cita-cita masyarakat
beradab karena ia bersifat universal, tidak dibatasi oleh nilai-nilai yang
bersifat lokal yaitu nilai barat atau nilai asli suatu bangsa.
b. Demokrasi
Pancasila Orde Baru (1965-1998)
Orde
Baru mengambil tugas utamanya penciptaan ketertiban politik dan kemantapan
ekonomi. Oleh sebab itu, orde baru harus segera mengambil jarak dengan
kelompok-kelompok yang kuat orientasi ideologisnya. Orde baru bertolak belakang
dengan orde lama dalam hal kebijakan ekonomi. Akan tetapi, dalam sistem
kebijakan politik cenderung otoriter sebagai pelanjut dari rezim orde lama.
Konsentrasi kekuasaan di tangan pemerintah yang memungkinkan oposisi tidak
dapat melakukan kontrol. Pemerintah menganut kebijakan ekonomi campuran
sehingga ekonomi nasioanal meningkat.
Tahun
1983 pemerintah mengajukan satu paket yang terdiri 5 undang-undang politik
tentang:
1. Susunan
dan kedudukan anggota MPR/DPR
2. Pemilihan
Umum
3. Kepartaian
dan Golkar
4. Organisasi
Masyarakat
5. Referendum
Kelima paket ini
disetujui oleh DPR dengan tujuan menjaga terpeliharanya kekuasaan dan menjaga
kelanjutan pembangunan. Pada kenyataanya Orde Baru telah jauh menyimpang dengan
perjuangan semula, yaitu:
1. Orde
baru di bawah pimpinan Soeharto secara ekslisit tidak mengakui 1 juni sebagai
lahirnya pancasila.
2. Butir-butir
p-4 mendidik secara halus ketaatan individu kepada kekuasaan dan tidak ada
butir yang mencantumkan kewajiban Negara terhadap rakyatnya.
3. Pengamalan
pancasila dengan membentuk citra pembangunan sebagai ideologi, sehingga
rekayasa mendukung Bapak pembangunan melalui kebulatan tekad rakyat.
c. Demokrasi
Masa Reformasi
Setelah berakhirnya
pemerintah Soeharto 1998. Indonesia sedang berusaha menuju kepada sistem
politik yang demokratis dengan melakukan reformasi struktual yang mendukung
berkembangnya pemerintahan demokrasi.
Tuntutan reformasi akan
diharapkan dari pemerintahan yang “legitimet” setelah SU MPR 1999. Sesuatu hal
yang sangat penting dibicarakan adalah “Amandenat” UUD 1945. Gagasan ini banyak
di suarakan oleh hampir semua pakar politik dan hukum tata negara. Beberapa
pertimbangan kenapa UUD 1945 harus diadakan perubahan “amandement” antara lain :
1. UUD
1945 dimaksudkan untuk sementara.
2. UUD
1945 selalu melahirkan pemerintahan otoriter dengan menumbuhkan figur presiden
yang diktatorial.
3. UUD
1945 kurang memenuhi syarat sebagai aturan main politik yang memadai atau
konstusionalisme.
Kelemahan
UUD 1945 adalah diantaranya yaitu:
a. Tidak
ada mekanisme “Check and Balance”
b. Terlalu
banyaknya atribusi kewenangan.
c. Adanya
pasal-pasal yang multitafsir.
d. Terlalu
percaya pada semangat orang.
Beberapa usulan “amandement”UUD 1945
antara lain :
a. Keanggotaan
MPR yang terdiri atas perwakilan politik dan teritorial dan menghapuskan
perwakilan golongan.
b. Hak
konfirmasi penetapan UU secara sepihak untuk DPR
c. Pembatasan
masa jabatan presiden (sudah dilakukan oleh MPR Reformasi)
d. Pemandirian
dan perluasan hak Mahkamah Agung sebagai alternatif pembentukan Mahkamah
Konstitusi.
e. Pembubaran
DPA dan memperdayakan BPK. Dengan itu perlu menghilangkan tugas tumpang tindih
lembaga pengawasan dalam eksekutif, seperti BPKP.
MPR
melalui ketetapan No.V/MPR/2000 telah mengeluarkan ketetapan tentang Pemantapan Persatuan Dan Kesatuan Nasional.
MPR melalui ketetapan tersebut telah engidentifikasi masalah yang telah
menyebabkan terjadinya krisis yang sangat luas. Faktor-faktor penyebab
terjadinya berbagai masalah tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut :
a. Nila-nilai
agama dan nilai budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan
bernegara oleh sebagian masyarakat, sehingga melahirkan krisis akhlak.
b. Pancasila
sebagai ideologi negara ditafsirkan secara sepihak oleh penguasa dan telah
disalahgunakan untuk mempertahankan kekuasaan.
c. Konflik
sosial budaya telah terjadi karena kemajemukan suku, kebudayaan dan agama yang
tidak dikelola dengan baik dan adil oleh pemerintah maupun masyarakat.
d. Hukum
telah menjadi kekuasaan dan pelaksanaanya telah diselewengkan.
e. Perilaku
ekonomi yang berlangsung dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
f. Sistem
politik yang otoriter.
g. Peralihan
kekuasaan yang sering kali menimbulkan konflik.
h. Berlangsungnya
sistem pemerintah yang telah mengabaikan demokrasi.
i. Pemerintah
yang sentralistis telah menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
j. Penyalahgunaan
kekuasaan sebagai akibat dari lemahnya fungsi pengawasan oleh internal
pemerintah dan lembaga perwakilan.
k. Globalisasi
l. Pelaksanaan
peran sosial politik dalam dwi fungsi angkatan bersenjata Republik Indonesia
disalahgunakannya ABRI sebagai alat kekuasaan pada masa orde baru telah
menyebabkan terjadinya penyimpanan peran Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
G.
Pendidikan
Demokrasi
Demokrasi tidak hanya
memerlukan institusi, hukum, aturan maupun lembaga-lembaga lainnya. Demokrasi
sejatinya memerlukan syarat hidup yaitu warga negara yang memiliki dan
menegakkan nilai-nilai demokrasi. Tersedianya kondisi ini membutuhkan waktu
lama, berat, dan sulit. Oleh karna itu,
secara substansi berdimensi jangka
panjang, guna mewujudkan masyarakat demokratis, pendidikan demokrasi mutlak diperlukan.
Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi
supaya bisa diterima dan dijalankan oleh warga negara. Pendidikan demokrasi
bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis,
melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran dan
nilai-nilai demokrasi.
Pengetahuan dan
kesadaran akan nilai-nilai demokrasi itu meliputi tiga hal. Diantaranya yaitu:
Pertama, kesadaran
bahwa demokrasi itu adalah pola kehidupan yang menjamin hak-hak warga
masyarakat itu sendiri.
Kedua, demokrasi
adalah sebuah learning process yang lama dan tidak sekedar meniru dari
masyarakat lain.
Ketiga, kelangsungan
demokrasi tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi
pada masyarakat. (Zamroni, 2001).
Pendidikan pada umumnya
dan pendidikan demokrasi pada khususnya akan diberikan seluas-luasnya bagi
seluruh warganaya. Warga negara yang berpendidikan dan memiliki kesadaran
politik tinggi sanggat diharapkan oleh negara demokrasi. Sosialisasi
nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan demokrasi adalah bagian dari
sosialisasi politik negara terhadap warganya. Pendidikan demokrasi dibagi atas
tiga bagian yaitu :
1. Pendidikan
demokrasi secara formal.
2. Pendidikan
demokrasi secara informal.
3. Pendidikan
nonformal.
Di Indonesia sesungguhnya memiliki
pengalaman yang kaya akan pendidikan demokrasi. Menurut Udin S. Winataputra
(2001, sejak tahun 1945 sampai sekarang instrumen perundangan sudah menempatkan
pendidikan demokrasi dan HAM sebagai bagian integral dari pendidikan nasional.
Dalam undang-undang N0.23 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan pula bahwa Pendidikan Nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab. Pendidikan untuk menjadikan warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab adalah pendidikan demokrasi.
Sedangkan misi dari pendidikan demokrasi
yaitu memfasilitasi warga untuk mendapatkan berbagai akses kepada dan
menggunakan secara cerdas berbagai sumber informasi tentang demokrasi dalam
teori dan praktek untuk berbagai konteks kehidupan, sehingga memiliki wawasan
yang luas dan memadai.
Memfasilitasi
warga negara untuk dapat melakukan kajian konseptual dan operasional secara cermat,
dan bertanggung jawab terhadap berbagai cita-cita, instrumentasi praktis
demokrasi guna mendapatkan keyakinan dalam melakukan pengambilan keputusan
individual atau kelompok dalam kehidupannya sehari-hari serta beragumentasi
atas keputusanya itu.
Memfasilitasi
warga negara untuk memperoleh dan memanfaatkan kesempatan berpartisipasi serta
cerdas dan bertanggungjawab dalam praktis kehidupan demokrasi di lingkungannya
seperti mengeluarkan pendapat, berserikat, berkumpul, memilih serta memonitor
dan mempengaruhi kebijakan politik.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan
di atas dapat disimpulkan bahwa demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan krotos. Demos artinya rakyatdan
krotos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi adalah pemerintahan rakyat,
yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Sedangkan
demokrasi yang ada di Indonesia diantaranya yaitu demokrasi Desa dan demokrasi
pancasila. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat pula dibagi kedalam
periode berikut :
1. Periode
Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950.
2. Pelaksanaan
Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri :
c. Masa
demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959.
d. Masa
demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1956.
3. Pelaksanaan
Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998.
4. Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai
1999
5. Pelaksanaan
Demokrasi masa reformasi tahun 1999 sampai sekarang.
Sedangkan
pendidikan demokrasi dibagai atas tiga bagian yaitu:
1. Pendidikan
demokrasi secara formal.
2. Pendidikan
demokrasi secara informal.
3. Pendidikan
demokrasi secara nonformal.
B.
Saran
Dari
pembahasan diatas diharapkan pembaca dapat melaksanakan demokrasi dengan benar
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara demokrasi. Sehingga
negara bisa lebih maju, tertib dan aman.
DAFTAR
PUSTAKA
Artis, M. I Kom. 2013. “Gagasan Dasar Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara”. Pekanbaru: Al-Mujtahadah Press
Syarbaini, Syahrial.2010. “Implementasi Pancasila Melalui Pendidikan
Kewarganegaraan”. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Winarno,SPd,M.si.2008. “Paradigma Bru Pendidikan Kewarganegaraan”.
Jakarta : Bumi Aksara.
No comments:
Post a Comment