BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak
tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya
dan keluarganya, tidak mengobati penyakit yang di deritanya dan lain sebagainya
yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang
dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menyakan hak-hak mereka, akankah
hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang
bukan hak mereka ? kalau memang bantuan pemerintah keada mereka itu adalah hakyang
harus diterima meraka mengapa bantuan itu belum juga datang ?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga Negara
belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak merekan sebagai Negara
telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau membela negaranya dikala hak-hak
negeri ini dirampas oleh Negara-negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala
hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh Negara lain,
dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingn perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenomena-fenomena yang menimpa
negeri ini. Akankah ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang hak dan kewajibannya
sebagai warga Negara ? atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang
hawa nafsu syaitoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup
kebaikan dalam jiwanya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
hak dan kewajiban wrga Negara
2.
Konsep apa saja
yang tedapat dalam UUD 1945
3.
Bagaimana
konsep hubungan bangsa, Negara, dan warga Negara
C.
Tujuan
1.
Untuk
mempelajari tentang hak dan kewajiban warga Negara sebagai anggota masyarakat.
2.
Untuk
memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang hak dan kewajiban
berdasarkan UUD 1945.
3.
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah Civic Education (Pendidikan Kewarganegaraan).
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak da Kewajiban Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kewajiban
adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah
merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih
memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat
ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita
sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk
ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para
pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus
menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju.
Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
Warga
negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga
negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga
negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriteria yaitu :
1. Kriterium
kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a. Kriteria kelahiran menurut asas Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriteria kelahiran menurut asas Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a. Kriteria kelahiran menurut asas Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriteria kelahiran menurut asas Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan
secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang
satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (a-patride).
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganeraan negara lain.
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Apabila
orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan
anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi,
sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa
ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.
Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ius soli sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.
Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip ius soli, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis.
Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsip ius soli melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ius soli sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.
Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip ius soli, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis.
Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsip ius soli melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
2.2 Konsep Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Memasukkan
hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri
konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari
80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia,
utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan
konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas
internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.
Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.
Dalam
konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah
lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif,
karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea
1 :
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Warga
Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga
negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah
negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing
(WNA).
• Menurut pasal
26 ayat (2) UUD 1945,Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal diIndonesia.
• Bukan Penduduk,
adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai
dengan visa
• Istilah
Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang
berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan
dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
1. Asas Kewarganegaraan di Indonesia :
•
Asas kelahiran (Ius soli)
•
Asas keturunan (Ius sanguinis)
•
Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi
perkawinan yangmemiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri
atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana
sejahtera, sehat dan bersatu.
perkawinan yangmemiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri
atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana
sejahtera, sehat dan bersatu.
2. Status Kewarganegaraan Indonesia :
•
Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status
kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara,
seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara,
seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
•
Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara
dua negara.
dua negara.
•
Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul
apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warga negara ke
dua negara tersebut.
apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warga negara ke
dua negara tersebut.
3. Hak dan kewajiban warga negara :
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga
negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga
Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945.
Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945.
4. Hak Asasi Manusia :
Hak
asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir.
Hak adalah sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.
Hak adalah sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.
Hak
asasi manusia dalam bahasa Prancis disebut “Droit L’Homme”, yang artinya
hak-hak manusia dan dalam bahsa Inggris disebut “Human Rights”. Seiring dengan
perkembangan ajaran Negara Hukum, di mana manusia atau warga negara mempunyai
hak-hak utama dan mendasar yang wajib dilindungi oleh Pemerintah, maka muncul
istilah “Basic Rights” atau “Fundamental Rights”. Bila diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia adalah merupakan hak-hak dasar manusia atau lebih dikenal
dengan istilah “Hak asasi manusia”.(Ramdlon Naning; 1982 : 97) Meriam
Budiardjo, mengemukakan bahwa :
Hak
asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh daqn
dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap
bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras,
agama, kelamin dank arena itu bersifat universal. Dasar dari semua hak asasi
ialah bahwa manusia memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan
cita-citanya. (Meriam Budiardjo; 1980 : 120)
Isi
dari pada hak asasi manusia hanya dapat ditelusuri lewat penelusuran aturan
hukum dan moral yang berlaku dalam masyarakat. John Locke (1632-1704) yang
dikenal sebagai bapak hak asasi manusia, dalam bukunya yang berjudul “Two
Treatises On Civil Government”, menyatakan tujuan Negara adalah untuk
melindungi hak asasi manusia warga negaranya. Manusia sebelum hidup bernegara
atau dalam keadaan alamiah (status naturalis) telah hidup dengan damai dengan
haknya masing-masing, yaitu hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas
penghormatan terhadap harta miliknya, yang semua itu merupakan
propertinya.(Dikutif dari I Dewa Gede Atmadja; 2002 ;3-5)
Di
Indonesia berdasarkan Perubahan UUD 1945 dalam Bab XA ditentukan mengenai Hak
Asasi manusia. Namun kaitannya dengan hak-hak di bidang ekonomi, sosial dan
budaya identifikasinya belum rinci dan jelas. Oleh karena hak-hak yang
berkaitan dengan hak dibidang ekonomi, sosial dan budaya masih tersebar dalam
pasal-pasal yang ada. Dengan penelusuran melalui pendekatan sejarah, maka
ditemukan perkembangan dari ha-hak dibidang ekonomi, sosial dan budaya.
Hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya lazimnya dikatagorikan sebagai hak-hak positif
(Positive Rights) yang dirumuskan dalam bahasa “rights to” (hak atas),
sedangkan hak-hak sipil dan politik dikategorikan sebagai hak-hak negative
(Negative Rights ) yang dirumuskan dalam bahasa “freedom from” (kebebasan
dari). Sebagai hak-hak positif, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dipahami
sebagai hak hak yang tidak dapat dituntut di muka pengadilan (non-justicible),
sebaliknya dengan hak-hak sipil dan politik, sebagai hak-hak negative, dapat
dituntut di muka pengadilan.
5. Macam Hak Asasi Manusia :
a. Hak Asai
Manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
b. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang.
c. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.
b. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang.
c. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.
6. hak asasi manusia di Indonesia :
I.
Pengakuan Bangsa
Indonesia akan HAM
Pengakuan
HAM pada Pembukaan UUD 1945 Alenia 1 dan Alenia 4,
batang Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Perundang
Undangan.
batang Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Perundang
Undangan.
II.
Penegakan HAM
Memberi jaminan perlindungan terhadap HAM, selain dibentuk peraturan hukum, juga di bentuk kelembagaan yang
menangani masalah yang berkaitan dengan
penegakan HAM.
III.
Konvensi Internasional
tentang HAM
Konvensi Internasional terhadap HAM adalah wujud nyata kepedulian
masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan HAM.
IV.
Keikut sertaan
Indonesia dalam Konvensi Internasional
Tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional tantang
HAM tersebut diwujudkan dengan keikut sertaan
indonesia untuk instrumen internasional.
7. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan
30, yaitu :
a) Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
b) Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
c) Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d) Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
2.3 Konsep hubungan bangsa, Negara, dan warga Negara
Menurut beberapa ahli pengertian Negara :
1) Harold J.Laski:
Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat.
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat.
2) Robert Mc. Iver:
Negara adalah suatu asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban dalam suatu masyarakat di
suatu wilayah dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh
suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
3) Georg Jellinek
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu.
4) Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas
nama masyarakat.
5) Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada
di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
6) Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu
di mana kekuasaan
Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
7) Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah
organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan kekuasaan lainnya dan yang
dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersamaa itu.
8) Aristoteles
Negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga
pada akhirnya dapat berdiri sendiri
seenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
Ada banyak definisi
tentang Negara antara lain :
- Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah
(governed) oleh sejumlah pejabat, yang berhasil menuntut dari warga
negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan
yang monopolistis dan sah.
- Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengikuti
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
kelompok manusia tersebut.
- Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan
melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa demi
ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam suatu wilayah tertentu yang
membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
Pengertiann Negara
secara umum
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di
antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup
di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Pengertian bangsa :
Bangsa adalah suatu
komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama wilayah tertentu, satu
atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan
doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa
para ahli tentang pengertian bangsa :
1) Ernest Renan (perancis)
Bangsa adalah suatu
nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup
bersama-sama menjalankan riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai
kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
2) Otto Bauer (jerman)
Bangsa adalah kelompok
manusia yang memiliki kesamaan karekter. Karekteristik tumbuh kerena adanya
persamaan nasib.
3) F. Ratzel (jerman)
Bangsa terbentuk karena
adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan
antara manusia dan tempat tiggalnya.
Jadi dari definisi di atas, bangsa adalah suatu kelompok
manusia yang memiliki karakteristik dan cirri yang sama (nama, budaya, adat)
yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah
persatuan yang timbuldari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari
sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Konsep bangsa memiliki 2 pengertian yaitu bangsa dalam
pengertian sosiologis antropologis dan politis.
Warganegara :
Ø Warganegara: warga suatu negara yang ditetapkan undang-undang
Ø Kewarganegaraan: hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara negara
dengan warga negara yang mengakibatkan adanya hak dan kewajiban dari kedua belah
pihak.
Ø Pewarganegaraan: tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan
melalui permohonan.
Asas kewarganegaraan:
- Asas perkawinan
a. Asas persamaan hukum Asas ini menekankan bahwa suami istri hendaknya tunduk
pada hukum yang sama, karena itu suami istri tidak boleh
memiliki kewarganegaraan yang berbeda, salah satu dari mereka hendaknya
menyesuaikan diri dengan kewarganegaraan istri/suami.
b. Asas persamaan derajat
Asas ini menekankan bahwa suami dan istri memiliki derajat yang sama,
karena itu mereka juga memiliki hak yang sama dalam menentukan kewarganegaraan
mereka. Mereka berhak untuk memiliki kewrganegaraannya masing-masing.
- Asas kelahiran
a. Ius sanguinis
b. Ius soli
Tujuan Negara :
i.
Roger H. Soltau
Memungkinkan
rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya
sebebas mungkin.
sebebas mungkin.
ii.
Harold J Laski
Menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai/terkabulnya
keinginan mereka secara maksimal
keinginan mereka secara maksimal
iii.
PEMBUKAAN UUD 1945
Mewujudkan
Negara Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu,
adil dan makmur.
adil dan makmur.
Fungsi Negara :
1. Melaksanakan penertiban (law and order)
·
Mencapai tujuan bersama
·
Mencegah konflik
·
Stabilisator
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
·
Negara sejak abad ke 20
3. Pertahanan
·
Menhadapi invasi negara
lain
4. Menegakkan keadilan
·
Melalui badan
peradilan
Dalam Pembukaan
UUD 1945 fungsi Negara dimuat dalam Alinea IV:
·
Melindungi segenap
bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·
Memajukan kesejahteraan
umum.
·
Mencerdaskan kehidupan
bangsa.
·
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Teori terjadinya Negara
- Teori kenyataan
Kenyataan kehidupan masyarakat berkembang dan setelah syarat tertentu terpenuhi, timbullah Negara.
- Teori Ketuhanan
Negara
terjadi karena kehendak Tuhan YME.
- Teori Perjanjian atau teori volunte general
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau dan
Thomas Hobbes. Menurut teori
ini Negara terjadi karena masyarakat mengadakan kesepakatan/
perjanjian/kontrak untuk membentuk Negara guna menjaga dan melindungi
kepentingan individu mereka. Negara diserahi wewenag untuk mengatur
ketertiban dan keamanan.
ini Negara terjadi karena masyarakat mengadakan kesepakatan/
perjanjian/kontrak untuk membentuk Negara guna menjaga dan melindungi
kepentingan individu mereka. Negara diserahi wewenag untuk mengatur
ketertiban dan keamanan.
- Teori Penaklukan
Kelompok
menaklukan kelompok lain (pemberontakan, revolusi, peleburan).
- Teori Kekuatan
Kelompok
kuat menaklukan – membuat hokum.
- Teori garis keturunan
Perkembangan
keluarga menjadi besar – Negara.
- Teori Organis
Negara
dianalogikan sebagai manusia (Pem adalah Tulang, UU adalah Syaraf,
Kep.Neg adalah Kepala, Masyarakat adalahDaging)
Kep.Neg adalah Kepala, Masyarakat adalahDaging)
Negara
juga mengalami siklus kehidupan yaitu: lahir, tumbuh, mati
- Teori Alamiah (Hegel)
Negara terjadi sebagai hasil perkembangan akal budi, manusia
semakin beradab. Oleh karena itu manusia
sebagai warganegara yang beradab secara moral tunduk kepada Negara.
- Teori Filosofis
Negara terjadi karena adanya renungan filosofis bahwa memang
selayaknya negara itu ada.
- Teori Historis atau teori evolusi
Negara/lembaga
negara tumbuh secara evolusioner, tidak dengan sengaja.
Negara
terjadi secara sosiologis dari keluarga menjadi masyarakat dan
akhirnya menjadi Negara.
akhirnya menjadi Negara.
- Proses terbentuknya negara di zaman modren
Dalam realitanya negara terbentuk karena peleburan (fusi), pemisahan, penaklukan dan pendudukan atas negara atau
wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
- Terbentuknya negara Indonesia.
a. Keyakinan filsafat bangsa Indonesia menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak
segala bangsa.(Alinea I).
b. Bangsa Indonesia berjuang dengan segala pengorbanan dan tanpa mengenal
menyerah dalam jangka waktu yang lama untuk mewujudkan negara Indonesia yang
merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945).
c. Perjuangan itu mendapat rahmat dari Allah Yang Maha Esa.(Alinea III).
d. Bangsa Indonesia membentuk NKRI melalui Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga
negara terhadap negara.
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Hak
asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh daqn
dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Memasukkan
hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri
konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari
80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia,
utamanya pasal-pasal dalam DUHAM.
Secara umum Negara di
artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang
mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang
mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Bangsa adalah suatu
komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama wilayah tertentu, satu
atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan
doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
3.2 Saran
Demikian
makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran
dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami. Apabila ada
terdapat kesalahan mohon dapat memaafkan dan memakluminya, karena kami adalah
hamba Allah yang tak luput dari salah dan khilaf.
hay,. nama saya try , salam kenal gan,.
ReplyDeleteartikelnya sangat bermanfaat.,pas banget nih buat teman-teman yang lagi ngerjain tugas PKN .... ulasannya juga lengkap ., pokoknya mantap deh.
kalau ada waktu jangan lupa berkunjung di Tugas dan Materi Kuliah., saya juga punya pembahasan tentang Hak dan Kewajiban kalau berminat silahkan lihat Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 siapa tahu bisa bermanfaat..