BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR
BELAKANG MASALAH
Profesi bukan sekedar pekerjaan atau vocation, melainkan
suatu perkerjaan khusus yang mempunyai ciri-ciri, keahlian, tanggung jawab dan
rasa kejawatan. Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota professional
tersebut menggabungkan diri dan mendapatkan perlindungan.
Dengan demikian organisasi profesi guru dapat didefinisikan
sebagai berikut :
Suatu koordinasi secara rasional
kegiatan sejumlah orang (guru) untuk mencapai tujuan (pendidikan) bersama yang
dirumuskan secara eksplisit, melalui pengaturan (kode etik) dan pembagian kerja
serta melalui hierarki kekuasaan dan tanggung jawab professional.
Di Indonesia, istilah organisasi
sebagai suatu wadah profesi sering digunakan istilah lain seperti ikatan,
persatuan, serikat. Hal ini dapat kita lihat berbagai penggabungan dan
sebagainya.
Dalam bidang pendidikan, kita mengenal
seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Pendidikan
Indonesia (ISPI), Ikatan Sarjana Administrasi Pendidikan (ISAPI), Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
Organisasi Profesi Keguruan di
Indonesia yang pertama kali dibentuk adalah Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) yang dibentuk pada tanggal 25 November 1945 dalam kongres guru Indonesia
di Surakarta.
PGRI sebagai organisasi professional
keguruan memiliki peranan dan tanggung jawab menjaga, memelihara, dan
mengembangkan profesi keguruan. Menjaga antara lain, berarti upaya agar layanan
pendidikan mutunya dapat dipertanggungjawabkan secara professional. Memelihara
artinya mengupayakan profesi guru dari pencemaran nama baik. Mengembangkan
artinya upaya meningkatkan kualifikasi dan kualitas kemampuan profesional
tenaga guru.
Salah satu upaya adalah dengan
terbitnya surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor :
0854/0/1989 tentang D.II PGSD, yakni wujud nyata pemerintah untuk meningkatkan
kualifikasi profesional tenaga guru, terutama guru SD. Bahkan sekarang ini
pemerintah sudah memberi ancangan, bahwa pada tahun 2015 semua guru sekolah
menengah sudah harus setaraf S-1, dan untuk mengajar di Perguruan Tinggi
minilmal harus lulusan S-2 atau Megister.
Disadari bahwa pelaksanaan sistem
pendidikan secara makro dan mikro tidak dapat dilakukan oleh guru, namun juga
diperlukan tenaga-tenaga profesional dengan bidang lain, seperti ahli
perencanaan kurikulum bimbingan dan penyuluhan, teknologi pembelajaran
disamping tenaga peneliti yang diperlukan untuk perkembangan sistem pendidikan,
oleh karena itu organisasi profesi guru menghadapi tantangan yang cukup
berat untuk menunjukkan bahwa bidang-bidang profesi yang ada dillingkungan guru
mempunyai sumbangan untuk pengembangan pendidikan Indonesia.
Tantangan organisasi profesi ini tidak
lepas dari bagaimana usaha LPTK mempersiapkan tenaga guru. Paul Suparno, SJ.,
dkk dalam Bukunya Reformasi Pendidikan Sebuah Rekomendasi menulis (2002)
tentang Persiapan Tenaga Guru dan Prof. Suyatno, Med, PhD dan Drs. Djihad
Hisyam, M.Pd mengulas tentang Harapan Kepada Guru; tulisan tersebut termuat
dalam bukunya yang bejudul Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia
Memasuki Melenium III.
- RUMUSAN
MASALAH
Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah
:
1. Apakah pengertian organisasi profesi
guru?
2. Apakah tujuan organisasi profesi guru?
3. Apa sajakah jenis – jenis organisasi
profesi guru di Indonesia?
- TUJUAN
Adapun tujuan yang ingin diketahui setelah pembahasan
makalah ini :
- Untuk
mengetahui pengertian organisasi profesi guru.
- Untuk
mengetahui tujuan organisasi profesi guru
- Untuk
mengetahui jenis–jenis organisasi profesi guru di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian
Organisasi Keguruan
Organisasi profesi keguruan berasal dari tiga kata, yaitu
organisasi, profesi dan keguruan (guru).Ada banyak pendapat yang mengemukan
pengertian dari organisasi, diantaranya sebagai berikut:
- Menurut
Stoner, Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui
mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.[1]
- Menurut
James D. Mooney, Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan
manusia untuk mencapai tujuan bersama.
- Menurut
Chester I. Bernard, Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas
kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Di samping itu, organisasi juga terbagi menjadi dua bagian
yaitu organisasi formal dan organisasi non-formal. Organisasi formal
adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu
tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional.[2]
Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya. Organisasi
informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu
aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari.Contoh : Arisan ibu-ibu
sekampung, belajar bersama anak-anak SD.
Sedangkan Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang
menuntut keahlian seseorang dan didapat melalui adanya proses penddikan. Dan Guru
adalah pendidik dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, melatih
dan mengevaluasi. Dari kata Organisasi profesi dapat diartikan sebagai
organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka
sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial
yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai sebagai
individu. Dapat disimpulkan, organisasi profesi guru sendiri adalah suatu
wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus dalam
mendidik.
2. Struktur dan Kedudukan Organisasi
Profesi Keguruan
Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesi
kependidikan terbagi atas tiga kelompok, yaitu:
- Organisasi
profesi kependidikan yang bersifat lokal (kedaerahan dan kewilayahan),
misalnya Serawak Teachers’ Union di Malaysia.[3]
- Organisasi
profesi kependidikan yang bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI).
- Organisasi
profesi kependidikan yang bersifat internasional seperti UNESCO (United
Nations Educational, Scientific, and Culture Organization).
3. Bentuk dan Corak Organisasi Profesi
Keguruan
Bentuk organisaasi profesi keguruan begitu bervariasi
dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antar anggotanya. Ada
empat bentuk organisaasi profesi keguruan, yaitu:
- Berbentuk
persatuan (union), antara lain di Ausrtalia, Singapura, dan
Malaysia, misalnya: Ausrtalian Education Union (AUE), National Tertiary
Education Union (NTEU), Singapore Teachers’ Union (STU), National Union
of the Teaching Profession (NUTP), dan Sabah Teachers Union
(STU).[4]
- Berbentuk
federasi (federation) antara lain di India dan Bangladesh,
misalnya: All India Primary Teachers Federation (AIPTF), dan Bangladesh
Teachers’ Federation (BTF).
- Berbentuk
aliansi (alliance), antara lain di Pilipina, seperti National
Alliance of Teachers and Office Workers (NATOW).
- Berbentuk
asosiasi (association) seperti yang terdapat di kebanyakan negara,
misalnya, All Pakistan Government School Teachar Association (APGSTA)
di Pakistan, dan Brunei Malay Teachers’ Association (BMTA) di
Brunei.[5]
Sedangkan ditinjau dari kategori keanggotaannya, corak
organisasi profesi ini dapat dibedakan berdasarkan (1) Jenjang pendidikan di
mana mereka bertugas (SD, SMP, dll); (2) Status penyelenggara kelembagaan
pendidikannya (negeri, swasta); (3) Bidang studi keahliannya (bahasa, kesenian,
matematika, dll); (4) Jender (Pria, Wanita); (5) berdasarkan latar belakang
etnis (cina, tamil, dll) seperti China education Society di Malaysia.
4. Program Operasional Organisasi Profesi
Keguruan
Untuk merealisasikan tujuan dan fungsi, bahkan visi dan
misi, organisasi profesi ini memiliki program operasional tertentu yang secara
terencana, dan pelaksanaannya harus dipertanggungjawabkan kepada para
anggotanya melalui forum resmi, seperti dalam anggaran dasar (AD) atau anggaran
rumah tangga (ART) atau bahkan hasil konvensi anggota profesi kependidikan.
Kandungan program tersebut mencakup hal-hal berikut:
- Upaya-upayayang
menunjang terjaminnya pelaksanaan hak dan kewajiban para anggotanya,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Upaya-upaya
yang memajukan dan mengembangkan kemampuan professional dan karier para
anggotanya, melalui berbagai kegiatan ilmiah dan profesional seperti
seminar, simposium, loka karya dan sebagainya.
- Upaya-upaya
yang menunjang bagi terlaksananya hak dan kewajiban pengguna jasa
pelayanan profesional, baik keamanan maupun kualitasnya.
- Upaya-upayayang
bertalian dengan pengembangan danpembangunan yang relevan dengan bidang
keprofesiannya.
5. Tujuan Organisasi Profesi Keguruan
Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap,
mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Adapun
menurut UU RI pasal 40 ayat 1, organisasi profesi keguruan mempunyai tujuan
untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan pendidikan,
perlindungan profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam masyarakat.[6]
Dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan
tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan danatau mengembangkan: (1)
karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5)
kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum
ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
- Meningkatkan
dan atau mengembangkan karier anggota
Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan
motivator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Kewajiban organisasi profesi
kependidikan adalah untuk mampu memfasilitasi dan memotivasi anggotanya
mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
- Meningkatkan
dan/atau mengembangkan kemampuan anggota
Merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang
handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profsi akan
memiliki mkekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
- Meningkatkan
danatau mengembangkan kewenangan profesional anggota
Merupakan upaya para profesional untuk menempatkan anggota
suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi kependidikan
bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya
melaluai pendidikan atau latihan terprogram.
- Meningkatkan
dan atau mengembangkan martabat anggota
Merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar
anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak
melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki
organisasi profesi kependidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan
masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
- Meningkatkan
dan/atau mengembangkan kesejahteraa
Merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk
meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow,
kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis
yang harus dipenuhi.[7]
Banyak kiprah organisasi profesi kependidikan dalam meningkatkan kesejahteraan
anggota. Aspirasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih
terindahkan dibandingkan individu.
Selain itu organisasi profesi guru juga mempunyai
kewenangan:
a. Menetapkan dan menegakkan kode etik
guru.
b. Memberikan bantuan hukum kepada guru.
c. Memberikan perlindungn profesi guru.
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan
profesi guru.
e. Memajukan pendidikan nasional.
6. Jenis-Jenis Organisasi Keguruan
Di samping PGRI sebagai satu-satunya organisasi guru-guru
sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru yang
disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sejenis yang didirikan atas
anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.[8]
Selain itu, ada lagi organisasi profesional resmi di bidang pendidikan yang
harus kita ketahui juga yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), yang
saat ini telah mempunyai divisi-divisi antara lain: Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN),
Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia ( HSPBI), dan lain-lain (Soecipto,
2004: 36-37).
- Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari
proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali
dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah
nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
- Tujuan
utama pendirian PGRI adalah:
- Membela
dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan).
- Memajukan
pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi).
Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service, not
commodity”.
- Membela
dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya
(organisasi ketenagakerjaan).
- Makna
Visi PGRI adalah:
- Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Perjuangan :
- Wahana
mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[9]
- Wahana
untuk membela, mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Wahana
untuk meningkatkan integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya
keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa.
- Berperan
aktif memperjuangkan tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa.
- Wadah
bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela
hak asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan
pemangku profesi kependidikan.
- Wahana
untuk memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga
kependidikan yang berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum.
- Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
- Wahana
memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
- Wahana
mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam
meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
- Wahana
menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
- Wahana
untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi
bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
- Wahana
pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan
yang menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.
- Wahana
untuk mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang,
dan satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam
pembangunan nasional.
- Wahana
untuk mewujudkan pengabidan secara nyata melalui anak lembaga dan badan
khusus.
- Wahana
untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan,
organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi
kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan
kebudayaan.[10]
- Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan:
- Wahana
untuk memperjuangkan terwujudnya hak-hak guru dan tenaga kependidikan
- Wahana
untuk memperjuangkan kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa, rasa
aman, hubungan pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.
- Wahana
untuk mewujudkan prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya
meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan
anggota.
- Wahana
untuk memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan
organisasi.
- Wahana
untuk membela dan melindungi guru sebagai pekerja.
- Wahana
untuk membina dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi
ketenagakerjaan baik lokal, regional maupun global.
- Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi
guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar atau kabupaten/kota yang
berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar
pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi
atau perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas (Depdiknas,2004: 1).Menurut
Mangkoesapoetra (2004:1) MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata
pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus
sekolah.[11]
- Tujuan
MGMP menurut pedoman MGMP (2004: 2) adalah:
- Tujuan
umum.
Tujuan MGMP adalah untuk mengembangkan kreativitas dan
inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
- Tujuan
khusus.
- Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan
pembelajaran yang efektif dan efisien.
- Mengembangkan
kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang
menyenangkan, mengasyikkan dan, mencerdaskan siswa.
- Membangun
kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses
pembelajaran.
- Peranan
MGMP menurut pedoman MGMP (Depdiknas. 2004: 4) yaitu:
- Mengakomodir
aspirasi dari,oleh dan untuk anggota.
- Mengakomodasi
aspirasi masyarakat atau stokeholder dan siswa
- Melaksanakan
perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran.
- Mitra
kerja Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.
- Fungsi
MGMP
Adapun fungsi MGMP menurut Mangkoesapoetra (2004: 3) adalah
- Menyusun
pogram jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur
jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
- Memotivasi
para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat
sekolah, wilayah, maupun kota.
- Meningkatkan
mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas sehingga mampu mengupayakan
peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah.
3. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia
(ISPI)
ISPI lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya
organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal
menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup
lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.[12]
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI,
yaitu:
- Menghimpun
para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia;
- meningkatkan
sikap dan kemampuan profesional para angotanya;
- membina
serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka
membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara;
- mengembangkan
dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan
teknologi pndidikan;
- melindungi
dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota;
- meningkatkan
komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan
- menyelenggarakan
komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi
Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang
tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia
(HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
- Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
IPBI didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975.
Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini
berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif
dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru
pembimbing.Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan
se-Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu
dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.Secara rinci tujuan
didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut
ini:
- Menghimpun
para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
- Mengidentifikasi
dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat
dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan,
dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut
dengan sebaik-baiknya.[13]
- Meningatkan
mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan
tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun
program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
- Untuk
menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
- Pengembangan
ilmu dalam bimbingan dan konseling;
- Peningkatan
layanan bimbingan dan konseling;
- Pembinaan
hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lain, baik dalam
maupun luar negeri; dan
- Pembinaan
sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
- Kegiatan
pertama dijabarkan kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975)
sebagai berikut ini.
- Penerbitan,
mencakup: buletin Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia dan brosur atau
penerbitan lain.
- Pengembangan
alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
- Pengembangan
teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
- Penelitian
di bidang bimbingan.
- Penataran,
seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
- Kegiatan-kegiatan
lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.
7. Fungsi Organisasi Profesi Keguruan
1. Fungsi Pemersatu
Yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk
membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada
yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem
nilai. Namun umunya dilatarbelakangi oleh dua motif, yaitu Motif intrinsik dan
ekstrinsik. Secara Intrinsik, para profesional terdorong oleh
keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang
diembannya. Bahkan mungkin mereka terdorong untuk menjalankan tugasnya sebaik
mungkin. Secara Ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat
pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.[14]
Kedua motif tersebut sekaligus tantangan bagi pengembangan
profesi. Namun kesadaran inilah yang menyebabkan para professional membentuk
organisasi profesi. Dan dengan demikian organisasi tersebut dapat dijadikan
pemersatu antar profesi, yang diharapkan organisasi kependidikan memiliki
kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan
bersama yaitu ipaya melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban
profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa
profesi.
- Fungsi
Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah
meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini.
Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang
berbunyi: “Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah
untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional,
martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.[15]
Bahkan dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa : “Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa”.[16]
Bahkan dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa : “Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa”.[16]
Kemampuan yang dimaksud adalah apa yang disebut dengan
istilah kompetensi. Kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan
kependidikan. Menurut Johnson kompetensi dibangun oleh 6 perangkat kompetensi,
yaitu:
- Performence
Component
- Subject
Component
- Professional
Component
- Process
Component
- Adjustment
Component
- Attidudes
Component
Peningkatan kemampuan professional juga terkait dengan
Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu:
- Program
Terstruktur
adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai
bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara
akademik dalam jumlah SKS tertentu.
- Program
Tidak Terstruktur adalah program pembinaan dan pengembanganztenaga
kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan
tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak
terstruktur ini adalah :
- Penataran
tingkat nasional dan wilayah.
- Supervisi yang
dilaksanakan oleh pejabat terkait.
- Pembinaan
dan pengembangan sejawat.
- Pembinaan
dan pengembangan individual.
BAB III
PENUTUP
- SIMPULAN
Organisasi profesi guru sendiri adalah suatu wadah
perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus dalam mendidik.
Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi
atas tiga kelompok, yaitu: pertama, organisasi profesi kependidikan yang
bersifat lokal (kedaerahan dan kewilayahan. Kedua, organisasi profesi
kependidikan yang bersifat nasional. Ketiga, organisasi profesi
kependidikan yang bersifat internasional. Bentuk organisaasi profesi keguruan
begitu bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antar
anggotanya. Ada empat bentuk organisaasi profesi keguruan, yaitu: peratuan (union),
federasi (federation), aliansi (alliance), dan asosiasi (association).
Adapun menurut UU RI pasal 40 ayat 1, organisasi profesi
keguruan mempunyai tujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi,
karir, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteran, dan pengabdian
dalam masyarakat.
Di samping PGRI, ada organisasi guru yang disebut Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), yang
saat ini telah mempunyai divisi-divisi antara lain: Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN),
Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia ( HSPBI), dan lain-lain.
- SARAN
Terkait hubungannya secara formal antara organisasi profesi
keguruan, seperti MGMP, ISPI, IPBI, dan lainnya dengan PGRI belum tampak secara
nyata. Sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam
meningkatkan mutu anggotanya. Untuk itu, harus ada penangan dalam menyelesaikan
masalah tersebut dan organisasi profesi keguruan bersama-sama meningkatkan mutu
anggotanya secara merata dan menyeluruh.
Daftar Pustaka
1.
Soetjipto, dan Kosasi Raflis. 2004. Profesi Keguruan.
Jakarta: PT. Rineka Cipta.h 76
2.
Nina Agustina, 2013, Organisasi Profesi Guru, [online], (http://ninaagustina16.blogspot.com/2013/07/organisasi-profesi-guru.html,
3.
Iier Cebret, 2012, Organisasi Profesi Keguruan, [online], Tim pengajar. 2011.
Profesi Kependidikan. Medan: FMIPA-UNIMED
http://www.scribd.com/doc/8864461/Profesi
http://www.scribd.com/doc/8864461/Profesi
5. Satory, Djam’an dkk. 2009. Profesi
Keguiruan. Jakarta: Universitas Terbuka: PT. Rineka Cipta. h 55
6.
Admin. 2012. Makalah
Peranan Guru dalam Administrasi Pendidikan. Diunduh dari http://night18light.wordpress.com/2012/06/14/makalah-peranan-guru-dalam-administrasi-pendidikan/
7.
Deni. 2011. PGRI
dan Fenomena Maraknya Organisasi Guru. Diunduh dari http://penadeni.com/2011/07/10/saat-organisasi-guru-terpecah-belah/
8.
Djam’an Satori, dkk. 2008. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.
9.
Sopwan
Hadi. 2010. Profesi Keguruan dalam http://sopwanhadi.wordpress.com/2010/02/28/makalah-profesi-keguruan.
10. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen.
11. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
[6] Satory,
Djam’an dkk. 2009. Profesi Keguiruan. Jakarta:
Universitas Terbuka: PT. Rineka Cipta. h 55
[8]
http://night18light.wordpress.com/2012/06/14/makalah-peranan-guru-dalam-administrasi-pendidikan/
[12] Satory, Djam’an dkk. 2009. Profesi Keguiruan. Jakarta: Universitas Terbuka: PT. Rineka
Cipta. h 55
No comments:
Post a Comment