BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Haji merupakan
rukun islam yang kelima yang diwajibkan bagi seorang muslim sekali sepanjang
hidupnya bagi yang mampu melaksanakannya, setiap perbuatan dalam ibadah haji
sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihram sebagai upacara pertama
maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya
menghadap diri kepada Allah Yang Maha Agung. Memperteguh iman & taqwa kepada
Allah Swt karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an,
ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi.
Ibadah haji
adalah sebagi tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang
mulia. Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi
umat yang satu karena memiliki persamaan atau satu akidah. Memperkuat fisik dan
mental, karena ibadah haji merupakam ibadah yang berat memerlukan fisik yang
kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi
segala godaan dan rintangan. Ibadah haji menumbuhkan semangat berkorban, baik
harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
Dengan melaksankan ibadah
haji bisa dimanfaatkan untuk membangun persatuan dan kesatuan umat islam
sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan
ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan & persatuan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
dan Dasar hukum pelaksanaan haji ?
2.
Syarat rukun dan wajib haji
3.
Bagaimana tata
cara pelaksanaan haji ?
1.3
Tujuan pembahasan
Supaya kita
mengetahui dasar pensyari’atan, rukun, syarat dan tata cara haji yang sesuai
dengan syariat islam. Semoga kita bisa menjadi haji yang mabrur.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian haji
Menurut
bahasa kata haji berarti menuju. Sedangkan
menuru pengertian syar’I berarti menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk
menjalankan ibadah(nusuk) yaitu ibadah syariah yang terdahulu. Hukum haji
adalah fardhu ain wajib bagi setiap
muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakn bagian dari
rukun islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam al-qur’an, as-sunah,
dan ijma’(kesepakat para ulama).
2.2
Tata cara haji
1. Dimakkah(
pada tanggal 8 dzulhijah), mandi dan berwudhu, memakai kain ikhram kembali,
shalat sunah ikhram 2 rakaat, niat haji, berangkat menuju arafah, membaca
talbiyah, shalawt dan do’a.
2.
Diarafah, waktu masuk
arafah berdo’a, dan berwukuf (9 dzulhijah)
· Sebagai
pelaksanaaan rukun haji seorang jamaah harus berada diarafah pada tanggal 9
dzulhija meskipun hanya sejenak.
· Waktu
wukuf dimulai dari waktu zhuhur pada tanggal 9 dzulhijah sampai terbit fajar 10
dzulhijah
· Berangkat
menuju musdhalifah sehabis maghrib
· Tidak
terlalu lama (mabit) dimusdalifah sampai lewat tengah malam
· Berdo’a
waktu berangkat dari arafah
3.
Dimusdalifa( pada malam
tanggal 10 dzulhijah), berdo’a dan mabit, yaitu berhenti dimusdhalifa untuk
menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari bau kerikil sebanyak 49 atau
70 butir untuk melempar jumroh kemudian menuju minah
4.
Diminah, berdo’a,
melontar jumroh dan bermalam(mabit) pada saat melempar jumroh, yang dilakukan yaitu:
· Melontar
jumroh aqobah waktunya setelah setengah malam pagi dan sore. Tetapi diutamakan
sesudah terbit matahari tanggal 10 dzulhijah
· Melontar
jumroh ketiga-tiganya ada tanggal 11,12,13 dzulhijah waktunya pagi, siang, sore
dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari
· Setiap
melontar satu jumroh tujuh kali lontaran masin-masing dengan stu krikil
· Pada
tanggal 10 dzulhijah melontar jumroh aqobah saja lalu tahalulul ( awal). Dengan
seleainya tahalul awal ini maka seluruh larangan ikhram telah gugur, kecuali
menggauli istri. Setelah tahalul tanggal 10 dzulhijah kalau ada kesempatan
akan pergi kemakkah untuk tawaf ifadah
dan sa’I tetapi arus kembali pada hari itu juga dan tiba dimina sebelum
matahari terbenam
· Pada
tanggal 11 dan 12 dzulhijah melontar jumroh ula, wusta dan aqoba secara
berurutan, terus kemakkah, ini yang dianamakan naffar awal.
· Bagi
jamah haji yang masih berada diminah pada tanggal 13 dzulhijah diharuskan
melontar kega jumlah jumroh itu lagi, lalu kembalai kemakkah , itulah yang
dinamakan naffar tsani.
· Bagi
jamaah haji yang belum membayar dam harus menunaikannya disini da bagi yang
mampu, harus memotong hewan kurban
5.
Kembali ke makkkah, tawaf ifadah
dan tawaf wadah, setelah itu rombongan jamaah haji gelombang awal bias pulang
ketanah air.
Kewajiban-kewajiban
fisik yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji,sejak dimulainya perjalanan
sampai pulang kembali.
Bagian pertama: sejak keberangkatan sampai
waktu ihram.
Dalam
bagian ini, ada delapan hal yang harus diperhatikan oleh seorang calon haji,
yaitu:
1. Yang Berkaitan dengan Harta
Hendaknya ia memulai dengan bertaubat kepada Allah SWT
ata segala kelalaian yang mungkin telah terjadi dalam mengumpulkan hartanya.
Kemudian, hendaknya ia mengiringi tobatnya itu dengan hartanya, antara lain:
a.
Mengembalikan
semua harta yang diperolehnya secara zhaliim, kepada yang berhak.
b.
Membayar kembali
dan menyelesaikan hutang-hutangnya
c.
Menyiapkan
nafakah atau biaya hidup bagi semua orang yang beradda dibawah tanggung
jawabnya sejumlah yang mencukupi kebutuhan mereka, sampai saat ia kembali lagi
kerumahnya
d.
Mengembalikan
semua barang atau uang yang dititipkan kepadanya
e.
Uang yang akan
dibawanya unmtuk biaya perjalanannya itu, hendaknya berupa uang halal dan baik,
sekedaar yang diperlukannya selama kepergiannya sampai pulang kembali.akan
tetapi jumlahnya janganlah terlalu ketat. Sebab ada kalanyaia perlu agak
menambah pengeluaran untuk makanan atau tempat penginapan yang memadai. Atau
untuk memberi bantuan kepada kaum dhuaffa’ dan fuqara’
f.
Mengeluarkan
sedekah pada saat menjelang keberangkatan
g.
Membeli
kendaraan(unta,keledai, atau lainnya) yang cukup kuat untuk membawanya serta
barang-barang bawaaanya atau menyewanya dari seseorang.
2. Yang Berkaitan dengan Teman Seperjalanan
Hendaknya ia mencari seorang teman seperjalanan yasang
sahaleh , senag mengerjakan kebaikan dan menolong orang lain mengerjakannya.
Juga yang bersedia mengingatkan apabila ia sendiri terlupa. Dan membantunya
apabila ia ingat ( lalu mengerjakannya). dan yang menimbulkan keberaniaanya apabila
ia merasa takut, menguatkan semangatnya apabila ia merasa lemah dan
menyabarkannya apabila dadanya terasa sempit.
Dan hendaknya ia berpamitan kepada teman-temannya yang
tidak ikut pergi, demikian pula saudara-saudara serta para tetangga. Dalam berpamitan
ini, hendakanya ia meminta agara mereka mendo’akan baginya . sebab Allah SWT
pasti melimpahkan kepadanya kebaikan karena do’a-do’a mereka .do’a ketika
hendak berpisah menurut sunnah Nabi
Muhammad saw, ialah: Astaudi’ullah dinaka wa amanataka wa khawatima ‘amalik32
Yang artinya kutitipkan agamamu, amanatmu dan akhir
segala amalan mu kepada Allah
3. Ketika hendak Keluar Dari Rumah Tempat Kediaman
Apabila telah tiba saatnyauntukdua rakaat keluar, dan memulai perjalanan, hendaknya ia
shalat terlebih dahulu. Pada rakaat pertama dan setelah al-fatiha membaca surah
al-kafirun. Dan pada rakaat kedua membaca surah al-ikhlas setelah al-fatiha.
4. Do’a Ketika Telah Berada di Depan Pintu Rumahnya.
5. Do’a Ketika Mengendarai
6. Do’a yang Dibaca Ketika Berhebti dan Beristirahat
7. Penjagaan
Hendaknya senantiasa berhati-hati dan tetap waspada
walaupun disiang hari. Sebaiknya tidak jaln sendirian, jauh dari teman-teman
rombongan demi mencegah jangan sampai dirampok ataupun tertinggal oleh mereka.
Adapun dimalam hari, hendaknya lebih berjhati-hati lagi terutama ketika tidur.
Apabila tidyr pada permulaan malam, bolehlah ia meletakkan kepalanya di atas
kedua tangan, sementara apabila tidur diakhir malam sebaiknya meletakkan kepala
diatas telapak tangaan seraya kedua lengannya ditegakkan( mungkin ini dapat
dilakukan dengan tidur sambil duduk). Begitulah kebiasaan Rasulullah saw.
8. Mengucapkan Takbir
Setiap kali menjumpai jalan mendaki dalam perjalannya,
hendaknya bertakbir sebanyak tiga kali. Dan setiap kali menghadapi jalan menurun,
hendaklah mengucapkan subhanallah.
32.
Abu Daud dan Tirmidzi dari Ibn Umar dengan keterangan shahih
Bagian
kedua: berbagai adab ikhram dari miqat hingga memasuki kota makkah
1. Hendaknya mandi dan meniatkannya sebagai mandi ikhram.
Yaitu ketika telah sampai ke tempat miqat. Disana ia mandi atau menyempurnakan
mandinya dengan membersihkan apa yang perlu dibersihkan, menyisiri janggut
serta rambu kepalanya, memotong kuku, mengunting kumis dan melakukan
upaya-upaya kebersihan lainnya.
2. Meninggalkan semua pakaian yang terjahit dan
selanjutnya mengenaklan pakaian ikharam. Yakni menutupi bagian atas serta
bagian bawah badan denag dua potong kain putih bersih. Sebab pakaian putih
itulah yang disukai oleh Allah SW. disamping itu hendaknya menggunakan wewangian
pada pakaian ikhram serta badan
3. Hendaknya menunggu sejenak setelah mengenakan pakaian
ikhram sampai kendaraan yang mengangkutnya mulai bergerak atau ia sendiri
memulai melangkahkan kaki. Ketika itulah ia meniatka ikhramnya untuk haji baik dengan cara qiran ataupun
ifrad sesuai yang dipilihnya sendiri.
4. Apabila ikhramnya itu telah dimulai dengan mengucapkan
talbiyah
5. Disunahkan membarui ucapan talbiyah sepanjang waktu
dalam ikhram terutama ketika bertemu dan berpapasan dengan kawan.
Bagian ketiga: berbagai adab ketika memsuki
kota makkah sampai pelaksanaan thawaf
1. Melaksanakan Sembilan jenis mandi yang dianjurkan
dalam haji, yaitu : mandi ketika mulai ihram di tempat miqat ; ketika hendak
memasuki kota mekkah (sebaiknya di tempat yang bernama Dzu Thuwa) ; ketika
hendak melakukan thawaf qudum (yakni thawaf pertama kali ketika memasuki
masjidil-haram) ; menjelang wukuf di Arafah ; menjelang berhenti di muzdalifah
; dan juga tiga kali mandi ketika hendak melempar ketiga jumroh.namun tidak disunatkan
mandi mejelang melempar jumroh ‘Aqabah. Mandi kesembilan ialah untuk thawaf
wada (thawaf “perpisahan” , yang terakhir sebelum meninggal kan kota mekkah).
2. Ketika sampai di perbbatasan Haram (tanah suci), yakni
sejenak sebelum memasuki batas kota mekkah, hendak mengucapkan doa.
3. Hendaknya memasuki mekkah dari arah yang disebut
Abthah, melalui jalan tanjakan kada’.
4. Apabila telah memasuki kota makkah dan sampai di
tempat bukit yang dikenal sebagai Ras ar-Radm, dari mana ia dapat memandang
ka’bah atau masjidil haram.
5. Apabila hendak memasuki masjidil haram, hendaknya
melalui bab bani Syaibah (yakni nama salah satu pintu dalam masjidil haram).
6. Setelah itu, hendaknya langsung menuju hajar aswad
(batu hitam yang berada di salah satu sudut ka’bah), sentuhlah dengan tangan
kananmudan ciumlah batu itu.
Bagian keempat : tentang tawaf
1. Hendaknya memenuhi persyaratan-persyaratan keabsahan
shalat.
2. Hendaknya mengucapkan doa ketika sambil berjalan dan
sebelum melewati hajar aswad : “ Bismillah, allahu akbar. Ya allah, kulakukan
ini sebagai pernyataan keimananku kepada-Mu, pembenaranku atas kitab-Mu,
pemenuhan janjiku kepada-Mu serta demi mengikuti sunnah nabi-Mu, Muhammad”.
3. Dianjurkan melaksanakan tawaf dengan cara berjalan
cepat atau berlari-lari kecil sebanayak 7 kali.
4.
Setelah menyelesaikan ketujuh putaran thawaf,
hendaknya menuju Multazam, yaitu dinding ka’bah antara antara hajar aswad dan
pintu ka’bah. Itulah tempat dikabulkan nya do’a-do’a dan dianjurkan
menyentuhkan tangan (mengusap) rukun
yamani 42 serta menciumnya dan adakala meletakkan pipi beliau di
atasnya 43
5. Apabila telah selesai itu semua, hendaknya bershalat
dua rakaat di belakang maqam Ibrahim
Syarat syarat wajib haji
1. Islam (tidak
wajib,tidak sah haji orang kafir).
2. Berakal (tidak wajib atas
orang gila dan orang bodoh).
3. Balig (sampai umur 15
tahun,atau balig dengan tanda tanda lain).tidak wajib haji atas kanak kanak.
4. Kuasa (tidak wajib haji
yang tidak mampu).
Pengertian mampu
itu ada dua macam :
1. Mampu
mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan beberapa syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai
bekal yang cukup untuk pergi ke mekah dan kembalinya.
b. Ada
kendaraan yang pantas dengan keadaannya, baik kepunyaan sendiri ataupun jalan
menyewa. Syarat ini bagi orang yang jauh tempatnya dari mekah adalah dua
marhalah (80,640km). orang yang jarak tempatnya dari mekah kurang dari itu,
sedangkan ia kuat berjalan kaki, maka ia wajib mengerjakan haji. Adanya
kendaraan tidak menjadi syarat baginya (keterangannya yaitu di surat ali
imran:97). Bekal dan kendaraan itu sudah lebih dari utang dan bekal orang-orang
yang dalam tanggungannya sewaktu pergi dan sampai ia kembali.
42. Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar
43. Bukhari dan Muslim merawihkannya dari Umar
c. Aman
perjalanannya. Artinya di masa itu biasanya orang-orang yang melalui jalan itu
selamat sentosa. Tetapi kalau lebih banyak yang celaka atau sama banyaknya
antara celaka dan yang selamat, maka tidak wajib pergi haji, bahkan haram pergi
kalau lebih banyak yang celaka dari pada selamat.
d. Syarat
wajib haji bagi perempuan, hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan mahramnya,
bersama-sama dengan suaminya, atau bersama-sama dengan perempuan yang
dipercayai.
2. Kuasa
mengerjakan haji yang bukan dikerjakan oleh yang bersangkutan, tetapi dengan
jalan menggantinya dengan orang lain. Umpamanya seorang telah meninggal dunia,
sedangkan sewaktu hidupnya ia telah mencukupi syarat-syarat haji, maka hajinya
wajib dikerjakan oleh orang lain. Ongkos mengerjakannya diambilkan dari harta
peninggallannya. Maka wajiblah atas ahli warisnya mencarikan orang yang akan
mengerjakan hajinya itu serta membayar ongkos orang yang mengerjakannya.
Ongkos-ongkos itu diambilkan dari harta peninggalannya sebelum dibagi, caranya sama dengan hal mengeluarkan utang piutangnya
kepada manusia.
Rukun
haji
1. Ihram
yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji.
2. Wukuf
di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
3. Thawaf
yaitu thawaf untuk haji (thawaf ifadah)
syarat-syarat thawaf :
syarat-syarat thawaf :
Ø Menutup
aurat
Ø Suci
dari hadats dan najis
Ø Ka’bah
hendaklah disebelah kiri orang yang tawaf
Ø Permulaan
tawaf itu hendaklah dari hajar aswad
Ø Tawaf
itu hendaklah 7 kali
Ø Tawaf
hendaklah di dalam masjid karena rasulullah saw melakukan tawaf di dalam masjid
Niat tawaf :
Tawaf yang terkandung dalam ibadah
haji tidak wajib niat karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji.
Tetapi kalau tawaf itu tersendiri bukan dalam ibadah haji, seperti tawaf wada’
(tawaf karena meninggalkan mekkah), maka wajib berniat. Niat tawaf disini
menjadi syarat sahnya tawaf itu.
Macam-macam tawaf
Ø Tawaf
qudum (tawaf ketika baru sampai) sebagai shalat tahiyatul masjid.
Ø Tawaf
ifadhah (tawaf rukun haji)
Ø Tawaf
wada’ (tawaf ketika akan meninggalkan mekkah)
Ø Tawaf
tahallul (penghalalan barang yang haran karena ihram)
Ø Tawaf
nazar (tawaf yang dinazarkan)
Ø Tawaf
sunat.
4. Sa’i yaitu lari-lari kecil
antara shafa dan marwah 7 kali.
Syarat-syarat sa’i :
Ø Hendaklah
dimulai dari bukit safa dan disudahi di bukit marwah.
Ø Hendaklah
itu tujuh kali karena rasulullah saw.
Ø Waktu
sa’i hendaklah sesudah
tawaf, baik tawaf rukun ataupun tawaf qudum.
5. Mencukur
atau menggunting rambut
6. Menertibkan
rukun-rukun itu.
Wajib haji
Yaitu sesuatu yang harus
dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena dapat digantikan
dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. Berikut kewajiban haji yang
harus dikerjakan :
Ø Ihram
dari miqat, yaitu memakai pakaian ihram (tidak terjahit), dimulai dari
tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesai hajinya.
Ø Bermalam
di muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal
10 Dzulhijjah.
Ø Bermalam
di Mina selama 2 atau 3 malam pada hari tasyriq tanggal 11,12,13 Dzulhijjah.
Ø Melempar
jumrah aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 dzulhijjah dan setelah
wukuf.
Ø Melempar
jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha & aqabah pada tanggal
11,12, & 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap jumrah.
Ø Meninggalkan
segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
Sunat haji
1. Ifrad
yaitu mendahulukan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
2. Membaca
talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki
3. Tawaf
Qudum, yaitu tawaf yang dilakukan ketika awal dating di tanah ihram, dikerjakan
sebelum wukuf di arafah.
4. Shalat
sunat ihram 2 rakaat sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang
makam nabi Ibrahim.
5. Bermalam
di mina pada tanggal 10 Dzulhijjah.
6. Tawaf
wada’ yaitu tawaf yang dikerjakan stelah selesai ibadah haji untuk member
selamat tinggal bagi mereka yang keluar mekkah.
Beberapa
larangan ketika ihram
Hal
hal yang tidak boleh dikerjakan
oleh orang yang sedang dalam ihram haji ada yang terlarang hanya bagi laki laki
saja,ada yang terlarang bagi perempuan saja,dan pula yang terlarang bagi
keduanya (laki laki dan perempuan).
Yang
dilarang bagi laki laki :
Dilarang memakai
pakaian yang berjahit,baik jahitan biasa atau bersulaman,atau diikatkan kedua
ujung nya.yang dimaksud adalah tidak boleh memekai pakaian yang melingkungi
badan (seperti kain sarung).yang diperbolehkan ialah kain panjang.
1. Sahan atau handuk.boleh juga
memakai kain tersebut kalau karena keadaan yang mendesak, seperti karena sangat
dingin,atau panas.
2. Dilarang
menutup kepala, kecuali
suatu keperluan,maka diperbolehkan,tetapi ia wajib membayar denda (dam), maka keadaannya
dibangkitkan seperti sewaktu membaca talbiyah itu menunjukkan bahwa dilarang
menutup kepala itu karena ihram.
Yang
dilarang bagi perempuan :
Dilarang
menutup muka dan dua tapak tangan ,kecuali apabila keadaan mendesak,maka ia
boleh menutup muka dan dua tapak tangan tangannya,tetapi diwajibkan membayar fidiyah.
Yang dilarang bagi keduanya laki laki dan perempuan
:
1. Dilarang memakai wangi wangian,baik pada
badan maupun pada pakaian.keterangan hadits
(rasulullah saw melarang
memakai kain yang dicelup dengan seuatu yang harum), adapun ketinggalan
wangi wangian yang dipakai sebelum ihram hingga masih tetap tinggal sesudahnya, tidak berdosa, bahkan rasulullah saw apabila hendak ihram, biasanya beliau memakai
wangi wangian.
2. Dilarang menghilangkan
rambut atau bulu badan yang lain,
begitu
junga berminyak rambut.
3. Dilarang memotong
kuku.keterangan dikiaskan pada larangan menghilangkan rambut.menghilangkan tiga
helai rambut atau tiga kuku,mewajibkan fidyah yang cukup dengan syarat pada
tempat dan masa yang satu.mencukur rambut karena uzur seperti sakit
diperbolehkan tetapi wajib membayar fidyah.
4. Dilarang
mengakadkan nikah (menikahkan,menikah,atau menjadi wakil dalan akad
pernikahan).rujuk tidak dilarang,sebab rujuk itu berarti mengekalkan
pernikahan,bukan akd nikah.
5. Dilarang bersentuhan dan
pendahuluannya.bersetubuh itu bukan hanya dilarang,tetapi memfasitkan
(membatalkan)umrah apabila ia tejadi belum selesai dari semua pekerjaan dari
umrah.
6. Dilarang berburu dan
membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
Tahallul
(penghalalan beberapa larangan)
Penghalalan
beberapa larangan ada tiga perkara :
1. Melontar jumrah ‘aqabah
pada hari raya
2. Mencungkur atau
mengunting rambut
3. Tawaf yang diiringi
dengan sa’I,kalau ia belum sa’i sesudah tawaf kudum.
Apabila
dua perkara diantara tiga perkara tersebut telah dikerjakan,halallah baginya
beberapa larangan berikut ini :
a. Memakai pakaian menjahit
b. Menutup kepala bagi laki
laki dan menutup muka tapak tangan bagi perempuan
c. Memotong kuku
d. Memakai wangi
wangian,berminyak rambut,dan memotongnya kalau ia belum bercukur.
e. Berburu dan membunuh
binatang yang liar
maka
apabila yang dikerjakan satu perkara lagi sesudah dua perkara yang pertama
tadi,hasillah penghalal yang kedua,dinamakan”tahallul kedua”,dan halallah semua
larangan yang belum halal pada pertama tadi.sesudah itu ia wajib meneruskan
beberapa pekerjaan haji yang belum dikerjakannya kalau ada,umpamanya
melontar,sedangkan ia tidak didalam ihram lagi.
Meninggalkan
rukun haji
Barang
siapa ketinggalan hadir dipadang arafah pada waktu yang direntukan hendakalha
ia mengerjaka pekerjaan umrah agar ia keluar dari ihramnya ia wajib membayar
fidyah dan mengqada pada tahun yang
berikutnya. Ornag yang meninggaalkan ssalah astu dari rukin haji selain dari
hadir di padang arafah, ia tidak halal dari ikhramnya hingga dikerjakannya
rukun yang ketinggalannya itu. Karena rukun-rukun yang lain itu mempunyai waktu
yang luas maka hendaklah ia lekas
mengerjakannya agar ia halal dari ikhramnya.
Barang
siapa yang meninggalkan salah satu dari wajib-wajib hajiia wajib mebyar
denda(dam). Tetapi barang siapa menunggalkan sunat haji ia tidak wajib
melakukan apa-apa.
Beberapa
jenis denda (dam)
1)
Dam (denda)
tamattu & qiran.
Dendanya wajib
sebagai berikut :
Ø Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban
Ø Kalau tidak sanggup memotong kambing, ia wajib puasa
sepuluh hari : tiga hari wajib di kerjakan sewaktu ihram paling lambat sampai
Hari Raya Haji, tujuh hari lagi wajib di kerjakan sesudah ia kembali ke
negerinya.
2)
Dam (denda)
karena mengerjakan salah satu dari beberapa larangan berikut :
Ø Mencukur atau menghilangkan tiga helai rambut atau
lebih
Ø Memotong kuku
Ø Memakai pakaian yang berjahit
Ø Berminyak rambut
Ø Memakai minyak wangi baik pada badan ataupun pada
pakaian.
Ø Pendahuluan bersetubuh, dan bersetubuh sesudah
tahalull pertama.
3)
Dam (denda)
karena bersetubuh yang membatalkan haji, apabila terjadi tahallul pertama denda
itu wajib diatur sebagai berikut :
menyembelih unta, kalau tidak dapat unta, dia wajib memotong sapi. Kalau
tidak dapat sapi, ia menyembelih 7 ekor kambing. Kalau tidak dapat kambing,
hendaklah di hitung harga unta untuk dibeli makanan, lalu makanan itu di
sedekah kan kepada fakir miskin di tanah ihram.
4)
Dam (denda) membunuh
buruan (binatang liar). Dendanya ialah
mengganti dengan binatang ternak, seimbang dengan buruan yang dibunuh nya.
5)
Dam (denda)
karena terkepung (terhambat). Orang yang terhalang di jalan tidak dapat
meneruskan pekerjaan haji baik terhalang ditanah halal atau di tanah haram,
sedangkan tidak ada jalan yang lain ia hendaklah tahallul dengan menyembelih
seekor kambing di tempatnya terhambat itu, dan mencukur rambut kepalanya.
BAB
III
PENUTUP
1.2 Kesimpulan
Haji menyengaja menuju keka’bah baitullah untuk menjalankan ibadah
(nusuk) yaitu ibadah syariah yang terdahulu. Hukum haji adalah fardu ain wajib
bagi setiap muslim yang mampu, waibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan
bagian dari rukun islam. Mengernai wjibnay ahaji telah disebutkan dalam
al-qur’an, sunah dan ijma’.
Tata cara pelaksannan haji harus sesuai dengan
syarat, rukun, wajib dan sunat haji. Ada permasalahan haji pada saat ini yang
mungkin sangat tidak bisa dilewatka bagi kaum muslimin, diantaranya: haji tidak
lepas dengan permasalahan perbankan haji memungkin seseorang untuk intiqolul
madzhab penundaan masa haid bagi wanita dan permasalah miqot.
1.3 Kritik dan Saran
Syukur
Alhamdulillah, makalah tntang haji mata kuliah fiqih ini dapat diselesaikan,
walaupun masih banyak kekurangan dimana-mana, olehg karena itu segala kritik
dan saran diharapkan dari semua pihak, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi penyusun dan pembaca.
12
DAFTAR
PUSTAKA
Rasjid
Sulaiman, Fiqh Islam (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994)
AL-Baqir
Muhammad, Haji dan Umrah (Bandung,1993)
Ali
Syamsir, Fiqh Islam (Semarang:1992)
Sabiq
Sayyidm, Fiqih Sunah (Bandung:1978)
Al-hamd
Abdul Qadir Syaibah, Fiqhul Islam (Jakarta:2006)
No comments:
Post a Comment