BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika
diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau tembok tidak bisa berdiri
kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Hampir setiap negara
mempunyai konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi tersebut telah
dilaksanakan dengan optimal atau belum. Yang jelas, konstitusi adalah perangkat
negara yang perannya tak bisa dipandang sebelah mata. Setiap negara yang berdiri pasti memiliki dasar negara
yang menjadi dasar-dasar tertentu yang berupa prinsip yang dijunjung tinggi di
dalam penyelenggaraan negara. Dasar negara memberikan pedoman atau landasan
nilai-nilai dalam penyelenggaraan negara. Dasar negara tersebut menjiwai atau
mendasari hukum dasar (konstitusi) yang berlaku pada negara yang bersangkutan.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apa yang dimaksud dengan negara?
2) Apa yang dimaksud dengan dasar negara?
3) Apa yang dimaksud dengan konstitusi?
4) Bagaimana hubungan negara dan konstitusi?
5) Bagaimana konstitusi pada Indonesia?
6) Apa pentingnya konstitusi bagi negara?
1.3 Tujuan
1) Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan negara
2) Untuk menambah wawasan tentang negara dan konstitusi
3) Untuk mengetahui bagaimana konstitusi di Indonesia
4) Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi dan bentuk
konstitusi yang ada di Indonesia.
5)
Untuk mengetahui
hubungan antara negara dan konstitusi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pentingnya Konstitusi Bagi Negara
A. Pengertian Negara
Pengertian
tentang negara dikembangkan oleh Agustinus, yang merupakan tokoh Katolik. Ia
membagi negara dalam dua pengertian yaitu, Civitas Dei yang artinya
negara Tuhan, dan Civitas
Terrena atau Civitas Diaboli yang artinya negara duniawi. Civitas
Terrena ini ditolak oleh Agustinus sedangkan yang dianggap baik adalah
negara Tuhan atau Civias Dei.
Negara tuhan bukanlah negara dunia ini, melainkan jiwanya yang dimiliki oleh
sebagian atau beberapa orang di dunia ini untuk mencapainya. Adapaun yang
melaksanakan negara adalah Gereja yang mewakili negara Tuhan. Meskipun demikian
bukan berarti apa yang di luar Gereja itu terasing sama sekali dari Civitas
Dei.1
Berikut ini konsep pengertian negara modren yang dikemukakan oleh
para tokoh antara lain: Roger H. Soltau, mengemukakan negara adalah sebagai
alat agency atau wewenang/authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyrakat. Sementera itu, menurut Harold J. Lasky, bahwa negara
adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang
yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau
kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja
sama untuk tercapainya suatu tujuan bersama. Masyarakat merupakan suatu negara
mana kala cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun
kelompok-kelompok, ditentukan suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.2
Prinsip-prinsip
negara Indonesia dapat dikaji melaui makna yang terkandung didalam Pembukaan
UUD 1945. Alinea I, menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya negara dan
bangsa Indonesia, yaitu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangsa di
dunia, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan oleh itu harus dihapuskan.
1 Kursnadi,
1995. Lihat di
Prof.Dr.H. Kaelan, M.S, Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si., Pend. Kewarganegaraan,
Yogyakarta, 2010, hlm. 76
2 Lasky, 1947, hlm. 8-9 |
Alinea
ke II menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa indonesia dalam
memperjuangan kemerdekaan, alinea III menjelaskan tentang kedudukan kodrat
manusia Indonesia sebagai bangsa yang religius yang kemudian pernyataan
kemerdekaan. Adapun alinea IV , menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan
negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia pemerintahan negara Indonesia
yang disusun berdasarkan Undang-Undang Dsar negara, Wilayah negara serta dasar filosofis
negara yaitu Pancasila.3
B.
Pengertian
Dasar Negara
Pada hakikatnya, dasar negara merupakan filsafat negara (political
philoshopy) yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber dari tata tertib hukum dalam negara. Untuk memahami filsafat negara,
terlebih dahulu perlu dibahas pengertian filsafat. Secara etimologis atau asal
kata, filsafat berasal dari kata philos yang berarti sahabat, cinta, dan kata
sophia yang berarti kebijaksanaan, kebenaran, belajar. Jadi, philosophia
(falsafah), menurut ari katanya ialah cinta kepada pengetahuan yang bijaksana.
Dengan demikian, dasar falsafah berarti pedoman pikiran/pengetahuan yang
bijaksana.
Dasar negara juga dapat diartikan sebagai pandangan filsafat
mengenai negara. Ajaran ini sering
disebut dengan ideologi. Berikut ditampilkan beberapa pengertian ideologi.
1)
Ideologi
adalah serangkaian gagasan dasar dan sistematis tentang hakikat manusia,
kehidupan ekonomi, dan hakikat masyarakat yang dipercaya oleh para pendukungnya
dan dijadikan pedoman dalam menentukan sistem pemerintahan negara serta tingkah
laku politik yang dianggap tepat.
2)
Ideologi
adalah sistem pedoman hidup yang berisi kepercayaan-kepercayaan dan
tujuan-tujuan yang menjiwai gaya dan tindakan politik para pendukungnya.
3)
Ideologi
menurut Adolf Heuken adalah konsensus (mayoritas) warga negara tentang
nili-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan dengan mengadakan negara mereka
itu.4
3 Notonagoro,
1975. Lihat di
Prof.Dr.H. Kaelan, M.S, Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si., Pend. Kewarganegaraan,
Yogyakarta, 2010, hlm.79
4 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan, Surakarta, hlm. 5-6 |
Beberapa
ideologi atau dasar negara yang ada di dunia adalah sebagai berikut.
1)
Liberalisme
Kebebasan
manusia adalah nilai utama dalam ajaran
liberalisme. Ajaran moral liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi
manusia seperti kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup manusia. Ajaran politik
liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi politik, seperti hak
berserikat, berkumpul, hak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun
tertulis, dan hak berpatisipasi. Ajaran ekonomi liberalisme adalah kebebasab
semaksimal mungkin bagi perjuangan kepentingan masing-masing individu.
2)
Sosialisme
Ajaran moral sosialisme adalah bahwa manusia pada dasrnya adalah
makhluk kreatif dan dapat memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melalui
kerjasama. Ajaran ekonomi sosialisme berupa penghapusan atau pembatasan hak
milik pribdi atas alat-alat produksi, pengambilalihan alat-alat produksi oleh
negara. Selain itu, berupa perlindungan bagi kaum buruh terhadap pengisapan dan
kemiskinan. Terakhir, pengawasan negara terhadap perusahaan-perusahaan
monopoli, pengembangan perusahaan-perusahaan milik negara. Ajaran
politik sosialisme berupa demokrasi dengan sistem satu partai masih berlaku
karena ajaran ini memang menerima kemungkinan terwujudnya masyarakat tanpa
kelas. Ada dua aliran sosialisme, yaitu sosialisme yang dipengaruhi Marxisme
dan sosialisme non-Marxis (sosialisme demokratis).
3)
Marxisme
Nilai-nilai yang terkandung di dalam Marxisme/komunisme meliputi
monisme, yaitu pandangan yang menolak adanya golongan-golongan atau
keanekaragaman dalam masyarakat. Kekerasan merupakan alat yang sah untuk
mencapai tujuan negara, yaitu terwujudnya masyarakat tanpa kelas. Negara
merupakan alat untuk mencpai komunisme sehingga semua alat negara dipergunakan
untuk mewujudkan komunisme.Prinsip moral utama komunisme adalah bahwa segala
jalan dianggap halal, asal membantu mencapai tujuan. Setiap bentuk asli
komunisme pasti ateis, karena komunisme berdasarkan materialisme yang
menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan.
4)
Pancasila
Pada hakikatnya manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial.
Artinya kebebasan individu tidak merusak semangat kerja sama antarwarga, namun
kerja sama antarwarga juga tidak boleh mematikan kebebasan individu. Pancasila
mengakui hal yang demikian itu.5
C.
Konstitusi
1.
Pengertian
Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constitution (Inggris), constitutie
(Belanda), dan constituer (Prancis), yang berarti membentuk, menyusun,
menyatakan. Dalam Bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan
artinya dengan UUD 1945 (grondwet, grundgezetz). Padahal menurut pendapat sarjana/ahli,
pengertian konstitusi lebih luas daripada pengertian UUD. Pengertian konstitusi
mencakup keseluruhan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis, yang mengatur dan mengikat cara-cara suatu pemerintahan negara
diselenggarakan. Adapun UUD adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang
yang tertinggi berlaku dalam suatu negara. Isi UUD merupakan peraturan yang
bersifat fundamental, yaitu bersifat pokok, dasar, dan asas-asas. Penjabaran
atau pelaksanaan dari aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan (diatur) kepada
peraturan lain yang lebih rendah daripada UUD. Istilah konstitusi mempunyai
tiga pengertian sebagai berikut.
1)
Dalam
Arti Luas
Konstitusi
adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang
menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
2)
Konstitusi
dalam Arti Tengah
Konstitusi
adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis, maupun
yang tidak tertulis.
3)
Konstitusi
dalam Arti Sempit
Konstitusi
adalah undang-undang dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat
aturan-aturan yang bersifat pokok.6
5 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan,
Surakarta, hlm. 13
6 Ibid., hlm.. 8-9 |
2.
Tujuan
Konstitusi
Dalam suatu negara, konstitusi memiliki tujuan, antara lain sebagai
berikut.
1)
Memberikan
pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2)
Melepas
kontrol kekuasaan dari penguasa.
3)
Memberikan
batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
3.
Fungsi
Konstitusi
Menurut paham konstitusional, konstitusi adalah suatu dokumen
kenegaraan yang mempunyai fungsi khusus. Fungsi konstitusi negara beserta
penjabarannya, yaitu sebagai berikut.
1)
Menentukan
dan Membatasi Kekuasaan Pemerintah
Dalam setiap
konstitusi, lazimnya diatur tentang pembagian kekuasaan negara, lembaga-lembaga
negara (pemerintah) pemegang setiap kekuasaan itu, serta batas-batas kekuasaan
dan hubungan antarlembaga negara. Pemerintah
suatu negara memang harus diberi kekuasaan yang cukup agar dapat berfungsi
mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun, di lain pihak kekuasaan pemerintah juga
harus dibatasi sedemikian rupa sehingga pemerintah tidak mungkin
menyalahgunakan kekuasaannya. Oleh karena itu, selain berfungsi memberikan kekuasaan
kepada pemerintah, konstitusi juga berfungsi sebagai pembatas kekuasaan
negara/pemerintah.
2)
Menjamin
Hak-Hak Asasi Warga Negara
Dalam konstitusi juga lazim dicantumkan ketentuan-ketentuan yang
mengakui dan menjamin hak-hak asasi manusia warga negaranya. Oleh karena itu,
konstitusi juga berfungsi sebagai penjamin hak-hak asasi warga negara.7
7 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan,
Surakarta, hlm. 9
|
4.
Nilai-Nilai
Konstitusi
Pada haikatnya
nilai suatu konstitusi meliputi sebagai berikut.
1)
Nilai
Normatif
Hal ini diperoleh apabila segenap rakyat suatu negara menerimanya.
Bagi mereka konstitusi tersebut merupakan suatu kenyataan hidup dalam arti
sepenuhnya diperlukan dan efektif. Artinya, konstitusi benar-benar dilaksanakan
secara murni dan konsekuen.
2)
Nilai
Nominal
Konstitusi mempunyai nilai nominal, artinya secara hukum konstitusi
tersebut berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna. Hal itu disebabkan
pasal-pasal tertentu dalam konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak
berlaku.
3)
Nilai
Semantik
Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja. Meskipun
secara hukum konstitusi tetap berlaku, dalam kenyataannya pelaksanaannya selalu
dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa.8
Konstitusi atau dasar hukum, apabila ditinjau dari sifat-sifatnya dibedakan
sebagai berikut.
1)
Konstitusi
dalam Arti Material dan Arti Formal
a.
Konstitusi
arti material (isinya), yaitu memuat hal-hal mengenai ketentuan-ketentuan pokok
atau dasar bagi rakyat dan negara yang bersangkutan.
b.
Konstitusi
arti formal adalah konstitusi yang ditulis dalam bentuk naskah. Dalam hal ini,
yang dipentingkan adalah prosedur dalam pembuatan konstitusi yang dilakukan
secara istimewa, berbeda dengan pembuatan peraturan-peraturan lainnya.9
2)
Konstitusi
Tertulis dan Tidak Tertulis
a.
Konstitusi
tertulis adalah konstitusi yang ditulis dalam bentuk naskah dan disebut dengan
UUD. Negara-negara modern sekarang ini menggunakan konstitusi tertulis.
8 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan,
Surakarta, hlm. 9-10
9 Ibid., hlm. 10 |
b.
Konstitusi
tidak tertulis, artinya konstitusi tidak ditulis dalam bentuk naskah tertentu
(UUD ), melainkan terdapat dalam
undang-undang biasa dan konvensi. Satu-satunya negara di dunia yang mempunyai
konstitusi tidak tertulis hanyalah negara Inggris, namun prinsip-prinsip yang
dicantumkan dalam konstitusi di Inggris dicantumkan dalam undang-undang biasa
seperti Bill of Rights.
3)
Konstitusi
Fleksibel (Luwes) dan Rigid (Kaku)
a.
Konstitusi
luwes adalah apabila cara atau prosedur perubahannya mudah. Perubahan itu cukup
dilakukan oleh badan pembuat undang-undang seperti yang terjadi di New Zealand,
Inggris, dan Indonesia.
b.
Konstitusi
Kaku (Merupakan Kebalikan dari Konstitusi Luwes) Perubahan konstitusi
memerlukan prosedur yang istimewa atau rumit. Contohnya, perubahan perunbahan
minimal disetujui 2/3 anggota MPR dan minimal yang hadir setuju dan harus
dilaksanakan referendum. Konstitusi yang bersifat kaku tidak dapat mengikuti
perkembangan zaman karena tidak hanya memuat hal-hal pokok saja, namun juga
memuat hal-hal yang penting. Contohnya konstitusi di negara Amerika Serikat,
Kanada, Australia, dan Swiss.UUD 1945 meskipun perubahannya membutuhkan
prosedur istimewa, tetap bersifat luwes karena memuat ketentuan yang bersifat
pokok-pokok saja sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman.10
4)
Konstitusi
dalam Arti Positif
Menurut Carl Schmitt, Konstitusi dalam arti positif mengandung
pengertian sebagai keputusan politik tertinggi berhubungan dengan pembuatan UUD
yang menentukan nasib seluruh rakyat.
5)
Konstitusi
dalam Arti Relatif
Konstitusi dalam arti relatif adalah konstitusi yang dihubungan
dengan kepentingan suatu golongan tertentu di dalam masyarakat. Misalnya,
golongan Borjuis Liberal yang menghendaki adanya jaminan dari pihak penguasa
supaya hak-haknya tidak dilanggar. Jaminan itu diletakkan di dalam UUD.11
10 Strong, 1966, hlm. 66-67. Lihat di Sri
Harini, dkk., Pend. Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012, hlm.
116
11 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan, Surakarta, hlm. 10-11 |
D.
Hubungan Antara Negara Dan Konstitusi Di Indonesia
Maka dari itu konsekuensi
logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk,
maka konstitusi menempati posisi yang
sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S.
Attamimi, dalam disertainya berpendapat tentang pentingnnya suatu
konstitusi atau undang-undang dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas,
sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.12
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma
tertinggi. Sebagai dasar negara, Pancasila dapat disebut norma dasar, norma
pertama, norma fundamental negara, atau pokok kaidah negara yang fundamental
dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan konstitusi. Konstitusi yang
merupakan norma hukum di bawah dasar negara bersumber dan berdasar pada dasar
negara ini, meliputi hukum dasar tertulis, yaitu undangundang dasar, serta
hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi. Penjelasan atau penjabaran
(perwujudan) dasar negara ke dalam aturan hukum yang pertamatama dilakukan
melalui konstitusi. Hubungan dasar negara Pancasila dengan konstitusi UUD 1945
dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD
1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara memuat asas kerohanian negara,
asas politik negara, asas tujuan negara, dan dasar hukum pada undangundang
dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
1)
Pokok pikiran persatuan
yang merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan
Indonesia, memiliki pengertian bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi, negara mengatasi segala paham
golongan dan paham perseorangan. Dengan demikian, negara menghendaki persatuan
meliputi segenap bangsa Indonesia.
2)
Pokok pikiran keadilan sosial yang merupakan
perwujudan dari sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia, memiliki pengertian bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan negara yang
merdeka, berdaulat, adil, dan makmur dengan memajukan kesejahteraan umum.
3)
Pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan
perwujuan dari sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki pengertian
Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/
perwakilan. Oleh karena itu, negara
memiliki sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
4)
Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa atas
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan perwujudan dari sila
pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sila kedua Pancasila,
yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung pengertian negara
menjunjung tinggi semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memilihara budi pekerti
yang luhur dan teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.13
2.2 UUD 1945
Sebagai Konstitusi Negara Indonesia
A.
Konstitusi
Negara (Undang-Undang Dasar)
1.
Tujuan
Amandemen dan Nilai Konstitusi
Sejak tahun
1999 sampai dengan tahun 2002, MPR RI dengan semangat kenegaraan, melalui tahpa
pembahasan yang mendalam dan sungguh-sungguh, serta melibatkan berbagai
kalangan masyarakat yang sejala dengan tuntutan reformasi dan tuntutan
perkembangan kebutuhan bangsa Indonesia melakukan perubahan UUD 1945.
11 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan,
Surakarta, hlm. 10-11
12 Dr. A. Hamid S. Attamimi,.. 13 http://www.referensimakalah.com/2012/11/pengertian-konstitusionalisme.html |
Dasar pemikiran
yag melatarbelakangi melakukannya perubahan UUD 1945, antara lain sebagai
berikut.
1)
UUD
1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi
MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Akibatnya, tidak saling mengawasi dan
mengimbangi pada institusi- institusi ketatanegaraan.
2)
UUD
1945 memberikan kekuasaan sangat besar kepada eksekutif (Presiden).
3)
UUD
1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga dapat menimbulkan
multitafsir.
4)
UUD
1945 terlalu banyak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengatur
hal-hal penting dengan undang-undang.
5)
Rumusan
UUD 1945 tentang semangat penyelenggara Negara belum cukup memuat aturan dasar
tentang kehidupan demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat,
penghormatan HAM, dan otonomi daerah.
Adapun tujuan perubahan UUD 1945, antar lain sebagai berikut.
1)
Untuk
menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tuuan
nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
2)
Untuk
menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan serta
memperluas partisipasi rakyat sesuai perkembangan demokrasi.
3)
Untuk
menyempurnakan aturan dasar jaminan dan perlindungan HAM sesuai perkembangan
dan peradaban umat manusia.
4)
Untuk
menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan
modern.
5)
Untuk
menyempurnakan aturan dasar jaminan konstitusional dan kewajiban negara yang
mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan
etika, moral, dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.14
2.
Kedudukan
Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
Keberadaan undang-undang dasar, bagi sebuah negara tentu saja
dibuat dengan tujuan, bentuk, dan isi yang berbeda-beda. Walaupun demikian,
setiap konstitusi mempunyai kedudukan resmi atau formal yang relatif sama,
yaitu sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi.
1)
Konstitusi
sebagai Hukum Dasar
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar karena berisi aturan
dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara.
Secara khusus, konstitusi memuat aturan tentang badan-badan pemerintah
(lembaga-lembaga negara), dan sekaligus memberikan kewenangan kepada
lembaga-lembaga negara tersebut.
2)
Konstitusi
sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hukum tertinggi
dalam tata hukum yang bersangkutan. Peraturan perundang-undangan lain tidak
boleh bertentangan dengan aturan konstitusi.
3.
Muatan
Konstitusi Negara di Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan rangkaian rumusan
hukum Indonesia. Isinya mencakup dasar-dasar normatif sebagai berikut.
1)
Sebagai
sarana pengendali (tool of social and political control) terhadap penyimpangan
dan penyelewengan dalam dinamika perkembangan zaman.
2)
Sebagai
sarana pembaruan masyarakat (tool of social and political reform).
3)
Sebagai
sarana perekayasaan (tool of social and political engineering) ke arah
cita-cita kolektif bangsa.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai berikut.
1)
Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan indonesia.
2)
Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3)
Negara
yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan.
4)
Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.15
14 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan,
Surakarta, hlm. 11-13
15 Ibid., hlm. 14 |
Menurut (Sri Soemantri 1987:51), materi atau isi sebuah konstitusi
yang minimum dan merupakan ketentuan hukum harus berisi tiga hal pokok, yaitu :
1)
Adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya
2)
Ditetapkannya
susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.
3)
Adanya
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang fundamental.16
Dalam
sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah
berlaku tiga macam undang-undang dasar daalam empat periode, yaitu sebagai berikut.
1)
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16
bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan dan bagian
penjelasan.
2)
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan beberapa bagian.
3)
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku
UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal dan beberapa bagian.
4)
Periode 5 Juli 1959 – sekarang kembali berlaku
UUD 1945.
B.
Konstitusi
Negara RI
Di Indonesia hubungan antara dasar negara Pancasila dan konstitusi
dapat dilihat dari hubungan di antara sila-sila Pancasila yang termuat dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945.Mr. Soepomo melukiskan hubungan itu dengan kata-kata,
“undang-undang dasar harus menciptakan pokok-pokok pikiran ini (dalam
pembukaan) dalam pasal-pasalnya”.
16 Sri Soemantri, 1987, hlm. 51., Lihat di Sri Harini, dkk., Pend. Kewarganegaraan,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012, hlm. 118-119
|
Dengan kata lain, pasal-pasal UUD 1945 adalah penjabaran dari
pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
Cerminan nila-nilai Pancasila dapat dilihat pada kenyataan isi
Pembukaan dan isi pasal-pasal di dalam Batang Tubuh UUD 1945, yaitu sebagai
berikut.
1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa, dinyatakan di dalam isi Alinea III Pembukaan UUD 1945 dan isi
Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945.
2)
Kemanusiaan
yang adil dan berdadab, dinyatakan di dalam isi Alinea I Pembukaan UUD 1945 dan
isi Pasal 27 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 28 A s.d Pasal 28 J; 29 Ayat (1) dan
(2); Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 Amandemen.
3)
Persatuan
Indonesia, dinyatakan di dalam isi Alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan isi
Pasal-pasal 1 Ayat (1), 27 Ayat (3), 32, 35, 36, 36A, 36B, dan 36C UUD 1945
Amandemen.
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
dinyatakan di dalam isi Alinea IV Pembukaan UUD 1945, dan isi Pasal 1 Ayat (2)
dan (3), Pasal 2 Ayat (1), 19 Ayat (1), dan 20 Ayat (1) UUD 1945 Amandemen.
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dinyatakan di dalam isi Alinea II dan IV
Pembukaan UUD 1945 dan isi Pasal-pasal Ayat 23 Ayat (1), 27 Ayat (1) dan (2),
28, 29 Ayat (2), 33 Ayat (1), (2), dan (3), dan 34 UUD 1945 Amandemen.17
C.
Perbandingan
Secara Umum Konstitusi Pada Negara Republik Indonesia, Negara Liberal, dan
Negara Komunis
1.
Negara
Republik Indonesia
Konstitusi Negara Republik Indonesia bersumber pada UUD 1945.
Mekanisme pelaksanaan Demokrasi Pancasila bersumber pada UUD 1945. Dalam
penyelenggaraan pemerintah negara, Indonesia menganut paham Konstitusionalisme.
Hal ini dapat kita lihat pada Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “....maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar...”.
17 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan, Surakarta, hlm. 12-13
|
Adapun kekuasaan pemerintahan dan lembaga negara sesuai UUD 1945
sebagai berikut.
1)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2-3).
2)
Kepala
Negara adalah seorang Presiden (Pasal 6).
3)
Menggunakan
sistem pemerintahan Presidensial (Pasal 4 dan 17).
4)
Menerapkan
sistem bagian kekuasaan (distribusi power).
5)
Kekuasaan
legislatif dipegang oleh seoarrang Presiden dan para menteri (Pasal 17).
6)
Kekuasaan
legislatif dipegang oleh DPR bersama-sama dengan Presiden (Pasal 5 Ayat 1, 20).
7)
Kekuasaan
yudikatif dipegang oleh sebuah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (Pasal
24).
8)
UUD
telah diamandemenkan sebanyak 4 kali sampai dengan tahun 2002.
2.
Negara
Liberal
Amerika Serikat adalah negara liberal yang konstitusinya dapat
dijadikan bahan perbandingan sebagai berikut.
1)
Kepala
negara adalah seorang Presiden.
2)
Menggunakan
sistem pemerintahan presidensial.
3)
Menerapakan
sistem pemisahan kekuasaan (separation power).
4)
Kekuasaan
eksekutif dipegang oleh Presiden untuk masa jabatan 4 tahun.
5)
Kekuasaan
legislatif dipegang oleh Kongres.
6)
Kekuasaan
yudikatif dipegang oleh sebuah Mahkamah Agung.
7)
Telah
diamandemenkan sebanyak 24 kali sampai dengan tahun 1964.
3.
Negara
Komunis
Salah satu negara sosialis komunis adalah Uni Soviet yang telah
bubar pada tahun 1991. Pemerintahan Uni Soviet bersandar pada Konstitusi
Stalin. Berikut adalah ciri khasnya.
1)
Paham
yang dianut adalah Marxisme-Leninisme dalam bentuk pemerintahn sosialis.
2)
Lembaga
negara yang menyelenggarakan pemerintahan sebagai berikut.
a.
Soviet
tertinggi yang terdiri atas MPR, perwakilan rakyat, perwakilan
republik-republik bagian.
b.
Presidium
Soviet Tertingggi.
3)
Menteri-menteri
bertanggung jawab kepada Presidium Soviet Tertinggi.
4)
Hanya
terdapat satu partai politik.18
2.3 Perilaku
Konstitusional
A.
Perilaku Konstitusional Bagi Penyelenggaraan
Negara
Berdasarkan
konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini penyelenggaraan Nagara
dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara meliputi:
1)
MPR
2)
Presiden
3)
Kementrian Negara
4)
DPR
5)
DPD
6)
KPU
7)
Badan Pemeriksa Keuangan
8)
MA
9)
MK
10)
TNI
11)
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lembaga-lembaga
penyelenggara Negara tersebut melaksanakan tugas atau kewajibannya berdasarkan
wewenang yang dimiliki berdasarkan ketetapan konstitusi lain :
1) MPR
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
c. Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden
dalam masa jabatannya menurut UUD
d. Mengubah dan menetapkan UUD
e. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
f. Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden
dalam masa jabatannya menurut UUD
18 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan, Surakarta, hlm. 13
|
2) Presiden dan Kementrian Negara
a. Tidak pernah menghianati Negara
b. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas sebagai Pres dan
Wapres
c. Mengajukan rancangan UU kepada DPR
d. Menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan UU
3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a.
Bersidang
sedikitnya
sekali dalam setahun
b. Membentuk undang-undang
c. Membahas rancangan undang-undang bersama
dengan Presiden19
B. Perilaku Konstitusional Warga Negara
1.
Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain.
2.
Mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku, baik peraturan lalu lintas, sekolah, dan lain sebagainya.
3.
Tidak main
hakim sendiri.
4.
Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
5.
Adanya keterbukaan
dan etika dalam menghadapi suatu permasalahan.
6.
Mengembangkan sikap sadar dan rasional.
7.
Menjalin persatuan dan kesatuan
melalui berbagai kegiatan.
8.
Pelaksanaan pemilihan umum secara transparan, jujur, adil, dan bebas,
serta sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
9.
Pengambilan keputusan dengan musyawarah atau pemungutan suara, tidak dengan money politic, suap, kolusi,
dan intimidasi.
10.
Pelaksanaan demonstrasi atau aksi-aksi secara damai bukan dengan
kekerasan, infiltrasi, atau revolusi.
11.
Membayar pajak tepat waktu.
12.
Ikut melaksanakan pembelaan negara sesuai dengan kemampuan, hak dan
kewajiban.
13.
Memberikan
kritik atau saran kepada pemerintah melalui wakil rakyat. Perilaku
konstitusional harus dilaksanakan oleh penyelenggara dan warga negara secara
seimbang. Untuk mengembangkan perilaku konstitusional, pertama kali dengan
mengetahui dan memahami aturan-aturan penyelenggaraan negara yang
tecantum dalam UUD 1945.20
C.
Sikap
terhadap Konstitusi Negara
Sikap terhadap konstitusi negara adalah pendirian atau pola pikir yang
memandang naik,menghargai, dan menjunjung tingggi terhadap konstitusi atau UUD.
Sikap positif terhadap konstitusi terwujud dalam paham konstitusionalisme.
Konstitusionalisme adalah gagasan atau paham yang berprinsip bahwa UUD
mempunyai fungsi yang khas,yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa
sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak sewenang-wenang. Dengan
konstitusionalisme akan tertanam kesadaran betapa pentingnya konstitusi atau
UUD yang dihormati, ditegakkan dan ditaati dalam penyelenggaraan negara, baik
pemerintah/penguasa negara dan warga negara.
Pada saat ini dikatakan bahwa bangsa indonesia telah memiliki
sebuah konstitusi yang demokratis dan modern. Hal itu karena kita telah
memiliki konstitusi yang sesuai dengan semangat zaman, serta mampu mewadahi
dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa yang akan datang. apa yang
harus kita lakukan agar UUD 1945 memiliki makna dan
membawa manfaat yang nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara? jawabnya
adalah memahami dan melaksanakan UUD 1945 tersebut secara konsisten. UUD 1945
yang ditetapkan pada tanggal 18 agustus 1945 tersebut menganut konsep negara
hukum dan prinsip demokrasi.21
1.
Upaya
Mewujudkan Kepentingan Nasional
Isi pembukaan UUD 1945 secara menyeluruh mencerminkan hakikat
perjuangan bangsa indonesia, baik aspek falsafah dasar, landasan-landasan ideal
dan spritual, maupun tujuan nasional yang ingin dicapai.
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, berarti melindungi dengan sarana-sarana
fisik dan nonfisik seperti angkatan bersenjata serta pertahanan keamanan
lainnya, termasuk sarana hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional.
Dengan sasaran yang harus dilindungi ialah segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah indonesia yang berarti manusia dan wilayahnya.
21 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan,
Surakarta, hlm. 15-16
|
Memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa mengandung aspirasi dan
cita-cita akan terciptanya suatu tatabina negara dan tatabina sosial yang mampu
mencerminkan dan mengembangkan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan bangsa perlu dicerdaskan dalam arti pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta penghayatan umat beragama agar tidak bergantung
pada negara atau bangsa asing.
2.
Membangun
Sistem Pemerintahan yang Konstitusional
pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan pokok sebagai kaidah negara
yang fundamental maksudnya, antara lain sebagai berikut.
a.
Sebagai
hukum dasar, sebab pembukaan UUD 1945 yang memberikan faktor mutlak bagi adanya
tertib hukum di indonesia.
b.
Sebagai
sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.
Sehingga pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil
pemilu selama kita masih patuh dan setia untuk mempertahankan negara kesatuan
RI dan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945.
UUD 1945 telah mengalami perubaan melalui sidang tahunan MPR RI
tetap bersumber pada pancasila dan menjadi sumber yang dijadikan bahan untuk
menyusun peraturan perundang-undangan. UUD 1945 telah diamandemenkan sebanyak
empat kali. adapun waktu pengesahannya adalah sebagai berikut.
a.
Amandemen
I disahkan tanggal 19 oktober 1999.
b.
Amandemen
II disahkan tanggal 18 agustus 2000.
c.
Amandemen
III disahkan tanggal 10 november 2001.
d.
Amandemen
IV disahkan tanggal 10 oktober 2002.22
Kehidupan tata pemerintahan di indonesia ditegaskan dalam
undang-undang dasar 1945 sebagai berikut.
a.
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
b.
Pemerintahan
Indonesia berdasarkan sistem konstitusional atau hukum dasar tidak bersifat
absolut atau kekuasaan yang tidak terbatas.
c.
Kekuasaan
negara yang tertinggi ditangan rakyat
22 Simpati, Grahadi, Pend. Kewarganegaraan,
Surakarta, hlm. 16
|
d.
Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi.
e.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat.
f.
Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidakbertanggung jawab kepada
dewan perwakilan rakyat.
g.
Kekuasaan
kepala negara tidak terbatas.
Dengan mengetahui
dan memahami konstitusi-konstitusi yang ada maka kita dapat memahami
bentuk-bentuk dan cara-cara kehidupan berbangsa dan bernegara secara baik dan
benar guna mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia.23
23 Ibid., hlm. 16
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Maka dari itu konsekuensi
logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk,
maka konstitusi menempati posisi yang
sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S.
Attamimi, dalam disertainya berpendapat tentang pentingnnya suatu
konstitusi atau undang-undang dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas,
sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
3.2 Saran
Pada saat ini dikatakan bahwa bangsa indonesia telah memiliki
sebuah konstitusi yang demokratis dan modern. Hal itu karena kita telah
memiliki konstitusi yang sesuai dengan semangat zaman, serta mampu mewadahi
dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa yang akan datang. apa yang
harus kita lakukan agar UUD 1945 memiliki makna dan
membawa manfaat yang nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara? jawabnya
adalah memahami dan melaksanakan UUD 1945 tersebut secara konsisten. UUD 1945
yang ditetapkan pada tanggal 18 agustus 1945 tersebut menganut konsep negara
hukum dan prinsip demokrasi.
No comments:
Post a Comment